Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

NTT Docomo Lambat Notifikasi Akuisisi Intage Holdings, Kini Diperiksa KPPU

Senin, 13 April 2026 19:09
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Senin (13/4/2026).


LUMINASIA.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Senin (13/4/2026).

Sidang yang berlangsung di Gedung KPPU, Jakarta, tersebut memasuki tahap pemeriksaan terhadap pihak terlapor guna mendalami kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban notifikasi merger dan akuisisi.

Persidangan digelar di Ruang Sidang Erwin Syahril dan dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Dalam sidang tersebut, Majelis memberikan kesempatan kepada Tim Investigator untuk menggali keterangan dari pihak terlapor terkait proses pengambilalihan saham serta kepatuhan terhadap ketentuan persaingan usaha.

Perwakilan NTT Docomo yang berdomisili di Jepang mengikuti persidangan secara daring, didampingi juru bahasa serta kuasa hukum yang hadir langsung di ruang sidang.

Pemeriksaan difokuskan pada kronologi transaksi akuisisi dan pemenuhan kewajiban penyampaian notifikasi kepada KPPU. Investigator menelusuri alur proses akuisisi serta langkah-langkah yang telah dilakukan perusahaan dalam memenuhi regulasi yang berlaku.

Dalam keterangannya, pihak NTT Docomo menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan konsultasi sebelumnya sehingga memahami ketentuan batas waktu penyampaian notifikasi.

Namun demikian, perusahaan mengakui adanya keterlambatan dalam pelaporan serta menyatakan telah melakukan upaya untuk meminimalkan pelanggaran tersebut.

Majelis Komisi menegaskan bahwa tidak adanya alat bukti yang diajukan untuk membantah dugaan pelanggaran dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan sanksi, termasuk kemungkinan pemberian keringanan.

Penilaian tersebut akan dilakukan secara menyeluruh dalam proses pengambilan putusan.

Sebagai langkah perbaikan, pihak NTT Docomo menyatakan telah menyusun aturan internal guna mencegah terulangnya keterlambatan notifikasi di masa mendatang sebagai bagian dari peningkatan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha.

Selanjutnya, Majelis Komisi akan membawa perkara ini ke tahap musyawarah untuk menyusun putusan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Tags: KPPU Meta Akuisisi Manus


Baca Juga

Pemkot Parepare Tegaskan Komitmen Jaga Persaingan Usaha Sehat
Pemkot Parepare Tegaskan Komitmen Jaga Persaingan Usaha Sehat
Telat 4 Hari Laporkan Akuisisi Dua Perusahaan Sawit, Evans Indonesia Didenda Rp2 Miliar
Telat 4 Hari Laporkan Akuisisi Dua Perusahaan Sawit, Evans Indonesia Didenda Rp2 Miliar
Harga Telur Anjlok, KPPU Makassar Dorong Persaingan Sehat di Sektor Perunggasan Sulsel
Harga Telur Anjlok, KPPU Makassar Dorong Persaingan Sehat di Sektor Perunggasan Sulsel
KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar akibat Terlambat Laporkan Akuisisi PT Swift Logistic Solutions
KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar akibat Terlambat Laporkan Akuisisi PT Swift Logistic Solutions
Mitsubishi Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU
Mitsubishi Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU
Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Cepat
Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Cepat

Populer

  • 1
    LPS Libatkan 100 Guru untuk Bangun Kebiasaan Menabung Pelajar Sulsel
  • 2
    Lima Tim Dance Terpilih Jadi Best Five di Honda DBL South Sulawesi 2026
  • 3
    Peserta KALLA 10K dari Riau hingga Papua, Ada Aturan Cut Off hingga DNF
  • 4
    Rektor Unismuh Dorong Ketahanan Air Berbasis Masyarakat di Tengah Perubahan Iklim
  • 5
    APBN Salurkan KUR Rp12,96 Triliun ke 181.912 Debitur di Sulsel

Ekonomi

  • Dari Hutan Desa Nuha ke Tangan Gen Z, Anyaman Teduhu Selamat dari Kepunahan
    Dari Hutan Desa Nuha ke Tangan Gen Z, Anyaman Teduhu Selamat dari Kepunahan
  • Dirut dan Manajemen Semen Tonasa Turun Langsung ke Toko, Serap Masukan Pelanggan dan Pantau Pasar
    Dirut dan Manajemen Semen Tonasa Turun Langsung ke Toko, Serap Masukan Pelanggan dan Pantau Pasar
  • Future Ready XLSMART Sudah Antar 850 Talenta Muda ke Dunia Kerja, Target 1.000 Orang
    Future Ready XLSMART Sudah Antar 850 Talenta Muda ke Dunia Kerja, Target 1.000 Orang

Peristiwa

  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
    Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
  • Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
    Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID