LUMINASIA.ID, NASIONAL - Putusan bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo tidak hanya menjadi kabar pribadi yang membahagiakan, tetapi juga memicu diskursus luas tentang posisi pekerjaan kreatif dalam hukum pengadaan.
Dilansir Tribun Bogor, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026) menyatakan Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait tuduhan penggelembungan anggaran pembuatan video profil desa. Sebelumnya, ia didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp202 juta akibat selisih biaya produksi yang dinilai lebih tinggi dari standar auditor.
Kasus ini bermula saat Amsal menawarkan jasa pembuatan video kepada 20 desa dengan tarif Rp30 juta per proyek. Namun, auditor menilai biaya tersebut seharusnya berada di kisaran Rp24,1 juta, sehingga selisihnya dianggap sebagai potensi kerugian negara. Perbedaan perspektif inilah yang kemudian membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Vonis bebas ini sekaligus menjadi momentum refleksi bagi banyak pihak, termasuk anggota DPR yang menilai bahwa pekerjaan kreatif tidak bisa disamakan dengan pengadaan barang yang memiliki standar harga baku. Penilaian terhadap karya kreatif dinilai lebih kompleks karena melibatkan ide, konsep, dan nilai artistik yang sulit diukur secara kuantitatif.
Di sisi lain, putusan ini juga menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan standar audit terhadap sektor kreatif agar tidak berujung pada kriminalisasi. Kasus Amsal menjadi contoh nyata bagaimana perbedaan tafsir terhadap nilai pekerjaan dapat berdampak serius pada kehidupan seseorang.
Bagi Amsal sendiri, kebebasan ini memiliki makna emosional yang mendalam. Putusan tersebut datang hanya beberapa hari setelah peringatan ulang tahun pernikahannya dengan sang istri, menjadikannya sebagai “kado” yang tak ternilai setelah melalui proses hukum yang panjang dan penuh tekanan.
Ke depan, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penanganan perkara serupa, sekaligus mendorong perumusan kebijakan yang lebih adaptif terhadap karakteristik industri kreatif di Indonesia.

