Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Pesan Keras Jaksa Agung: Salah Administrasi Desa Jangan Dipidana, Pembinaan Harus Diutamakan

Senin, 20 April 2026 14:23
Editor: diku
  • Bagikan
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kompas)

LUMINASIA.ID, JAKARTA — ST Burhanuddin menegaskan perubahan pendekatan dalam penanganan dugaan penyimpangan dana desa, dengan meminta aparat kejaksaan tidak gegabah menetapkan kepala desa sebagai tersangka, khususnya jika persoalan yang terjadi hanya bersifat administratif.

Dilansir Kompas, dalam pernyataannya di acara ABPEDNAS di Jakarta, Minggu (19/4/2026), Burhanuddin mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan kejaksaan bukanlah banyaknya aparat desa yang diproses hukum. “Saya juga mengharapkan, dan saya meminta kepada seluruh aparat Kejaksaan, sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa. Saya tidak akan bangga kalau kalian di daerah menjadikan kepala desa adalah tersangka,” ujarnya.

Ia menyoroti latar belakang banyak kepala desa yang sebelumnya tidak memiliki pengalaman dalam tata kelola administrasi maupun pengelolaan keuangan negara. Kondisi ini, menurutnya, membuat pembinaan menjadi langkah yang lebih relevan dibandingkan pendekatan hukum pidana. “Kalau tanpa pembinaan, mereka hanya berpikir, ‘untuk apa uang ini dan bagaimana saya mengelola uang ini?’ Mereka tidak tahu,” kata dia.

Burhanuddin menegaskan bahwa jika terjadi penyimpangan, tanggung jawab tidak semata-mata dibebankan kepada kepala desa. Ia menyebut peran dinas pemerintahan desa di tingkat kabupaten sebagai pihak yang seharusnya melakukan pengawasan dan pembinaan. “Di setiap kabupaten itu ada namanya dinas pemerintahan desa, dia lah yang harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Namun demikian, ia tetap membuka ruang penegakan hukum tegas jika ditemukan unsur penyalahgunaan dana secara sengaja untuk kepentingan pribadi. “Kecuali ya memang uangnya itu memang dipakai oleh kepala desanya, mungkin untuk nikah lagi atau apa, dan itu terjadi. Kalau uangnya itu betul-betul digunakan, silakan,” tegas Burhanuddin.

Ia juga memperingatkan jajarannya agar berhati-hati dalam mengambil langkah hukum terhadap kepala desa, terutama dalam kasus yang hanya menyangkut kesalahan administrasi. “Kalau kesalahan administrasi, kalian jadikan kepala desa menjadi tersangka, saya bertanggung jawab atas perbuatan kalian. Dan saya akan minta pertanggungjawaban kalian,” imbuhnya.

Pernyataan ini menegaskan urgensi perubahan paradigma penegakan hukum di tingkat desa, dari yang semula represif menjadi lebih edukatif, guna mencegah ketakutan berlebihan di kalangan aparat desa dalam mengelola dana publik sekaligus tetap menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran.

Tags: Jaksa Agung

Populer

  • 1
    Panduan Investasi Saham untuk Pemula: Memahami Foreign Flow agar Tak Salah Ambil Keputusan Saat IHSG Bergejolak
  • 2
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • 3
    Melinda Aksa Ajak Warga Mulai Kelola Sampah dari Rumah, Jelajah Sampah DLH Resmi Dimulai di Panakkukang
  • 4
    New Honda Vario Evo 160 Tampil Lebih Sporti, Harganya Segini
  • 5
    JALANNYA PERTANDINGAN: Maroko vs Belanda Berlangsung Sengit, De Oranje Dipaksa Main hingga Pinalti

Ekonomi

  • Pertamina Patra Niaga Operasikan Fuel Terminal 24 Jam, Pastikan Distribusi BBM Tetap Lancar
    Pertamina Patra Niaga Operasikan Fuel Terminal 24 Jam, Pastikan Distribusi BBM Tetap Lancar
  • PJM Perkuat Zero Corruption, Ajak Mitra Laporkan Dugaan Suap Termasuk yang Libatkan Keluarga Pegawai
    PJM Perkuat Zero Corruption, Ajak Mitra Laporkan Dugaan Suap Termasuk yang Libatkan Keluarga Pegawai
  • Hybrid Eco Match Kalla Toyota Hadir di MaRI, Banjir Promo hingga Ada Display Veloz Cut Body
    Hybrid Eco Match Kalla Toyota Hadir di MaRI, Banjir Promo hingga Ada Display Veloz Cut Body

Peristiwa

  • Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID