Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

KPPU Jatuhkan Denda Rp2 Miliar ke NTT Docomo, Terlambat Laporkan Akuisisi Saham

Senin, 18 Mei 2026 20:40
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada NTT Docomo, Inc. dalam perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc.


LUMINASIA,ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada NTT Docomo, Inc. dalam perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 yang digelar di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Majelis Komisi dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis, didampingi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.

Perkara bermula dari aksi korporasi NTT Docomo, Inc., anak perusahaan Nippon Telegraph and Telephone (NTT) Group asal Jepang, yang mengambil alih 51 persen saham Intage Holdings, Inc. Transaksi tersebut efektif secara hukum pada 23 Oktober 2023.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, perusahaan wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif apabila nilai aset gabungan perusahaan melampaui ambang batas yang ditetapkan.

Namun, NTT Docomo baru menyampaikan notifikasi pada 11 Desember 2023, atau terlambat enam hari kerja dari batas waktu yang seharusnya jatuh pada 1 Desember 2023.

Dalam persidangan pada 7 April 2026, pihak NTT Docomo melalui kuasa hukumnya mengakui seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator KPPU.

Perusahaan juga mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan menegaskan bahwa keterlambatan administratif tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar Indonesia.

Pengakuan tersebut menjadi dasar Majelis Komisi melanjutkan perkara melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta persidangan, Majelis Komisi menyatakan NTT Docomo terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.

Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tersebut serta menghukum perusahaan dengan denda sebesar Rp2 miliar.

KPPU menyebut putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan aksi korporasi di Indonesia.

Tags: KPPU Docomo

Baca Juga

Harga Telur Anjlok, KPPU Makassar Dorong Persaingan Sehat di Sektor Perunggasan Sulsel
Harga Telur Anjlok, KPPU Makassar Dorong Persaingan Sehat di Sektor Perunggasan Sulsel
KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar akibat Terlambat Laporkan Akuisisi PT Swift Logistic Solutions
KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar akibat Terlambat Laporkan Akuisisi PT Swift Logistic Solutions
Mitsubishi Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU
Mitsubishi Didenda Rp1 Miliar oleh KPPU
Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Cepat
Mitsubishi Corporation Akui Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Coates Hire Indonesia, KPPU Lanjutkan Pemeriksaan Cepat
Gandeng KPPU, Pemkab Pangkep Perkuat Pengawasan Pengadaan untuk Cegah Praktik Tidak Sehat
Gandeng KPPU, Pemkab Pangkep Perkuat Pengawasan Pengadaan untuk Cegah Praktik Tidak Sehat
NTT Docomo Lambat Notifikasi Akuisisi Intage Holdings, Kini Diperiksa KPPU
NTT Docomo Lambat Notifikasi Akuisisi Intage Holdings, Kini Diperiksa KPPU

Populer

  • 1
    SMPRPB Soroti Wacana Pemekaran Kabupaten Okmin Papua
  • 2
    3000 Alumni SMANSA Makassar Ikut Jalan Santai HUT ke-76, Angkatan 56 Hingga 2025
  • 3
    Lima Pesawat TNI AU Dikerahkan, Operasi Udara Penanganan Karhutla di Kalimantan Diperkuat
  • 4
    Penggunaan Pinjol untuk UMKM Makin Meningkat, Sudah Tembus Rp35,12 Triliun
  • 5
    Ketua DPD GEMABUDHI Jatim Friski Fernando: Mawas Diri dan Mengendalikan Keserakahan dalam Menghadapi Bencana

Ekonomi

  • Harga Telur Anjlok, KPPU Makassar Dorong Persaingan Sehat di Sektor Perunggasan Sulsel
    Harga Telur Anjlok, KPPU Makassar Dorong Persaingan Sehat di Sektor Perunggasan Sulsel
  • Pelindo Semai Harapan di Langowan melalui Relawan Bakti BUMN Batch IX
    Pelindo Semai Harapan di Langowan melalui Relawan Bakti BUMN Batch IX
  • Pelindo Jasa Maritim Catat Pertumbuhan Pendapatan 12 Persen hingga Juli 2026
    Pelindo Jasa Maritim Catat Pertumbuhan Pendapatan 12 Persen hingga Juli 2026

Peristiwa

  • Gajah Sena PSI Sulsel Perkuat Basis Kader hingga Kecamatan dan Kelurahan, Bidik Satu Fraksi di Makassar
    Gajah Sena PSI Sulsel Perkuat Basis Kader hingga Kecamatan dan Kelurahan, Bidik Satu Fraksi di Makassar
  • Desa Adat Sade Lombok Terbakar, Polisi Turunkan Tim Inafis untuk Ungkap Penyebab
    Desa Adat Sade Lombok Terbakar, Polisi Turunkan Tim Inafis untuk Ungkap Penyebab
  • Polri Tegaskan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Memiliki Dasar Hukum
    Polri Tegaskan Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah Memiliki Dasar Hukum
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID