LUMINASIA.ID, JAKARTA — ST Burhanuddin menegaskan perubahan pendekatan dalam penanganan dugaan penyimpangan dana desa, dengan meminta aparat kejaksaan tidak gegabah menetapkan kepala desa sebagai tersangka, khususnya jika persoalan yang terjadi hanya bersifat administratif.
Dilansir Kompas, dalam pernyataannya di acara ABPEDNAS di Jakarta, Minggu (19/4/2026), Burhanuddin mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan kejaksaan bukanlah banyaknya aparat desa yang diproses hukum. “Saya juga mengharapkan, dan saya meminta kepada seluruh aparat Kejaksaan, sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka,” ujarnya.
Ia menyoroti latar belakang banyak kepala desa yang sebelumnya tidak memiliki pengalaman dalam tata kelola administrasi maupun pengelolaan keuangan negara. Kondisi ini, menurutnya, membuat pembinaan menjadi langkah yang lebih relevan dibandingkan pendekatan hukum pidana. “Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, ‘untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini?’ Mereka tidak tahu,” kata dia.
Burhanuddin menegaskan bahwa jika terjadi penyimpangan, tanggung jawab tidak semata-mata dibebankan kepada kepala desa. Ia menyebut peran dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten sebagai pihak yang seharusnya melakukan pengawasan dan pembinaan. “Di setiap kabupaten itu ada namanya dinas pemerintahan desa, dia lah yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Namun demikian, ia tetap membuka ruang penegakan hukum tegas jika ditemukan unsur penyalahgunaan dana secara sengaja untuk kepentingan pribadi. “Kecuali ya memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan,” tegas Burhanuddin.
Ia juga memperingatkan jajarannya agar berhati-hati dalam mengambil langkah hukum terhadap kepala desa, terutama dalam kasus yang hanya menyangkut kesalahan administrasi. “Kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” imbuhnya.
Pernyataan ini menegaskan urgensi perubahan paradigma penegakan hukum di tingkat desa, dari yang semula represif menjadi lebih edukatif, guna mencegah ketakutan berlebihan di kalangan aparat desa dalam mengelola dana publik sekaligus tetap menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran.

