Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Iuran BPJS Kesehatan Berpotensi Naik, Pemerintah Soroti Defisit JKN hingga Rp30 Triliun

Jumat, 1 Mei 2026 15:29
Editor: diku
  • Bagikan
ilutrasi BPJS Kesehatan

LUMINASIA.ID, Jakarta — Pemerintah kembali membuka wacana penyesuaian iuran BPJS Kesehatan seiring tekanan defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperkirakan menembus puluhan triliun rupiah pada tahun ini. Kebijakan tersebut disebut sebagai langkah untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan nasional.

Dilansir CNBC, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan bahwa defisit program JKN diproyeksikan berada di kisaran Rp20 triliun hingga Rp30 triliun. Kondisi ini mendorong perlunya evaluasi berkala terhadap besaran iuran.

"Iuran memang harus naik, bahwa memang ada pertimbangan politis bahwa ini ramai," ujar Budi, Jumat (1/5/2026).

Ia menambahkan, penyesuaian iuran idealnya dilakukan setiap lima tahun untuk memastikan sistem tetap berjalan berkelanjutan tanpa membebani fiskal secara berlebihan.

Namun demikian, pemerintah menegaskan bahwa rencana kenaikan iuran tidak akan menyasar kelompok masyarakat miskin. Peserta yang masuk kategori desil 1 hingga 5 tetap akan mendapat perlindungan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Kalau tarif dinaikkan untuk orang-orang miskin desil 1-5 itu tidak ada pengaruhnya. Karena orang-orang miskin itu dibayari oleh pemerintah," jelas Budi.

Kenaikan iuran nantinya lebih diarahkan kepada peserta mandiri dari kelompok menengah ke atas, yang saat ini membayar iuran sekitar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III.

Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa pemerintah belum akan mengubah besaran iuran dalam waktu dekat. Penyesuaian hanya akan dipertimbangkan apabila kondisi ekonomi nasional menunjukkan perbaikan signifikan.

"Dalam pengertian tumbuhnya ada 6% lebih dan mereka sudah mulai dapat kerja lebih mudah, baru kita pikir menaikkan beban masyarakat. Kalau sekarang belum," tegasnya.

Ia juga membuka kemungkinan evaluasi ulang pada tahun depan jika pertumbuhan ekonomi mampu melampaui angka 6%. Menurutnya, dalam situasi tersebut, daya beli masyarakat dinilai cukup kuat untuk ikut menanggung beban pembiayaan kesehatan.

Hingga kini, ketentuan iuran BPJS Kesehatan masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, pembayaran iuran ditetapkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan, serta tidak dikenakan denda keterlambatan mulai 1 Juli 2026.

Denda hanya diberlakukan dalam kondisi tertentu, yakni apabila peserta kembali mengaktifkan kepesertaan dan dalam waktu 45 hari langsung memanfaatkan layanan rawat inap.

Adapun struktur iuran BPJS Kesehatan saat ini terbagi berdasarkan kategori peserta. Untuk pekerja penerima upah, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji, dengan komposisi 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Sementara itu, peserta mandiri atau bukan pekerja membayar iuran berdasarkan kelas layanan, yakni Rp42.000 untuk kelas III, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp150.000 untuk kelas I per orang setiap bulan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ke depan akan mempertimbangkan keseimbangan antara keberlanjutan program dan kemampuan masyarakat, agar akses layanan kesehatan tetap terjaga secara merata di seluruh Indonesia.

Tags: BPJS Kesehatan

Baca Juga

Dukung Program JKN, Pemkab Gowa Raih Penghargaan BPJS Kesehatan
Dukung Program JKN, Pemkab Gowa Raih Penghargaan BPJS Kesehatan
Cakupan JKN Capai 98,71 Persen, Gowa Raih UHC Award Pratama 2026
Cakupan JKN Capai 98,71 Persen, Gowa Raih UHC Award Pratama 2026
Skrining BPJS Kesehatan Online, Peserta JKN Bisa Cek Risiko Penyakit dari Rumah, Ini Linknya
Skrining BPJS Kesehatan Online, Peserta JKN Bisa Cek Risiko Penyakit dari Rumah, Ini Linknya
Skrining BPJS Kesehatan Diapakan Saja? Ini Link dan Panduan Periksa
Skrining BPJS Kesehatan Diapakan Saja? Ini Link dan Panduan Periksa

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 3
    Deru Mesin Poliwako Bangun Talenta Muda di Tengah Gerak Hilirisasi
  • 4
    PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
  • 5
    Kemudahan Cicilan Motor Honda untuk Petani Palopo, Luwu Raya dan Toraja, Bisa Bayar Saat Panen

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID