LUMINASIA.ID, NASIONAL - Penetapan juri hafiz Quran di televisi, Syekh Ahmad Al Misry, sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri menandai babak penting dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan keagamaan. Kasus ini bukan hanya soal individu, tetapi juga menguji sistem perlindungan terhadap santri serta akuntabilitas figur publik berbasis religius.
Dilansir Kumparan, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andhiko menegaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah gelar perkara berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 28 November 2025. “Berdasarkan pelaksanaan Gelar perkara oleh Penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (24/4).
Penetapan ini merupakan hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri. Dalam perkembangan sebelumnya, penyidik mengungkap jumlah korban mencapai lima orang santri laki-laki yang seluruhnya masih di bawah umur saat kejadian.
Dirtipid PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa kasus ini memiliki dimensi lintas lokasi. “Sampai dengan saat ini korbannya ada lima,” ujarnya usai rapat dengar pendapat tertutup dengan Komisi III DPR pada Kamis (2/4). Ia menambahkan bahwa dugaan peristiwa terjadi di beberapa tempat, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Rentang waktu kejadian yang panjang—dari 2017 hingga 2025—menjadi sorotan tersendiri. Kuasa hukum korban, Beny Jehadu, mengungkap bahwa pelaku sempat meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, namun dugaan tindakan serupa kembali terjadi pada 2025. “Pelaku itu memang ada permohonan maaf dan janji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, akan tetapi di 2025 terjadi lagi,” ujarnya pada 13 Maret lalu.
Di sisi lain, Syekh Ahmad Al Misry sebelumnya telah menyampaikan klarifikasi melalui video di akun Instagram pribadinya. Ia menyebut dirinya berada di Mesir sejak 15 Maret 2026 untuk mendampingi ibundanya yang menjalani operasi, dan mengaku baru menerima panggilan kepolisian pada 30 Maret 2026. “Dan alhamdulillah, panggilan kepolisian ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka,” ujarnya dalam pernyataan tersebut.
Ia juga membantah seluruh tuduhan pelecehan. “Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya… bukti-bukti yang saya punya sudah saya serahkan kepada kuasa hukum saya,” katanya, sembari meminta publik untuk melakukan tabayyun sebelum menyebarkan informasi.
Kasus ini menyoroti urgensi penguatan mekanisme perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis agama, termasuk sistem pelaporan yang aman dan independen. Selain itu, status tersangka terhadap figur publik religius membuka ruang diskusi lebih luas mengenai transparansi, etika, dan pengawasan terhadap tokoh yang memiliki pengaruh besar di masyarakat.
Dengan proses hukum yang kini memasuki tahap baru, publik dihadapkan pada dua kepentingan besar: memastikan keadilan bagi korban sekaligus menjaga prinsip praduga tak bersalah dalam sistem hukum.

