Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Pengamat Sebut Proyek PSEL Makassar Tersendat Akibat Masalah Lahan dan Penolakan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 12:38
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Sidang Aduan Kanal Debottlenecking yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Kamis (7/5/2026), dan dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa.


LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Polemik pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek teknologi pengelolaan sampah, tetapi juga menyangkut persoalan sosial, tata kelola pemerintahan, hingga penerimaan masyarakat di sekitar lokasi proyek.

Pengamat publik sekaligus peneliti, Muhammad Asratillah menilai proyek strategis nasional tersebut tengah menghadapi tantangan serius, mulai dari persoalan lahan hingga penolakan warga yang berpotensi menghambat realisasi proyek.

“Persoalan ini telah berkembang menjadi ujian penting bagi pemerintah dalam membaca aspirasi publik serta menjalankan pembangunan yang demokratis dan partisipatif,” ujar Asratillah.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul Sidang Aduan Kanal Debottlenecking yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Kamis (7/5/2026), dan dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam sidang tersebut, salah satu poin penting yang dibahas ialah perubahan skema tipping fee atau biaya layanan pengolahan sampah. Jika sebelumnya menjadi tanggungan APBD Pemerintah Kota Makassar, kini beban tersebut dialihkan sepenuhnya kepada investor atau kontraktor.

Selain itu, persoalan pembebasan lahan yang selama ini menjadi hambatan utama proyek juga disebut mendapat solusi melalui skema baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Dalam regulasi terbaru tersebut, tanggung jawab pembebasan lahan berada di pihak investor dengan dukungan pemerintah pusat, sehingga tidak lagi membebani pemerintah daerah.

Asratillah menilai perubahan skema tersebut menjadi titik terang di tengah ketidakpastian proyek pasca transisi regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 menuju Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Sebelumnya, dalam skema lama, Pemerintah Kota Makassar diwajibkan membayar tipping fee sekitar Rp380 ribu per ton sampah. Dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.000 ton per hari, beban APBD diperkirakan mencapai Rp127 miliar per tahun atau sekitar Rp2,5 triliun selama masa kontrak 20 tahun.

Ia juga mengapresiasi langkah Munafri Arifuddin yang dinilai aktif mengawal aspirasi masyarakat terkait proyek tersebut.

Menurutnya, rencana pengalihan lokasi pembangunan PSEL ke kawasan Manggala menunjukkan upaya pemerintah kota mencari titik temu antara kebutuhan pengelolaan sampah dan stabilitas sosial masyarakat.

“Kebijakan ini menunjukkan upaya mencari keseimbangan antara kebutuhan menghadirkan solusi pengelolaan sampah dan menjaga stabilitas sosial masyarakat,” jelasnya.

Asratillah menegaskan, keberhasilan proyek strategis tidak hanya ditentukan oleh teknologi dan investasi, tetapi juga oleh penerimaan sosial masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.

Ia mengingatkan bahwa pendekatan pembangunan yang mengabaikan partisipasi publik berpotensi memicu konflik berkepanjangan dan menghambat proyek.

“Ada dimensi sosial yang jauh lebih mahal jika diabaikan. Konflik dengan warga bisa membuat proyek tersendat dan kehilangan legitimasi publik,” tegasnya.

Menurutnya, pendekatan pemerintah kota yang membuka ruang dialog dengan masyarakat mencerminkan praktik collaborative governance atau tata kelola kolaboratif dalam pembangunan modern.

“Ini menunjukkan pemerintah tidak antikritik dan tidak memaksakan kehendak. Aspirasi masyarakat dijadikan dasar dalam kebijakan publik,” katanya.

Sementara itu, dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa PT Sarana Utama Sinergi masih menghadapi sejumlah kendala teknis dan sosial dalam pelaksanaan proyek.

Dari total 31 bidang lahan yang masuk dalam kesepakatan awal, beberapa bidang disebut masih bersengketa dan belum memiliki sertifikasi yang tuntas.

Selain itu, lokasi proyek sebelumnya juga sempat mendapat penolakan masyarakat yang ditandai dengan sedikitnya lima kali aksi demonstrasi, sehingga menghambat proses verifikasi lapangan.

Permasalahan lain turut mencuat pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terbaru yang dinilai tidak melibatkan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi dalam proses penyusunannya.

Tak hanya itu, ditemukan perbedaan signifikan antara dokumen AMDAL terbaru dengan studi kelayakan sebelumnya, khususnya terkait sumber kebutuhan air untuk operasional PSEL.

Dalam dokumen awal, sumber air direncanakan berasal dari Sungai Tallo. Namun pada dokumen AMDAL terbaru disebutkan kebutuhan air akan dipenuhi melalui pihak ketiga dengan kapasitas besar yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan di sekitar kawasan proyek.

Asratillah mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat koordinasi guna merumuskan solusi terbaik agar proyek PSEL tetap berjalan tanpa mengorbankan kepercayaan publik.

“Makassar membutuhkan solusi konkret untuk persoalan sampah. Namun solusi itu harus kuat secara teknis dan finansial, sekaligus memiliki legitimasi sosial dan ekologis,” pungkasnya.

Tags: Makassar Kota Bebas Sampah 2029 TPA Antang

Baca Juga

PHRI Sulsel Sebut Makassar Half Marathon Dongkrak Okupansi Hotel dan Ekonomi Lokal
PHRI Sulsel Sebut Makassar Half Marathon Dongkrak Okupansi Hotel dan Ekonomi Lokal
Warga Tamalanrea Tolak Lokasi PSEL, DPRD Makassar Dorong Proyek Dipindah ke TPA Antang
Warga Tamalanrea Tolak Lokasi PSEL, DPRD Makassar Dorong Proyek Dipindah ke TPA Antang
Unismuh Makassar dan USIM Perpanjang Kerja Sama Internasional, Fokus Riset hingga Mobilitas Mahasiswa
Unismuh Makassar dan USIM Perpanjang Kerja Sama Internasional, Fokus Riset hingga Mobilitas Mahasiswa
Disdik Makassar Resmi Buka SPMB 2026, Ini Cara Daftar Tingkat TK, SD, dan SMP
Disdik Makassar Resmi Buka SPMB 2026, Ini Cara Daftar Tingkat TK, SD, dan SMP
Apresiasi Pekerja, Munafri-Aliyah Beri Penghargaan diMalam Ramah Tamah May Day 2026
Apresiasi Pekerja, Munafri-Aliyah Beri Penghargaan diMalam Ramah Tamah May Day 2026
Guru Besar Unsri Paparkan Ekoteologi sebagai Kerangka Analisis Sosial di Unismuh Makassar
Guru Besar Unsri Paparkan Ekoteologi sebagai Kerangka Analisis Sosial di Unismuh Makassar

Populer

  • 1
    Jadwal Pencairan Bansos Mei 2026: Tahapan Penyaluran, Besaran PKH-BPNT, dan Cara Cek Status Penerima
  • 2
    Pendiri KoinWorks Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp600 Miliar
  • 3
    Guru Non-ASN Terancam Dilarang Mengajar 2027, DPR Sebut Bukan Tenaga Sementara
  • 4
    Cara Login EMIS 4.0 Kemenag Terbaru 2026, Simak Panduan untuk Operator dan Guru Madrasah
  • 5
    Pertamina Beri Sanksi SPBU Wasuponda, Penyaluran Biosolar Dihentikan Sementara

Ekonomi

  • Native Speaker Amerika Bangun Kepercayaan Diri Siswa Athirah Bone Berbahasa Inggris
    Native Speaker Amerika Bangun Kepercayaan Diri Siswa Athirah Bone Berbahasa Inggris
  • Pelindo Perkuat Dukungan Infrastruktur untuk Pembangunan Sekolah Rakyat Sulsel
    Pelindo Perkuat Dukungan Infrastruktur untuk Pembangunan Sekolah Rakyat Sulsel
  • Promo Honda Mei Vibes, Asmo Sulsel Beri Gratis Angsuran 5 Kali dan DP Mulai Rp700 Ribu
    Promo Honda Mei Vibes, Asmo Sulsel Beri Gratis Angsuran 5 Kali dan DP Mulai Rp700 Ribu

Peristiwa

  • Leonard Tupamahu dan Gunawan Dwi Cahyo Berjuang Selamatkan Persiba Balikpapan dari Degradasi ke Liga 3
    Leonard Tupamahu dan Gunawan Dwi Cahyo Berjuang Selamatkan Persiba Balikpapan dari Degradasi ke Liga 3
  • Arab Saudi dan Kuwait Cabut Pembatasan Akses Militer AS di Tengah Ketegangan Timur Tengah
    Arab Saudi dan Kuwait Cabut Pembatasan Akses Militer AS di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Dunia dalam Kebakaran Rumah di Jakarta Selatan
    Anggota BPK Haerul Saleh Meninggal Dunia dalam Kebakaran Rumah di Jakarta Selatan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID