LUMINASIA.ID, Jakarta — Rencana persidangan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte di International Criminal Court tidak hanya membuka kembali luka lama terkait perang narkoba, tetapi juga menandai fase baru dalam hubungan antara kedaulatan negara dan tuntutan akuntabilitas global. Di tengah perdebatan panjang soal yurisdiksi ICC, kasus ini menjadi ujian nyata apakah pemimpin nasional dapat dimintai pertanggungjawaban di panggung internasional atas kebijakan domestik yang berujung pada dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Dilansir CNBC Indonesia, panel hakim ICC menyatakan terdapat dasar kuat untuk menduga Duterte bertanggung jawab atas sejumlah pembunuhan yang terjadi baik saat ia menjabat sebagai wali kota Davao maupun sebagai presiden periode 2016–2022. Kebijakan “penetralan” terhadap terduga pelaku kriminal disebut sebagai bagian dari pola yang sistematis, yang kini masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan.
Namun, alih-alih sekadar perkara hukum, proses ini juga mencerminkan tarik-menarik narasi: antara upaya global menegakkan standar HAM universal dan klaim bahwa kebijakan tersebut merupakan respons terhadap kondisi keamanan dalam negeri. Data korban yang bervariasi—dari ribuan menurut kepolisian hingga puluhan ribu menurut kelompok HAM—menjadi indikator betapa kompleksnya menentukan kebenaran dalam konflik antara negara dan warganya.
Di sisi lain, kubu pembela Duterte menolak tuduhan tersebut, menyebutnya bertumpu pada kesaksian yang diragukan kredibilitasnya. Argumen ini mempertegas bahwa persidangan nanti bukan hanya soal fakta hukum, tetapi juga soal legitimasi narasi: siapa yang berhak mendefinisikan keadilan, dan berdasarkan standar apa.
Bagi kawasan Asia Tenggara, kasus ini membawa implikasi lebih luas. Ia menjadi preseden penting terkait kemungkinan intervensi lembaga internasional terhadap pemimpin di kawasan yang selama ini cenderung menjunjung tinggi prinsip non-interference. Jika proses ini berlanjut dan menghasilkan putusan signifikan, maka bukan tidak mungkin akan memengaruhi cara negara-negara lain merancang kebijakan keamanan domestik mereka.
Dengan demikian, urgensi kasus ini tidak hanya terletak pada nasib satu tokoh politik, melainkan pada arah masa depan tata kelola global: apakah dunia bergerak menuju sistem di mana kekuasaan negara tetap absolut, atau menuju era di mana batas-batas tersebut mulai ditembus oleh standar keadilan internasional.

