LUMINASIA.ID, Jakarta, 5 Mei 2026 — Kebijakan baru pemerintah terkait pekerja alih daya kembali menuai sorotan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang outsourcing mendapat kritik dari kalangan buruh, meski dinilai telah membawa sejumlah perbaikan. Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, menegaskan bahwa aspirasi pekerja harus menjadi rujukan utama dalam penyempurnaan regulasi tersebut.
Permenaker yang diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. Regulasi ini bertujuan memperkuat perlindungan pekerja sekaligus memberikan kepastian hukum dalam praktik outsourcing di Indonesia.
Ashabul menyebut, secara normatif aturan tersebut telah mengakomodasi sejumlah aspek penting. “Pertama, kami di Komisi IX DPR RI mencatat bahwa pemerintah telah menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerjaan alih daya sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, dengan tujuan memperkuat perlindungan buruh dan memberi kepastian hukum. Di dalamnya memang sudah ada pembatasan jenis pekerjaan outsourcing hanya pada sektor tertentu, serta kewajiban pemenuhan hak-hak pekerja seperti upah, jaminan sosial, hingga keselamatan kerja,” kata Ashabul kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Namun demikian, ia mengakui penolakan dari kelompok buruh menunjukkan masih adanya persoalan mendasar yang belum terselesaikan. “Namun demikian, kami juga memahami adanya penolakan dari kalangan buruh. Ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar, khususnya terkait praktik outsourcing yang selama ini dianggap terlalu luas dan rentan disalahgunakan,” ujarnya.
Ia menilai tantangan terbesar bukan hanya pada substansi aturan, tetapi juga implementasinya di lapangan. Lemahnya pengawasan, menurutnya, menjadi masalah klasik yang kerap membuat perlindungan pekerja tidak berjalan efektif.
“Pertama, soal implementasi. Pengalaman selama ini, problem utama bukan hanya di norma, tetapi pada pengawasan. Banyak perusahaan yang tidak patuh terhadap hak pekerja outsourcing. Jadi, kalau pengawasannya lemah, sebaik apa pun aturan tidak akan efektif,” tegasnya.
Selain itu, Ashabul juga menyoroti belum adanya kepastian terkait status kerja pekerja pada sektor inti. Isu ini, kata dia, merupakan tuntutan lama serikat buruh yang hingga kini belum sepenuhnya terjawab dalam regulasi terbaru.
“Kedua, soal kepastian status kerja. Buruh masih melihat belum ada jaminan kuat terhadap penghapusan praktik outsourcing di pekerjaan inti. Padahal itu menjadi tuntutan utama serikat pekerja sejak lama,” lanjutnya.
Perdebatan mengenai Permenaker ini menunjukkan bahwa reformasi kebijakan ketenagakerjaan masih memerlukan dialog yang lebih intensif antara pemerintah, DPR, dan kelompok buruh. Aspirasi pekerja dinilai penting untuk memastikan regulasi tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga adil dalam praktik di lapangan.

