LUMINASIA.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Senin (13/4/2026).
Sidang yang berlangsung di Gedung KPPU, Jakarta, tersebut memasuki tahap pemeriksaan terhadap pihak terlapor guna mendalami kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban notifikasi merger dan akuisisi.
Persidangan digelar di Ruang Sidang Erwin Syahril dan dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.
Dalam sidang tersebut, Majelis memberikan kesempatan kepada Tim Investigator untuk menggali keterangan dari pihak terlapor terkait proses pengambilalihan saham serta kepatuhan terhadap ketentuan persaingan usaha.
Perwakilan NTT Docomo yang berdomisili di Jepang mengikuti persidangan secara daring, didampingi juru bahasa serta kuasa hukum yang hadir langsung di ruang sidang.
Pemeriksaan difokuskan pada kronologi transaksi akuisisi dan pemenuhan kewajiban penyampaian notifikasi kepada KPPU. Investigator menelusuri alur proses akuisisi serta langkah-langkah yang telah dilakukan perusahaan dalam memenuhi regulasi yang berlaku.
Dalam keterangannya, pihak NTT Docomo menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan konsultasi sebelumnya sehingga memahami ketentuan batas waktu penyampaian notifikasi.
Namun demikian, perusahaan mengakui adanya keterlambatan dalam pelaporan serta menyatakan telah melakukan upaya untuk meminimalkan pelanggaran tersebut.
Majelis Komisi menegaskan bahwa tidak adanya alat bukti yang diajukan untuk membantah dugaan pelanggaran dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan sanksi, termasuk kemungkinan pemberian keringanan.
Penilaian tersebut akan dilakukan secara menyeluruh dalam proses pengambilan putusan.
Sebagai langkah perbaikan, pihak NTT Docomo menyatakan telah menyusun aturan internal guna mencegah terulangnya keterlambatan notifikasi di masa mendatang sebagai bagian dari peningkatan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha.
Selanjutnya, Majelis Komisi akan membawa perkara ini ke tahap musyawarah untuk menyusun putusan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

