Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

NTT Docomo Lambat Notifikasi Akuisisi Intage Holdings, Kini Diperiksa KPPU

Senin, 13 April 2026 19:09
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Senin (13/4/2026).


LUMINASIA.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham Intage Holdings, Inc. oleh NTT Docomo, Senin (13/4/2026).

Sidang yang berlangsung di Gedung KPPU, Jakarta, tersebut memasuki tahap pemeriksaan terhadap pihak terlapor guna mendalami kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban notifikasi merger dan akuisisi.

Persidangan digelar di Ruang Sidang Erwin Syahril dan dipimpin oleh Anggota KPPU Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi, didampingi Eugenia Mardanugraha sebagai Anggota Majelis.

Dalam sidang tersebut, Majelis memberikan kesempatan kepada Tim Investigator untuk menggali keterangan dari pihak terlapor terkait proses pengambilalihan saham serta kepatuhan terhadap ketentuan persaingan usaha.

Perwakilan NTT Docomo yang berdomisili di Jepang mengikuti persidangan secara daring, didampingi juru bahasa serta kuasa hukum yang hadir langsung di ruang sidang.

Pemeriksaan difokuskan pada kronologi transaksi akuisisi dan pemenuhan kewajiban penyampaian notifikasi kepada KPPU. Investigator menelusuri alur proses akuisisi serta langkah-langkah yang telah dilakukan perusahaan dalam memenuhi regulasi yang berlaku.

Dalam keterangannya, pihak NTT Docomo menyampaikan bahwa perusahaan telah melakukan konsultasi sebelumnya sehingga memahami ketentuan batas waktu penyampaian notifikasi.

Namun demikian, perusahaan mengakui adanya keterlambatan dalam pelaporan serta menyatakan telah melakukan upaya untuk meminimalkan pelanggaran tersebut.

Majelis Komisi menegaskan bahwa tidak adanya alat bukti yang diajukan untuk membantah dugaan pelanggaran dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan sanksi, termasuk kemungkinan pemberian keringanan.

Penilaian tersebut akan dilakukan secara menyeluruh dalam proses pengambilan putusan.

Sebagai langkah perbaikan, pihak NTT Docomo menyatakan telah menyusun aturan internal guna mencegah terulangnya keterlambatan notifikasi di masa mendatang sebagai bagian dari peningkatan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha.

Selanjutnya, Majelis Komisi akan membawa perkara ini ke tahap musyawarah untuk menyusun putusan secara objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Tags: KPPU Meta Akuisisi Manus

Baca Juga

KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham
KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham
Gandeng KPPU, Pemkab Pangkep Perkuat Pengawasan Pengadaan untuk Cegah Praktik Tidak Sehat
Gandeng KPPU, Pemkab Pangkep Perkuat Pengawasan Pengadaan untuk Cegah Praktik Tidak Sehat
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan
Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan
KPPU Sidak Pasar di 7 Kota, Temukan Harga Minyakita Ada Sampai Rp19 Ribu per Liter
KPPU Sidak Pasar di 7 Kota, Temukan Harga Minyakita Ada Sampai Rp19 Ribu per Liter
KPPU Makassar Sidak Pasar Terong: Harga Beras Mulai Rp13.500, Ayam Rp60 Ribu
KPPU Makassar Sidak Pasar Terong: Harga Beras Mulai Rp13.500, Ayam Rp60 Ribu

Populer

  • 1
    Laksanakan Sholat Idul Adha di Hotel Dalton
  • 2
    IKA SMANSA Makassar Perdana Gelar Kurban Bersama, Sembelih 30 Sapi dan 3 Kambing
  • 3
    Novotel Makassar Grand Shayla Salurkan Daging Kurban ke Rumah Singgah dan Panti Asuhan
  • 4
    TSFC Vol 5 SMP Telkom Makassar Jadi Ajang Unjuk Bakat dan Kreativitas Siswa
  • 5
    Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Distribusikan 110 Sapi dan 50 Kambing Kurban di Sulawesi

Ekonomi

  • Kalla Lines Tambah 1 Tugboat dan 2 Barge, Perkuat Layanan Logistik Laut
    Kalla Lines Tambah 1 Tugboat dan 2 Barge, Perkuat Layanan Logistik Laut
  • LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026: 2 Persen Valuta Asing, 6 Persen BPR, 3.5 Persen Bank Umum
    LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026: 2 Persen Valuta Asing, 6 Persen BPR, 3.5 Persen Bank Umum
  • Intip Promo Wedding Expo Mercure Makassar di TSM, Nikah Gratis Honeymoon hingga Diskon 10 Persen
    Intip Promo Wedding Expo Mercure Makassar di TSM, Nikah Gratis Honeymoon hingga Diskon 10 Persen

Peristiwa

  • Ketua PSI Sulsel Muammar Gandi Rusdi Turun Langsung Salurkan Daging Kurban Iduladha 1447 H di Makassar, Gowa, dan Jeneponto
    Ketua PSI Sulsel Muammar Gandi Rusdi Turun Langsung Salurkan Daging Kurban Iduladha 1447 H di Makassar, Gowa, dan Jeneponto
  • Kebakaran di RSUD Syekh Yusuf, Seluruh Pasien Berhasil Dievakuasi dengan Aman
    Kebakaran di RSUD Syekh Yusuf, Seluruh Pasien Berhasil Dievakuasi dengan Aman
  •  Laksanakan Sholat Idul Adha di Hotel Dalton
    Laksanakan Sholat Idul Adha di Hotel Dalton
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID