LUMINASIA.ID - Universitas Muhammadiyah Makassar resmi menerapkan skema kerja baru dengan kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH) sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian pola kerja di lingkungan perguruan tinggi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Edaran Rektor Nomor 0537/05/A.1-II/IV/47/2026 yang diterbitkan pada Senin, 6 April 2026, dan akan mulai berlaku efektif pada 13 April 2026.
Langkah ini merupakan respons atas Surat Edaran Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pola kerja dan penyelenggaraan kegiatan akademik.
Rektor Unismuh Makassar, Abd Rakhim Nanda, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya sebatas perubahan teknis jam kerja, tetapi menjadi bagian dari strategi penataan tata kelola kampus yang lebih adaptif dan efisien.
“Edaran ini merupakan langkah uji coba untuk menyesuaikan dengan kebijakan kementerian. Namun yang utama, layanan akademik, administrasi, dan mutu pembelajaran harus tetap terjaga,” ujarnya dalam rapat pimpinan bersama jajaran kampus di Gedung Iqra, Makassar.
Melalui skema baru ini, aktivitas kerja di lingkungan kampus diatur dengan sistem WFO pada Senin hingga Kamis, sementara Jumat dan Sabtu diberlakukan WFH. Meski demikian, jam pelayanan tetap berjalan normal, yakni pukul 08.00 hingga 17.00 WITA.
Menurut Rakhim, kampus tidak ingin sekadar mengikuti kebijakan pusat secara administratif, tetapi ingin menguji efektivitasnya dalam praktik nyata. Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan perubahan pola kerja benar-benar berdampak positif terhadap produktivitas dan kualitas layanan.
“Kami ingin melihat secara langsung apakah pola ini mampu meningkatkan efisiensi organisasi tanpa mengganggu kualitas pelayanan. Karena itu, kebijakan ini tidak langsung permanen, tetapi diuji terlebih dahulu,” jelasnya.
Uji coba tersebut akan berlangsung selama tiga bulan. Dalam periode itu, evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk menilai efektivitas dan efisiensi penerapan WFH dua hari dalam sepekan. Wakil Rektor II bersama Subdirektorat SDM ditugaskan untuk melakukan analisis berbasis data terhadap implementasi kebijakan tersebut.
Hasil evaluasi akan menjadi dasar penentuan kebijakan lanjutan, apakah skema ini akan dipertahankan, disempurnakan, atau disesuaikan kembali sesuai kebutuhan institusi.
Selain itu, kebijakan kementerian juga memberikan fleksibilitas kepada perguruan tinggi dalam mengatur kegiatan akademik. Pembelajaran jarak jauh diperbolehkan secara terbatas, khususnya bagi mahasiswa tingkat lanjut dan program pascasarjana, dengan tetap mempertimbangkan jenis mata kuliah.
Untuk kegiatan yang bersifat praktikum, laboratorium, klinik, studio, maupun praktik lapangan, tetap diwajibkan berlangsung secara tatap muka guna menjaga kualitas pembelajaran.
Lebih jauh, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan transformasi digital di lingkungan kampus. Unismuh Makassar telah memiliki berbagai infrastruktur pendukung, seperti Pusat Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran Digital Futuristik (P4-DF) serta Sistem Informasi Persuratan dan Administrasi Umum (Sispadum).
Rakhim menilai, transformasi ini penting agar kampus mampu beradaptasi dengan dinamika zaman tanpa kehilangan disiplin kerja dan standar mutu akademik.
“Efisiensi yang kami dorong bukan sekadar penghematan, tetapi efisiensi yang tetap menjaga kualitas, disiplin, dan kebermanfaatan bagi seluruh sivitas akademika,” katanya.
Dengan kebijakan ini, Unismuh Makassar berupaya menerjemahkan arahan pemerintah ke dalam praktik kelembagaan yang lebih kontekstual. Di satu sisi, fleksibilitas kerja diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, sementara di sisi lain kualitas layanan pendidikan tetap menjadi prioritas utama.

