LUMINASIA.ID, Jakarta — Pemerintah kembali membuka wacana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan seiring tekanan defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan menembus puluhan triliun rupiah pada tahun ini. Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan nasional.
Dilansir CNBC, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa defisit program JKN diproyeksikan berada di kisaran Rp20 triliun hingga Rp30 triliun. Kondisi ini mendorong perlunya evaluasi berkala terhadap besaran iuran.
"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," ujar Budi, Jumat (1/5/2026).
Ia menambahkan, penyesuaian iuran idealnya dilakukan setiap lima tahun untuk memastikan sistem tetap berjalan berkelanjutan tanpa membebani fiskal secara berlebihan.
Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa rencana kenaikan iuran tidak akan menyasar kelompok masyarakat miskin. Peserta yang masuk kategori desil 1 hingga 5 tetap akan mendapat perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," jelas Budi.
Kenaikan iuran nantinya lebih diarahkan kepada peserta mandiri dari kelompok menengah ke atas, yang saat ini membayar iuran sekitar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah belum akan mengubah besaran iuran dalam waktu dekat. Penyesuaian hanya akan dipertimbangkan apabila kondisi ekonomi nasional menunjukkan perbaikan signifikan.
"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum," tegasnya.
Ia juga membuka kemungkinan evaluasi ulang pada tahun depan jika pertumbuhan ekonomi mampu melampaui angka 6%. Menurutnya, dalam situasi tersebut, daya beli masyarakat dinilai cukup kuat untuk ikut menanggung beban pembiayaan kesehatan.
Hingga kini, ketentuan iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, pembayaran iuran ditetapkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, serta tidak dikenakan denda keterlambatan mulai 1 Juli 2026.
Denda hanya diberlakukan dalam kondisi tertentu, yakni apabila peserta kembali mengaktifkan kepesertaan dan dalam waktu 45 hari langsung memanfaatkan layanan rawat inap.
Adapun struktur iuran BPJS Kesehatan saat ini terbagi berdasarkan kategori peserta. Untuk pekerja penerima upah, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji, dengan komposisi 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
Sementara itu, peserta mandiri atau bukan pekerja membayar iuran berdasarkan kelas layanan, yakni Rp42.000 untuk kelas III, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp150.000 untuk kelas I per orang setiap bulan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ke depan akan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan program dan kemampuan masyarakat, agar akses layanan kesehatan tetap terjaga secara merata di seluruh Indonesia.

