LUMINASIA.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) dalam perkara dugaan pelanggaran penetapan bunga.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Gedung R.B. Supardan, Jakarta, Kamis (26/3/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, Rhido Rusmadi, bersama sejumlah anggota majelis lainnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses panjang pemeriksaan terhadap praktik di sektor fintech lending di Indonesia.
Baca: Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan
“KPPU menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 Terlapor,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya terkait penetapan harga atau bunga pinjaman.
“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, 97 Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga,” jelas Deswin.
Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah pihak yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.
Baca: Utang Pinjol di Sulsel yang Belum Dibayar Capai Rp2,39 Triliun pada 2025
Dalam amar putusan, Majelis Komisi menetapkan dua hal utama, yakni menyatakan seluruh terlapor bersalah serta menjatuhkan denda secara kolektif sebesar Rp755 miliar.
Perkara ini berkaitan dengan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending yang selama ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait praktik penetapan bunga.
KPPU menilai praktik tersebut telah mengarah pada pelanggaran prinsip persaingan usaha yang sehat, sehingga diperlukan penegakan hukum untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi konsumen.
“Kami berharap informasi ini dapat menjadi bagian dari pemberitaan untuk menyebarluaskan upaya penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia,” tutup Deswin.
KPPU menyatakan akan menyampaikan siaran pers resmi secara lebih rinci dalam waktu dekat, termasuk membuka ruang bagi media yang membutuhkan kutipan tambahan maupun wawancara lanjutan terkait putusan tersebut.

