LUMINASIA.ID, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap harga serta distribusi bahan pokok di sejumlah daerah menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Pemantauan tersebut dilakukan secara serentak pada Senin (9/3/2026) di berbagai wilayah, mulai dari Medan, Bandar Lampung, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, hingga Yogyakarta.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan bahan pangan tetap terjaga selama Ramadan sekaligus mengawasi kemungkinan terjadinya praktik persaingan usaha yang tidak sehat dalam rantai distribusi komoditas pangan.
Berdasarkan hasil pemantauan di berbagai pasar tradisional, KPPU menilai pasokan bahan pokok secara umum masih mencukupi. Namun demikian, sejumlah komoditas tercatat mengalami kenaikan harga yang dipicu oleh meningkatnya permintaan masyarakat selama Ramadan dan menjelang Lebaran.
Di Medan, tim KPPU melakukan sidak di Pasar Petisah dan Pasar Sei Sikambing bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Dari hasil pemantauan, ketersediaan bahan pokok dinilai masih aman meskipun terdapat fluktuasi harga pada beberapa komoditas.
Harga daging ayam ras misalnya berada pada kisaran Rp43.000 hingga Rp45.000 per kilogram. Angka tersebut masih berada di atas harga acuan pemerintah yang ditetapkan sekitar Rp40.000 per kilogram. Sementara itu, komoditas hortikultura seperti cabai dan bawang justru mengalami penurunan harga akibat pasokan yang cukup di pasar.
Pengawasan juga dilakukan di Provinsi Lampung dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung. Dari hasil pemantauan, harga bahan pokok secara umum masih stabil, meskipun beberapa komoditas di ritel modern tercatat dijual di atas harga acuan pemerintah.
Beberapa di antaranya seperti daging ayam ras yang dijual sekitar Rp45.000 per kilogram, bawang putih Rp39.500 per kilogram, serta bawang merah Rp52.000 per kilogram. Di pasar tradisional, harga cabai rawit dan beras medium juga menunjukkan kecenderungan meningkat, meskipun pasokan masih dinilai cukup hingga menjelang Lebaran.
Di wilayah Bandung Raya, mayoritas harga bahan pokok masih relatif stabil. Namun harga cabai rawit merah tercatat masih tinggi, yakni berkisar antara Rp95.000 hingga Rp100.000 per kilogram.
Selain itu, KPPU juga menemukan harga minyak goreng rakyat Minyakita di sejumlah pasar telah melampaui harga eceran tertinggi (HET). Produk tersebut dijual sekitar Rp19.000 per liter, lebih tinggi dibandingkan HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Pedagang menyampaikan bahwa harga yang tinggi di tingkat pemasok membuat mereka kesulitan menjual Minyakita sesuai dengan ketentuan harga pemerintah.
Sidak juga dilakukan di Surabaya dengan menyasar Pasar Wonokromo. Dalam kegiatan ini KPPU bekerja sama dengan sejumlah instansi seperti Polda Jawa Timur, Dinas Perdagangan, Bulog, serta pengelola pasar daerah.
Dari hasil pemantauan, ketersediaan berbagai komoditas pangan dinilai masih cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran. Meski demikian, kenaikan harga masih terlihat pada beberapa komoditas seperti cabai rawit merah serta minyak goreng yang di beberapa titik pasar masih dijual di atas HET.
Di Makassar, pemantauan dilakukan di Pasar Terong bersama Bank Indonesia, Bulog, dan sejumlah instansi pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Selatan.
Sejumlah komoditas pangan tercatat mengalami kenaikan harga, di antaranya daging ayam, telur ayam ras, dan cabai rawit merah. Harga ayam potong misalnya berada pada kisaran Rp60.000 hingga Rp65.000 per ekor dengan berat sekitar 1,9 hingga 2 kilogram. Sementara itu, telur ayam ras dijual sekitar Rp58.000 per rak.
KPPU juga mencermati adanya peningkatan permintaan terhadap ayam dan telur yang diduga berkaitan dengan pelaksanaan program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski demikian, pedagang menyebut pasokan bahan pokok hingga saat ini masih mencukupi dan tidak ditemukan indikasi penahanan stok oleh distributor.
Pemantauan harga juga dilakukan di Yogyakarta dengan menyasar Pasar Kranggan. Sidak ini melibatkan Dinas Perdagangan Daerah Istimewa Yogyakarta serta Pemerintah Kota Yogyakarta.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa beberapa komoditas mulai mengalami kenaikan harga, terutama cabai rawit merah yang kini mencapai sekitar Rp90.000 per kilogram. Sebelumnya, pada awal tahun harga komoditas tersebut berada di kisaran Rp60.000 per kilogram.
Kenaikan harga tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya terganggunya pasokan akibat curah hujan yang tinggi serta meningkatnya permintaan menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Selain memantau harga, KPPU juga menemukan sejumlah temuan yang menjadi perhatian dalam distribusi minyak goreng rakyat Minyakita. Di Lampung, misalnya, ditemukan praktik penjualan bersyarat atau tying-in yang mewajibkan pembeli membeli produk lain agar bisa memperoleh Minyakita.
Di Kota Metro, konsumen yang ingin mendapatkan 40 karton Minyakita diwajibkan membeli satu truk produk tambahan dari distributor. Praktik serupa juga ditemukan di Bandar Lampung, di mana pembeli harus membeli lima karton minyak goreng merek lain untuk memperoleh satu karton Minyakita.
Temuan yang sama juga terjadi di Kalimantan Timur. Berdasarkan pemantauan di pasar tradisional Balikpapan dan Samarinda, pedagang yang ingin membeli Minyakita dari distributor harus membeli minyak goreng merek lain dengan harga yang lebih mahal.
Kondisi ini membuat pedagang terpaksa menaikkan harga Minyakita di tingkat konsumen sebagai bentuk subsidi silang untuk menutup biaya pembelian produk tambahan tersebut.
KPPU menegaskan bahwa pemantauan harga serta distribusi bahan pokok akan terus dilakukan hingga mendekati Idulfitri. Langkah ini bertujuan memastikan ketersediaan pasokan tetap terjaga sekaligus mencegah praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat di sektor pangan.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap berbelanja secara bijak dan tidak melakukan pembelian berlebihan yang berpotensi mengganggu stabilitas pasokan di pasar.

