LUMINASIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan syariah nasional terus menunjukkan pertumbuhan yang solid, resilien, dan berkelanjutan sepanjang awal 2026.
Pertumbuhan tersebut ditopang peningkatan fungsi intermediasi serta semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan syariah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan hingga Maret 2026 industri perbankan syariah mencatatkan pertumbuhan aset sebesar 10,49 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) menjadi Rp1.061,61 triliun.
Sejalan dengan itu, pembiayaan perbankan syariah juga tumbuh 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun. Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibanding pertumbuhan nasional dan didukung peningkatan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun.
“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” kata Dian dalam siaran pers OJK, Jumat (16/5/2026).
OJK juga mencatat rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) perbankan syariah terus menunjukkan tren peningkatan dalam beberapa tahun terakhir hingga mencapai 87,65 persen. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan semakin kuatnya kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil nasional.
Di sisi kualitas pembiayaan, industri perbankan syariah juga dinilai tetap terjaga. Hal itu terlihat dari rasio Non Performing Financing (NPF) Gross dan NPF Net yang masing-masing berada pada level 2,28 persen dan 0,87 persen.
Dalam memperkuat struktur industri, OJK menyebut saat ini telah terdapat tiga bank syariah berskala besar yang berada pada kelompok KBMI 2 dan KBMI 3.
Selain itu, pada tahun ini juga diharapkan terbentuk satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off yang akan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional.
Konsolidasi juga terus berlangsung di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah melalui penggabungan 21 BPR/BPR Syariah yang ditargetkan menghasilkan sembilan BPR Syariah yang lebih kuat dan efisien.
Dari sisi pengembangan produk, OJK terus mendorong penguatan karakteristik produk syariah melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah serta POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
OJK juga mencatat perkembangan positif pada implementasi produk berbasis syariah, salah satunya Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang telah dijalankan oleh sembilan BUS, tiga UUS, dan sembilan BPR Syariah dengan total nilai proyek mencapai Rp907,73 juta dan penghimpunan dana Rp22,76 miliar.
Sementara itu, produk Shariah Restricted Investment Account (SRIA) telah diimplementasikan oleh satu BUS dan satu UUS dengan total nominal piloting mencapai Rp1,35 triliun.
Dalam mendukung sektor riil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, industri perbankan syariah juga terus meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.
OJK mencatat total penyaluran pembiayaan UMKM oleh industri perbankan syariah telah mencapai Rp217,86 triliun.
Menurut Dian, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menyukseskan implementasi RP3SI 2023–2027.
Karena itu, sejak 2023 OJK secara rutin menggelar Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah guna memperkuat sinergi dan menyelaraskan arah pengembangan industri bersama berbagai stakeholder.

