Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan

Selasa, 24 Maret 2026 22:11
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa

LUMINASIA.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan membacakan putusan perkara pinjaman online (pinjol) pada Kamis, 26 Maret 2026.

Perkara tersebut tercatat dengan nomor 05/KPPU-I/2025 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan persaingan usaha dalam layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi (fintech P2P lending).

Agenda pembacaan putusan ini menjadi tahap akhir dari rangkaian proses pemeriksaan yang kini telah memasuki Musyawarah Majelis Komisi. Selama proses berlangsung, Majelis Komisi telah memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat dasar pengambilan keputusan.

Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara cermat dan menyeluruh guna menghasilkan putusan yang objektif dan akuntabel.


Baca: KPPU Sidak Pasar di 7 Kota, Temukan Harga Minyakita Ada Sampai Rp19 Ribu per Liter


“Selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi telah melakukan pemeriksaan berbagai pihak, serta pengumpulan dan pendalaman alat bukti secara menyeluruh, termasuk melalui permintaan data dan informasi dari berbagai pihak yang relevan. Langkah ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian guna memastikan setiap putusan memiliki dasar yang kuat, objektif, dan akuntabel,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat proses koordinasi terkait sebagian data yang diminta kepada instansi pemerintah. Meski demikian, komunikasi terus dilakukan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan data tersebut.

“Majelis terus melakukan komunikasi aktif dan konstruktif guna mempercepat penyelesaian permintaan data dari instansi terkait,” jelasnya.

KPPU menilai dukungan data dan informasi yang tepat waktu dari seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memperkuat kualitas penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan sektor keuangan digital.

Meski masih ada proses koordinasi data, KPPU menegaskan bahwa independensi Majelis Komisi tetap menjadi prinsip utama dalam pengambilan keputusan.

“Putusan akan tetap dijatuhkan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang telah diperoleh dan diuji dalam persidangan sebelum tenggat pembacaan putusan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

KPPU memastikan bahwa putusan yang akan dibacakan mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga integritas proses penegakan hukum di sektor persaingan usaha.


Baca: Utang Pinjol di Sulsel yang Belum Dibayar Capai Rp2,39 Triliun pada 2025


Lebih lanjut, KPPU juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hubungan kelembagaan dengan berbagai pihak dalam mendukung penegakan hukum yang efektif dan kredibel, termasuk dalam mengawasi praktik di sektor pinjaman online yang berkembang pesat di Indonesia.

Tags: KPPU utang pinjol Fintech M Fanshurullah Asa

Baca Juga

KPPU Sidak Pasar di 7 Kota, Temukan Harga Minyakita Ada Sampai Rp19 Ribu per Liter
KPPU Sidak Pasar di 7 Kota, Temukan Harga Minyakita Ada Sampai Rp19 Ribu per Liter
Utang Pinjol di Sulsel yang Belum Dibayar Capai Rp2,39 Triliun pada 2025
Utang Pinjol di Sulsel yang Belum Dibayar Capai Rp2,39 Triliun pada 2025
KPPU Makassar Sidak Pasar Terong: Harga Beras Mulai Rp13.500, Ayam Rp60 Ribu
KPPU Makassar Sidak Pasar Terong: Harga Beras Mulai Rp13.500, Ayam Rp60 Ribu
KPPU Jadwalkan Pemeriksaan NTT Docomo Terkait Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
KPPU Jadwalkan Pemeriksaan NTT Docomo Terkait Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
 Utang Pijol Masyarakat Sulampua 2025 Capai Rp6,60 Triliun! Naik 41,47 Persen dari 2024
Utang Pijol Masyarakat Sulampua 2025 Capai Rp6,60 Triliun! Naik 41,47 Persen dari 2024
Rolls Royce Indonesia Terbukti Lakukan Persekongkolan Tender Bea Cukai, Kena Denda Rp1,5 Miliar
Rolls Royce Indonesia Terbukti Lakukan Persekongkolan Tender Bea Cukai, Kena Denda Rp1,5 Miliar

Populer

  • 1
    Harga Emas Antam Hari Ini, Tertekan Pelemahan Emas Dunia
  • 2
    Waspada Penipuan Pajak via WhatsApp Usai Lapor SPT, DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Bagikan Data Pribadi
  • 3
    Menlu Iran Ucapkan Idulfitri dalam Bahasa Indonesia, Apresiasi Dukungan dari RI
  • 4
    Rumor GTA 6 Masuk Nintendo Switch 2 Menguat, Tapi Masih Belum Dikonfirmasi
  • 5
    Libur Panjang Lebaran 2026, Nasabah Diminta Beralih ke Digital Banking

Ekonomi

  • Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan
    Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol, KPPU Jadwalkan Pembacaan Putusan
  • Bitcoin Tertekan Bukan karena Ekonomi, Tapi Geopolitik: Ultimatum Trump Guncang Pasar Kripto Global
    Bitcoin Tertekan Bukan karena Ekonomi, Tapi Geopolitik: Ultimatum Trump Guncang Pasar Kripto Global
  • Libur Panjang Lebaran 2026, Nasabah Diminta Beralih ke Digital Banking
    Libur Panjang Lebaran 2026, Nasabah Diminta Beralih ke Digital Banking

Peristiwa

  • Di Balik Ledakan Nikel, Indonesia Kejar Kendali Industri EV Global
    Di Balik Ledakan Nikel, Indonesia Kejar Kendali Industri EV Global
  • Fleksibilitas Jadi Kunci: Perusahaan Tak Lagi Cari Ahli Satu Framework AI di 2026
    Fleksibilitas Jadi Kunci: Perusahaan Tak Lagi Cari Ahli Satu Framework AI di 2026
  • Jelang Piala Dunia 2026, Jersey Jadi Medan Perang Identitas dan Bisnis Global
    Jelang Piala Dunia 2026, Jersey Jadi Medan Perang Identitas dan Bisnis Global
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID