Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham

Senin, 18 Mei 2026 20:40
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada NTT Docomo, Inc. dalam perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc.


LUMINASIA,ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada NTT Docomo, Inc. dalam perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 yang digelar di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Majelis Komisi dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis, didampingi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.

Perkara bermula dari aksi korporasi NTT Docomo, Inc., anak perusahaan Nippon Telegraph and Telephone (NTT) Group asal Jepang, yang mengambil alih 51 persen saham Intage Holdings, Inc. Transaksi tersebut efektif secara hukum pada 23 Oktober 2023.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, perusahaan wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif apabila nilai aset gabungan perusahaan melampaui ambang batas yang ditetapkan.

Namun, NTT Docomo baru menyampaikan notifikasi pada 11 Desember 2023, atau terlambat enam hari kerja dari batas waktu yang seharusnya jatuh pada 1 Desember 2023.

Dalam persidangan pada 7 April 2026, pihak NTT Docomo melalui kuasa hukumnya mengakui seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator KPPU.

Perusahaan juga mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan menegaskan bahwa keterlambatan administratif tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar Indonesia.

Pengakuan tersebut menjadi dasar Majelis Komisi melanjutkan perkara melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta persidangan, Majelis Komisi menyatakan NTT Docomo terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.

Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tersebut serta menghukum perusahaan dengan denda sebesar Rp2 miliar.

KPPU menyebut putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan aksi korporasi di Indonesia.

Tags: KPPU Docomo

Baca Juga

Gandeng KPPU, Pemkab Pangkep Perkuat Pengawasan Pengadaan untuk Cegah Praktik Tidak Sehat
Gandeng KPPU, Pemkab Pangkep Perkuat Pengawasan Pengadaan untuk Cegah Praktik Tidak Sehat
NTT Docomo Lambat Notifikasi Akuisisi Intage Holdings, Kini Diperiksa KPPU
NTT Docomo Lambat Notifikasi Akuisisi Intage Holdings, Kini Diperiksa KPPU
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan
Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan
KPPU Sidak Pasar di 7 Kota, Temukan Harga Minyakita Ada Sampai Rp19 Ribu per Liter
KPPU Sidak Pasar di 7 Kota, Temukan Harga Minyakita Ada Sampai Rp19 Ribu per Liter
KPPU Makassar Sidak Pasar Terong: Harga Beras Mulai Rp13.500, Ayam Rp60 Ribu
KPPU Makassar Sidak Pasar Terong: Harga Beras Mulai Rp13.500, Ayam Rp60 Ribu

Populer

  • 1
    Juni 2026 Saatnya Beli Scoopy, Ini Promo dan Spesifikasinya
  • 2
    Cerita Ketangguhan Mobil Toyota Menembus Generasi, dari Land Cruiser Masa Kecil hingga Avanza yang Tetap Andal Setelah 12 Tahun
  • 3
    LENGKAP ini Harga BBM di SPBU, Ada Perubahan di BBM Nonsubsidi
  • 4
    Munafri Resmikan Kelenteng Ji Li Gong, Tegaskan Komitmen Makassar Jaga Kerukunan dan Toleransi
  • 5
    Operasi Patuh Pallawa 2026 Polrestabes Makassar Sasar 9 Hal, Pengendara Bawah Umur hingga Pelat Modifikasi

Ekonomi

  • Tegaskan Komitmen Bangun Tempat Kerja Berpusat pada Manusia, PT Vale Raih Dua Penghargaan HR Asia 2026
    Tegaskan Komitmen Bangun Tempat Kerja Berpusat pada Manusia, PT Vale Raih Dua Penghargaan HR Asia 2026
  • Sukses Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat di Morowali, Huabao Raih Top CSR Awards 2026 Bintang Tiga
    Sukses Perkuat Program Pemberdayaan Masyarakat di Morowali, Huabao Raih Top CSR Awards 2026 Bintang Tiga
  • Munafri Resmikan Kelenteng Ji Li Gong, Tegaskan Komitmen Makassar Jaga Kerukunan dan Toleransi
    Munafri Resmikan Kelenteng Ji Li Gong, Tegaskan Komitmen Makassar Jaga Kerukunan dan Toleransi

Peristiwa

  • Ketegangan AS-Iran Memanas! Teheran Klaim Tembakkan Rudal dan Drone ke Kapal Perang USA, Washington Membantah
    Ketegangan AS-Iran Memanas! Teheran Klaim Tembakkan Rudal dan Drone ke Kapal Perang USA, Washington Membantah
  • Masyarakat Diajak Mulai Pilah Sampah dari Rumah, Solusi Hadapi Triple Planetary Crisis
    Masyarakat Diajak Mulai Pilah Sampah dari Rumah, Solusi Hadapi Triple Planetary Crisis
  • JMSI dan Bupati Pringsewu Bahas Program Kerakyatan hingga Dukungan HPN 2027 di Lampung
    JMSI dan Bupati Pringsewu Bahas Program Kerakyatan hingga Dukungan HPN 2027 di Lampung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID