Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M

Jumat, 27 Maret 2026 23:52
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
sidang KPPU

LUMINASIA.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) dalam perkara dugaan pelanggaran penetapan bunga.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Gedung R.B. Supardan, Jakarta, Kamis (26/3/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, Rhido Rusmadi, bersama sejumlah anggota majelis lainnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses panjang pemeriksaan terhadap praktik di sektor fintech lending di Indonesia.


Baca: Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan


“KPPU menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 Terlapor,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya terkait penetapan harga atau bunga pinjaman.

“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, 97 Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga,” jelas Deswin.

Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah pihak yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.


Baca: Utang Pinjol di Sulsel yang Belum Dibayar Capai Rp2,39 Triliun pada 2025


Dalam amar putusan, Majelis Komisi menetapkan dua hal utama, yakni menyatakan seluruh terlapor bersalah serta menjatuhkan denda secara kolektif sebesar Rp755 miliar.

Perkara ini berkaitan dengan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending yang selama ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait praktik penetapan bunga.

KPPU menilai praktik tersebut telah mengarah pada pelanggaran prinsip persaingan usaha yang sehat, sehingga diperlukan penegakan hukum untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi konsumen.

“Kami berharap informasi ini dapat menjadi bagian dari pemberitaan untuk menyebarluaskan upaya penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia,” tutup Deswin.

KPPU menyatakan akan menyampaikan siaran pers resmi secara lebih rinci dalam waktu dekat, termasuk membuka ruang bagi media yang membutuhkan kutipan tambahan maupun wawancara lanjutan terkait putusan tersebut.

Tags: KPPU sidang KPPU Komisi Pengawas Persaingan Usaha OJK

Baca Juga

Perbankan Syariah Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp1.061 Triliun pada Maret 2026
Perbankan Syariah Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp1.061 Triliun pada Maret 2026
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
OJK Dorong Kepastian Hukum Penanganan Kredit Macet di Perbankan
OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
Tak Awasi Debt Collector dengan Baik, Indosaku Didenda Rp875 Juta oleh OJK
Tak Awasi Debt Collector dengan Baik, Indosaku Didenda Rp875 Juta oleh OJK
Meski IHSG Melemah, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga
Meski IHSG Melemah, OJK Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan Tetap Terjaga
Saat PHK Mendadak Bikin Bingung, Reksa Dana Jadi Penopang Keuangan yang Aman
Saat PHK Mendadak Bikin Bingung, Reksa Dana Jadi Penopang Keuangan yang Aman

Populer

  • 1
    Profil Indri Wahyuni Juri Cerdas Cermat MPR Perempuan yang Viral, Harta Kekayaan Capai Rp3,9 M
  • 2
    Sosok Dyastasita Widya Budi, Juri Pria Cerdas Cermat MPR yang Viral Salahkan Jawaban
  • 3
    Nasib Juri Cerdas Cermat MPR Usai Viral, Kini Nonaktif dan Terancam Sanksi
  • 4
    DJP Sulselbartra Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak di 16 Bank
  • 5
    Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya

Ekonomi

  • Panti Asuhan Al Aqza Tallo Dapat Bantuan dari Pertamina
    Panti Asuhan Al Aqza Tallo Dapat Bantuan dari Pertamina
  • SPJM Perkuat Kualitas Standar Keselamatan Lewat Endorsement Pandu
    SPJM Perkuat Kualitas Standar Keselamatan Lewat Endorsement Pandu
  • Perbankan Syariah Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp1.061 Triliun pada Maret 2026
    Perbankan Syariah Tumbuh Solid, Aset Tembus Rp1.061 Triliun pada Maret 2026

Peristiwa

  • Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
    Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
  • Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
    Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
  • GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
    GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID