Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

NTT Docomo Lambat Notifikasi Akuisisi Intage Holdings, Kini Diperiksa KPPU

Senin, 13 April 2026 19:09
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Senin (13/4/2026).


LUMINASIA.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Senin (13/4/2026).

Sidang yang berlangsung di Gedung KPPU, Jakarta, tersebut memasuki tahap pemeriksaan terhadap pihak terlapor guna mendalami kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban notifikasi merger dan akuisisi.

Persidangan digelar di Ruang Sidang Erwin Syahril dan dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Dalam sidang tersebut, Majelis memberikan kesempatan kepada Tim Investigator untuk menggali keterangan dari pihak terlapor terkait proses pengambilalihan saham serta kepatuhan terhadap ketentuan persaingan usaha.

Perwakilan NTT Docomo yang berdomisili di Jepang mengikuti persidangan secara daring, didampingi juru bahasa serta kuasa hukum yang hadir langsung di ruang sidang.

Pemeriksaan difokuskan pada kronologi transaksi akuisisi dan pemenuhan kewajiban penyampaian notifikasi kepada KPPU. Investigator menelusuri alur proses akuisisi serta langkah-langkah yang telah dilakukan perusahaan dalam memenuhi regulasi yang berlaku.

Dalam keterangannya, pihak NTT Docomo menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan konsultasi sebelumnya sehingga memahami ketentuan batas waktu penyampaian notifikasi.

Namun demikian, perusahaan mengakui adanya keterlambatan dalam pelaporan serta menyatakan telah melakukan upaya untuk meminimalkan pelanggaran tersebut.

Majelis Komisi menegaskan bahwa tidak adanya alat bukti yang diajukan untuk membantah dugaan pelanggaran dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan sanksi, termasuk kemungkinan pemberian keringanan.

Penilaian tersebut akan dilakukan secara menyeluruh dalam proses pengambilan putusan.

Sebagai langkah perbaikan, pihak NTT Docomo menyatakan telah menyusun aturan internal guna mencegah terulangnya keterlambatan notifikasi di masa mendatang sebagai bagian dari peningkatan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha.

Selanjutnya, Majelis Komisi akan membawa perkara ini ke tahap musyawarah untuk menyusun putusan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Tags: KPPU Meta Akuisisi Manus

Baca Juga

97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan
Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan
KPPU Sidak Pasar di 7 Kota, Temukan Harga Minyakita Ada Sampai Rp19 Ribu per Liter
KPPU Sidak Pasar di 7 Kota, Temukan Harga Minyakita Ada Sampai Rp19 Ribu per Liter
KPPU Makassar Sidak Pasar Terong: Harga Beras Mulai Rp13.500, Ayam Rp60 Ribu
KPPU Makassar Sidak Pasar Terong: Harga Beras Mulai Rp13.500, Ayam Rp60 Ribu
KPPU Jadwalkan Pemeriksaan NTT Docomo Terkait Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
KPPU Jadwalkan Pemeriksaan NTT Docomo Terkait Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
Meta Akuisisi Startup AI Manus, Perkuat Pengembangan Agen Kecerdasan Buatan
Meta Akuisisi Startup AI Manus, Perkuat Pengembangan Agen Kecerdasan Buatan

Populer

  • 1
    Heboh Pengadaan Motor MBG, Ternyata Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Pernah Diperiksa KPK
  • 2
    Heboh Motor Trail Listrik MBG, Ini Profil PT Yasa Artha Trimanunggal dan Sorotan Anggaran Rp49,95 Juta per Unit
  • 3
    OJK Sultra Gencarkan Edukasi Keuangan di Kepulauan Buton, Sasar 428 Peserta
  • 4
    Mantan Aggota DPR Asal Sulsel Akbar Faizal Keluhkan Mobil Listrik BYD Miliknya 4 Bulan Rusak, Bakal Kirim Somasi
  • 5
    Pemkab Gowa Fokus Ciptakan Lingkungan yang Ramah Bagi Anak

Ekonomi

  • Trafik Data Telkomsel Tembus 17,4 Petabyte Selama RAFI 2026,  Jeneponto Jadi Daerah Tertinggi di Sulsel
    Trafik Data Telkomsel Tembus 17,4 Petabyte Selama RAFI 2026, Jeneponto Jadi Daerah Tertinggi di Sulsel
  • NTT Docomo Lambat Notifikasi Akuisisi Intage Holdings, Kini Diperiksa KPPU
    NTT Docomo Lambat Notifikasi Akuisisi Intage Holdings, Kini Diperiksa KPPU
  • Isyarat Konflik Internal, Thomas Ramdhan Siap Tinggalkan GIGI Usai Panggung 25 April
    Isyarat Konflik Internal, Thomas Ramdhan Siap Tinggalkan GIGI Usai Panggung 25 April

Peristiwa

  • Buntu bukan sekadar soal nuklir, Selat Hormuz jadi kartu tekanan utama Iran.
    Buntu bukan sekadar soal nuklir, Selat Hormuz jadi kartu tekanan utama Iran.
  • Insiden Bush di Jepang: Ketika Citra Pemimpin Ditentukan oleh Momen Tak Terduga
    Insiden Bush di Jepang: Ketika Citra Pemimpin Ditentukan oleh Momen Tak Terduga
  • Lonjakan Klaim Dana Pensiun Jadi Alarm Baru Beban Jangka Panjang Industri Keuangan
    Lonjakan Klaim Dana Pensiun Jadi Alarm Baru Beban Jangka Panjang Industri Keuangan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID