LUMINASIA.ID, PANGKEP — Pemerintah Kabupaten Pangkep menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam upaya memperkuat mitigasi potensi pelanggaran persaingan usaha di sektor pengadaan barang dan jasa.
Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi bertema “Persaingan Usaha yang Sehat dalam Mendukung Efisiensi dan Efektivitas Keuangan Daerah” yang digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Pangkep, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Plt. Kepala KPPU Makassar, Hasiholan Pasaribu, sebagai narasumber utama. Turut hadir Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau, Wakil Bupati AR Assagaf, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Pangkep. Peserta kegiatan didominasi oleh aparatur yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu sektor strategis yang harus dijaga integritasnya karena berkaitan langsung dengan penggunaan anggaran daerah.
Sementara itu, Plt. Kepala KPPU Makassar, Hasiholan Pasaribu, menekankan pentingnya pengawasan terhadap potensi praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat dalam proses pengadaan.
Ia menjelaskan, penerapan prinsip persaingan yang terbuka dan adil akan berdampak langsung pada kualitas pembangunan daerah.
“Pengadaan yang transparan dan kompetitif akan mendorong efisiensi anggaran serta memastikan hasil pembangunan yang lebih optimal dan tepat sasaran,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, seluruh peserta diharapkan dapat memahami regulasi terkait persaingan usaha sekaligus menerapkannya dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Pemkab Pangkep pun menargetkan penguatan kapasitas aparatur ini dapat meminimalkan risiko pelanggaran serta menciptakan sistem pengadaan yang lebih profesional, bersih, dan berkelanjutan. (*)

