LUMINASIA.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dijadwalkan membacakan putusan perkara pinjaman online (pinjol) pada Kamis, 26 Maret 2026.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 05/KPPU-I/2025 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran aturan persaingan usaha dalam layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi (fintech P2P lending).
Agenda pembacaan putusan ini menjadi tahap akhir dari rangkaian proses pemeriksaan yang kini telah memasuki Musyawarah Majelis Komisi. Selama proses berlangsung, Majelis Komisi telah memeriksa sejumlah pihak serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memperkuat dasar pengambilan keputusan.
Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dilakukan secara cermat dan menyeluruh guna menghasilkan putusan yang objektif dan akuntabel.
Baca: KPPU Sidak Pasar di 7 Kota, Temukan Harga Minyakita Ada Sampai Rp19 Ribu per Liter
“Selama proses pemeriksaan, Majelis Komisi telah melakukan pemeriksaan berbagai pihak, serta pengumpulan dan pendalaman alat bukti secara menyeluruh, termasuk melalui permintaan data dan informasi dari berbagai pihak yang relevan. Langkah ini merupakan bagian dari prinsip kehati-hatian guna memastikan setiap putusan memiliki dasar yang kuat, objektif, dan akuntabel,” ujarnya, Selasa (24/3/2026).
Ia menjelaskan, hingga saat ini masih terdapat proses koordinasi terkait sebagian data yang diminta kepada instansi pemerintah. Meski demikian, komunikasi terus dilakukan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan data tersebut.
“Majelis terus melakukan komunikasi aktif dan konstruktif guna mempercepat penyelesaian permintaan data dari instansi terkait,” jelasnya.
KPPU menilai dukungan data dan informasi yang tepat waktu dari seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam memperkuat kualitas penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan sektor keuangan digital.
Meski masih ada proses koordinasi data, KPPU menegaskan bahwa independensi Majelis Komisi tetap menjadi prinsip utama dalam pengambilan keputusan.
“Putusan akan tetap dijatuhkan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang telah diperoleh dan diuji dalam persidangan sebelum tenggat pembacaan putusan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
KPPU memastikan bahwa putusan yang akan dibacakan mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan, serta menjaga integritas proses penegakan hukum di sektor persaingan usaha.
Baca: Utang Pinjol di Sulsel yang Belum Dibayar Capai Rp2,39 Triliun pada 2025
Lebih lanjut, KPPU juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hubungan kelembagaan dengan berbagai pihak dalam mendukung penegakan hukum yang efektif dan kredibel, termasuk dalam mengawasi praktik di sektor pinjaman online yang berkembang pesat di Indonesia.

