Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

NTT Docomo Lambat Notifikasi Akuisisi Intage Holdings, Kini Diperiksa KPPU

Senin, 13 April 2026 19:09
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Senin (13/4/2026).


LUMINASIA.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Senin (13/4/2026).

Sidang yang berlangsung di Gedung KPPU, Jakarta, tersebut memasuki tahap pemeriksaan terhadap pihak terlapor guna mendalami kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban notifikasi merger dan akuisisi.

Persidangan digelar di Ruang Sidang Erwin Syahril dan dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Dalam sidang tersebut, Majelis memberikan kesempatan kepada Tim Investigator untuk menggali keterangan dari pihak terlapor terkait proses pengambilalihan saham serta kepatuhan terhadap ketentuan persaingan usaha.

Perwakilan NTT Docomo yang berdomisili di Jepang mengikuti persidangan secara daring, didampingi juru bahasa serta kuasa hukum yang hadir langsung di ruang sidang.

Pemeriksaan difokuskan pada kronologi transaksi akuisisi dan pemenuhan kewajiban penyampaian notifikasi kepada KPPU. Investigator menelusuri alur proses akuisisi serta langkah-langkah yang telah dilakukan perusahaan dalam memenuhi regulasi yang berlaku.

Dalam keterangannya, pihak NTT Docomo menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan konsultasi sebelumnya sehingga memahami ketentuan batas waktu penyampaian notifikasi.

Namun demikian, perusahaan mengakui adanya keterlambatan dalam pelaporan serta menyatakan telah melakukan upaya untuk meminimalkan pelanggaran tersebut.

Majelis Komisi menegaskan bahwa tidak adanya alat bukti yang diajukan untuk membantah dugaan pelanggaran dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan sanksi, termasuk kemungkinan pemberian keringanan.

Penilaian tersebut akan dilakukan secara menyeluruh dalam proses pengambilan putusan.

Sebagai langkah perbaikan, pihak NTT Docomo menyatakan telah menyusun aturan internal guna mencegah terulangnya keterlambatan notifikasi di masa mendatang sebagai bagian dari peningkatan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha.

Selanjutnya, Majelis Komisi akan membawa perkara ini ke tahap musyawarah untuk menyusun putusan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Tags: KPPU Meta Akuisisi Manus

Baca Juga

Mitsubishi Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU
Mitsubishi Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU
Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Cepat
Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Cepat
KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham
KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham
Gandeng KPPU, Pemkab Pangkep Perkuat Pengawasan Pengadaan untuk Cegah Praktik Tidak Sehat
Gandeng KPPU, Pemkab Pangkep Perkuat Pengawasan Pengadaan untuk Cegah Praktik Tidak Sehat
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan
Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan

Populer

  • 1
    GoPay Akui Terjadi Gangguan Teknis, Tim Lakukan Pemulihan Layanan
  • 2
    AJI Makassar dan Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Minta Maaf atas Pernyataan Londo Ireng
  • 3
    Klub Jantung Sehat Kecamatan Bajeng Siap Dilantik, Sebanyak 60 Pengurus Akan Dikukuhkan
  • 4
    Resmi! Daftar Harga BBM di Seluruh SPBU Indonesia Berlaku 27 Juli 2026
  • 5
    Indosat Bukukan Pendapatan Rp30,7 Triliun pada Semester I 2026, Trafik Data di Sulawesi Melonjak 29,5 Persen

Ekonomi

  • Bikin Air Danau Matano Tetap Jernih dan Aman, Begini Cara PT Vale Andalkan Teknologi LGS Jaga Kualitas Air Limpasan Tambang Sebelum Mengalir
    Bikin Air Danau Matano Tetap Jernih dan Aman, Begini Cara PT Vale Andalkan Teknologi LGS Jaga Kualitas Air Limpasan Tambang Sebelum Mengalir
  • Pelindo Jasa Maritim Catat Laba Bersih Semester I 2026 Naik Dua Kali Lipat, Lampaui Target RKAP 44 Persen
    Pelindo Jasa Maritim Catat Laba Bersih Semester I 2026 Naik Dua Kali Lipat, Lampaui Target RKAP 44 Persen
  • Mitsubishi Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU
    Mitsubishi Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU

Peristiwa

  • Bos BGN Tegur Pegawai Main HP Saat Rapat, Minta Dipindahkan ke Papua
    Bos BGN Tegur Pegawai Main HP Saat Rapat, Minta Dipindahkan ke Papua
  • Geisz Chalifah Penuhi Panggilan KPK, Tegaskan Terkait Transaksi Jual Beli Rumah
    Geisz Chalifah Penuhi Panggilan KPK, Tegaskan Terkait Transaksi Jual Beli Rumah
  • Fenomena Buck Moon Oranye Hiasi Langit, Tandai Awal Musim Gerhana Agustus
    Fenomena Buck Moon Oranye Hiasi Langit, Tandai Awal Musim Gerhana Agustus
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID