Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M

Jumat, 27 Maret 2026 23:52
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
sidang KPPU

LUMINASIA.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) dalam perkara dugaan pelanggaran penetapan bunga.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Gedung R.B. Supardan, Jakarta, Kamis (26/3/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, Rhido Rusmadi, bersama sejumlah anggota majelis lainnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses panjang pemeriksaan terhadap praktik di sektor fintech lending di Indonesia.


Baca: Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan


“KPPU menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 Terlapor,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya terkait penetapan harga atau bunga pinjaman.

“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, 97 Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga,” jelas Deswin.

Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah pihak yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.


Baca: Utang Pinjol di Sulsel yang Belum Dibayar Capai Rp2,39 Triliun pada 2025


Dalam amar putusan, Majelis Komisi menetapkan dua hal utama, yakni menyatakan seluruh terlapor bersalah serta menjatuhkan denda secara kolektif sebesar Rp755 miliar.

Perkara ini berkaitan dengan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending yang selama ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait praktik penetapan bunga.

KPPU menilai praktik tersebut telah mengarah pada pelanggaran prinsip persaingan usaha yang sehat, sehingga diperlukan penegakan hukum untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi konsumen.

“Kami berharap informasi ini dapat menjadi bagian dari pemberitaan untuk menyebarluaskan upaya penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia,” tutup Deswin.

KPPU menyatakan akan menyampaikan siaran pers resmi secara lebih rinci dalam waktu dekat, termasuk membuka ruang bagi media yang membutuhkan kutipan tambahan maupun wawancara lanjutan terkait putusan tersebut.

Tags: KPPU sidang KPPU Komisi Pengawas Persaingan Usaha OJK

Baca Juga

Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan
Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan
OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana
OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin
KPPU Sidak Pasar di 7 Kota, Temukan Harga Minyakita Ada Sampai Rp19 Ribu per Liter
KPPU Sidak Pasar di 7 Kota, Temukan Harga Minyakita Ada Sampai Rp19 Ribu per Liter
QRIS Sulsel Tembus 1,31 Juta Merchant, Aset Perbankan Capai Rp212 Triliun
QRIS Sulsel Tembus 1,31 Juta Merchant, Aset Perbankan Capai Rp212 Triliun

Populer

  • 1
    Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
  • 2
    Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan
  • 3
    Pertamina Hentikan Sementara Penyaluran Solar di SPBU Sinjai, Terkait Investigasi Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi
  • 4
    Saham BCA (BBCA) Menguat ke Rp6.850, Sentuh Puncak Intraday
  • 5
    Saham BBNI Melemah ke Rp4.060, Tertekan dari Penutupan Sebelumnya

Ekonomi

  • 97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
    97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
  • Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr
    Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr
  • Investor Institusi Masuk, Bitcoin Melemah: Sinyal Koreksi atau Akumulasi Diam-Diam?
    Investor Institusi Masuk, Bitcoin Melemah: Sinyal Koreksi atau Akumulasi Diam-Diam?

Peristiwa

  • Meta Akuisisi Manus: Bukan Sekadar Akuisisi, Tapi Perebutan Masa Depan AI Agen Mandiri
    Meta Akuisisi Manus: Bukan Sekadar Akuisisi, Tapi Perebutan Masa Depan AI Agen Mandiri
  • Dari ISS ke Orbit Bulan: Dua Astronaut Sahabat Buktikan Era Baru Perempuan di Antariksa
    Dari ISS ke Orbit Bulan: Dua Astronaut Sahabat Buktikan Era Baru Perempuan di Antariksa
  • Eksperimen Global 5 Tahun Ungkap Cara Tanaman Bertahan atau Punah di Tengah Krisis Iklim
    Eksperimen Global 5 Tahun Ungkap Cara Tanaman Bertahan atau Punah di Tengah Krisis Iklim
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID