Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Permenaker Outsourcing 2026 Dikritik, PAN Minta Aspirasi Buruh Jadi Dasar Evaluasi

Selasa, 5 Mei 2026 12:44
Editor: diku
  • Bagikan
Ashabul Kahfi

LUMINASIA.ID, Jakarta, 5 Mei 2026 — Kebijakan baru pemerintah terkait pekerja alih daya kembali menuai sorotan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang outsourcing mendapat kritik dari kalangan buruh, meski dinilai telah membawa sejumlah perbaikan. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, menegaskan bahwa aspirasi pekerja harus menjadi rujukan utama dalam penyempurnaan regulasi tersebut.

Permenaker yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. Regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam praktik outsourcing di Indonesia.

Ashabul menyebut, secara normatif aturan tersebut telah mengakomodasi sejumlah aspek penting. “Pertama, kami di Komisi IX DPR RI mencatat bahwa pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, dengan tujuan memperkuat perlindungan buruh dan memberi kepastian hukum. Di dalamnya memang sudah ada pembatasan jenis pekerjaan outsourcing hanya pada sektor tertentu, serta kewajiban pemenuhan hak-hak pekerja seperti upah, jaminan sosial, hingga keselamatan kerja,” kata Ashabul kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Namun demikian, ia mengakui penolakan dari kelompok buruh menunjukkan masih adanya persoalan mendasar yang belum terselesaikan. “Namun demikian, kami juga memahami adanya penolakan dari kalangan buruh. Ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar, khususnya terkait praktik outsourcing yang selama ini dianggap terlalu luas dan rentan disalahgunakan,” ujarnya.

Ia menilai tantangan terbesar bukan hanya pada substansi aturan, tetapi juga implementasinya di lapangan. Lemahnya pengawasan, menurutnya, menjadi masalah klasik yang kerap membuat perlindungan pekerja tidak berjalan efektif.

“Pertama, soal implementasi. Pengalaman selama ini, problem utama bukan hanya di norma, tetapi pada pengawasan. Banyak perusahaan yang tidak patuh terhadap hak pekerja outsourcing. Jadi, kalau pengawasannya lemah, sebaik apa pun aturan tidak akan efektif,” tegasnya.

Selain itu, Ashabul juga menyoroti belum adanya kepastian terkait status kerja pekerja pada sektor inti. Isu ini, kata dia, merupakan tuntutan lama serikat buruh yang hingga kini belum sepenuhnya terjawab dalam regulasi terbaru.

“Kedua, soal kepastian status kerja. Buruh masih melihat belum ada jaminan kuat terhadap penghapusan praktik outsourcing di pekerjaan inti. Padahal itu menjadi tuntutan utama serikat pekerja sejak lama,” lanjutnya.

Perdebatan mengenai Permenaker ini menunjukkan bahwa reformasi kebijakan ketenagakerjaan masih memerlukan dialog yang lebih intensif antara pemerintah, DPR, dan kelompok buruh. Aspirasi pekerja dinilai penting untuk memastikan regulasi tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adil dalam praktik di lapangan.

Tags: Ashabul Kahfi

Populer

  • 1
    Panduan Investasi Saham untuk Pemula: Memahami Foreign Flow agar Tak Salah Ambil Keputusan Saat IHSG Bergejolak
  • 2
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • 3
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • 4
    Melinda Aksa Ajak Warga Mulai Kelola Sampah dari Rumah, Jelajah Sampah DLH Resmi Dimulai di Panakkukang
  • 5
    Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun

Ekonomi

  • Pertamina Patra Niaga Operasikan Fuel Terminal 24 Jam, Pastikan Distribusi BBM Tetap Lancar
    Pertamina Patra Niaga Operasikan Fuel Terminal 24 Jam, Pastikan Distribusi BBM Tetap Lancar
  • PJM Perkuat Zero Corruption, Ajak Mitra Laporkan Dugaan Suap Termasuk yang Libatkan Keluarga Pegawai
    PJM Perkuat Zero Corruption, Ajak Mitra Laporkan Dugaan Suap Termasuk yang Libatkan Keluarga Pegawai
  • Hybrid Eco Match Kalla Toyota Hadir di MaRI, Banjir Promo hingga Ada Display Veloz Cut Body
    Hybrid Eco Match Kalla Toyota Hadir di MaRI, Banjir Promo hingga Ada Display Veloz Cut Body

Peristiwa

  • Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID