Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M

Jumat, 27 Maret 2026 23:52
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
sidang KPPU

LUMINASIA.ID - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) dalam perkara dugaan pelanggaran penetapan bunga.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang digelar di Gedung R.B. Supardan, Jakarta, Kamis (26/3/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, Rhido Rusmadi, bersama sejumlah anggota majelis lainnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa putusan ini merupakan hasil dari proses panjang pemeriksaan terhadap praktik di sektor fintech lending di Indonesia.


Baca: Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan


“KPPU menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 Terlapor,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya terkait penetapan harga atau bunga pinjaman.

“Berdasarkan fakta-fakta dan bukti persidangan, 97 Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga,” jelas Deswin.

Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya salah satu perkara terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah pihak yang terlibat maupun dampaknya terhadap masyarakat luas.


Baca: Utang Pinjol di Sulsel yang Belum Dibayar Capai Rp2,39 Triliun pada 2025


Dalam amar putusan, Majelis Komisi menetapkan dua hal utama, yakni menyatakan seluruh terlapor bersalah serta menjatuhkan denda secara kolektif sebesar Rp755 miliar.

Perkara ini berkaitan dengan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech peer-to-peer (P2P) lending yang selama ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait praktik penetapan bunga.

KPPU menilai praktik tersebut telah mengarah pada pelanggaran prinsip persaingan usaha yang sehat, sehingga diperlukan penegakan hukum untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi konsumen.

“Kami berharap informasi ini dapat menjadi bagian dari pemberitaan untuk menyebarluaskan upaya penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia,” tutup Deswin.

KPPU menyatakan akan menyampaikan siaran pers resmi secara lebih rinci dalam waktu dekat, termasuk membuka ruang bagi media yang membutuhkan kutipan tambahan maupun wawancara lanjutan terkait putusan tersebut.

Tags: KPPU sidang KPPU Komisi Pengawas Persaingan Usaha OJK

Baca Juga

Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp215 Triliun, DPK Capai Rp149 Trilliun
Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp215 Triliun, DPK Capai Rp149 Trilliun
LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK
LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK
LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA
LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA

Populer

  • 1
    Panduan Investasi Saham untuk Pemula: Memahami Foreign Flow agar Tak Salah Ambil Keputusan Saat IHSG Bergejolak
  • 2
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • 3
    Melinda Aksa Ajak Warga Mulai Kelola Sampah dari Rumah, Jelajah Sampah DLH Resmi Dimulai di Panakkukang
  • 4
    New Honda Vario Evo 160 Tampil Lebih Sporti, Harganya Segini
  • 5
    Investor Tinggalkan Saham Teknologi, IHSG Berpotensi Uji Level Krusial

Ekonomi

  • Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
    Ini Cara Aktifkan Fitur Username WhatsApp, Pilih Namamu Sebelum DIambil Orang
  • LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
    LENGKAP! Harga BBM Turun per 1 Juli 2026, Harga BBM Pertamina Dex Segini, Harga Pertalite?
  • Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar
    Kalla Toyota Pecah Rekor Penjualan Juni 2026, Awali Juli dengan Event Hybrid Eco Match di Makassar

Peristiwa

  • Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID