LUMINASIA,ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2 miliar kepada NTT Docomo, Inc. dalam perkara keterlambatan notifikasi pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 16/KPPU-M/2025 yang digelar di Ruang Sidang Erwin Syahril KPPU, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Majelis Komisi dipimpin Anggota KPPU Mohammad Reza selaku Ketua Majelis, didampingi Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha sebagai anggota majelis.
Perkara bermula dari aksi korporasi NTT Docomo, Inc., anak perusahaan Nippon Telegraph and Telephone (NTT) Group asal Jepang, yang mengambil alih 51 persen saham Intage Holdings, Inc. Transaksi tersebut efektif secara hukum pada 23 Oktober 2023.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, perusahaan wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif apabila nilai aset gabungan perusahaan melampaui ambang batas yang ditetapkan.
Namun, NTT Docomo baru menyampaikan notifikasi pada 11 Desember 2023, atau terlambat enam hari kerja dari batas waktu yang seharusnya jatuh pada 1 Desember 2023.
Dalam persidangan pada 7 April 2026, pihak NTT Docomo melalui kuasa hukumnya mengakui seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator KPPU.
Perusahaan juga mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan menegaskan bahwa keterlambatan administratif tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar Indonesia.
Pengakuan tersebut menjadi dasar Majelis Komisi melanjutkan perkara melalui mekanisme Pemeriksaan Cepat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta persidangan, Majelis Komisi menyatakan NTT Docomo terbukti melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 terkait kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham.
Dalam amar putusannya, KPPU menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tersebut serta menghukum perusahaan dengan denda sebesar Rp2 miliar.
KPPU menyebut putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan aksi korporasi di Indonesia.

