Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Pengamat Sebut Proyek PSEL Makassar Tersendat Akibat Masalah Lahan dan Penolakan Warga

Jumat, 8 Mei 2026 12:38
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Sidang Aduan Kanal Debottlenecking yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Kamis (7/5/2026), dan dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa.


LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Polemik pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar dinilai tidak hanya berkaitan dengan aspek teknologi pengelolaan sampah, tetapi juga menyangkut persoalan sosial, tata kelola pemerintahan, hingga penerimaan masyarakat di sekitar lokasi proyek.

Pengamat publik sekaligus peneliti, Muhammad Asratillah menilai proyek strategis nasional tersebut tengah menghadapi tantangan serius, mulai dari persoalan lahan hingga penolakan warga yang berpotensi menghambat realisasi proyek.

“Persoalan ini telah berkembang menjadi ujian penting bagi pemerintah dalam membaca aspirasi publik serta menjalankan pembangunan yang demokratis dan partisipatif,” ujar Asratillah.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul Sidang Aduan Kanal Debottlenecking yang digelar di Kantor Kementerian Keuangan RI, Jakarta, Kamis (7/5/2026), dan dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa.

Dalam sidang tersebut, salah satu poin penting yang dibahas ialah perubahan skema tipping fee atau biaya layanan pengolahan sampah. Jika sebelumnya menjadi tanggungan APBD Pemerintah Kota Makassar, kini beban tersebut dialihkan sepenuhnya kepada investor atau kontraktor.

Selain itu, persoalan pembebasan lahan yang selama ini menjadi hambatan utama proyek juga disebut mendapat solusi melalui skema baru sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Dalam regulasi terbaru tersebut, tanggung jawab pembebasan lahan berada di pihak investor dengan dukungan pemerintah pusat, sehingga tidak lagi membebani pemerintah daerah.

Asratillah menilai perubahan skema tersebut menjadi titik terang di tengah ketidakpastian proyek pasca transisi regulasi dari Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 menuju Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.

Sebelumnya, dalam skema lama, Pemerintah Kota Makassar diwajibkan membayar tipping fee sekitar Rp380 ribu per ton sampah. Dengan kapasitas pengolahan mencapai 1.000 ton per hari, beban APBD diperkirakan mencapai Rp127 miliar per tahun atau sekitar Rp2,5 triliun selama masa kontrak 20 tahun.

Ia juga mengapresiasi langkah Munafri Arifuddin yang dinilai aktif mengawal aspirasi masyarakat terkait proyek tersebut.

Menurutnya, rencana pengalihan lokasi pembangunan PSEL ke kawasan Manggala menunjukkan upaya pemerintah kota mencari titik temu antara kebutuhan pengelolaan sampah dan stabilitas sosial masyarakat.

“Kebijakan ini menunjukkan upaya mencari keseimbangan antara kebutuhan menghadirkan solusi pengelolaan sampah dan menjaga stabilitas sosial masyarakat,” jelasnya.

Asratillah menegaskan, keberhasilan proyek strategis tidak hanya ditentukan oleh teknologi dan investasi, tetapi juga oleh penerimaan sosial masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.

Ia mengingatkan bahwa pendekatan pembangunan yang mengabaikan partisipasi publik berpotensi memicu konflik berkepanjangan dan menghambat proyek.

“Ada dimensi sosial yang jauh lebih mahal jika diabaikan. Konflik dengan warga bisa membuat proyek tersendat dan kehilangan legitimasi publik,” tegasnya.

Menurutnya, pendekatan pemerintah kota yang membuka ruang dialog dengan masyarakat mencerminkan praktik collaborative governance atau tata kelola kolaboratif dalam pembangunan modern.

“Ini menunjukkan pemerintah tidak antikritik dan tidak memaksakan kehendak. Aspirasi masyarakat dijadikan dasar dalam kebijakan publik,” katanya.

Sementara itu, dalam sidang tersebut juga terungkap bahwa PT Sarana Utama Sinergi masih menghadapi sejumlah kendala teknis dan sosial dalam pelaksanaan proyek.

Dari total 31 bidang lahan yang masuk dalam kesepakatan awal, beberapa bidang disebut masih bersengketa dan belum memiliki sertifikasi yang tuntas.

Selain itu, lokasi proyek sebelumnya juga sempat mendapat penolakan masyarakat yang ditandai dengan sedikitnya lima kali aksi demonstrasi, sehingga menghambat proses verifikasi lapangan.

Permasalahan lain turut mencuat pada dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) terbaru yang dinilai tidak melibatkan pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi dalam proses penyusunannya.

Tak hanya itu, ditemukan perbedaan signifikan antara dokumen AMDAL terbaru dengan studi kelayakan sebelumnya, khususnya terkait sumber kebutuhan air untuk operasional PSEL.

Dalam dokumen awal, sumber air direncanakan berasal dari Sungai Tallo. Namun pada dokumen AMDAL terbaru disebutkan kebutuhan air akan dipenuhi melalui pihak ketiga dengan kapasitas besar yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan di sekitar kawasan proyek.

Asratillah mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat koordinasi guna merumuskan solusi terbaik agar proyek PSEL tetap berjalan tanpa mengorbankan kepercayaan publik.

“Makassar membutuhkan solusi konkret untuk persoalan sampah. Namun solusi itu harus kuat secara teknis dan finansial, sekaligus memiliki legitimasi sosial dan ekologis,” pungkasnya.

Tags: Makassar Kota Bebas Sampah 2029 TPA Antang

Baca Juga

Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Ini 4 Peraih Penghargaan Favorit di Honda DBL South Sulawesi 2026, Pemain hingga Dancer
Ini 4 Peraih Penghargaan Favorit di Honda DBL South Sulawesi 2026, Pemain hingga Dancer
Pansus DPRD Makassar Targetkan Kesepakatan Skema Parkir Rampung 5 Oktober
Pansus DPRD Makassar Targetkan Kesepakatan Skema Parkir Rampung 5 Oktober
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
SMAN 2 Makassar Juara Best Supporter, SMAN 5 Supporter Tervaforit di DBL Sulsel 2026
SMAN 2 Makassar Juara Best Supporter, SMAN 5 Supporter Tervaforit di DBL Sulsel 2026
Pengusaha Dubai dan Gubernur Sulsel Resmikan Markas Penghafal Al Quran Unismuh Makassar
Pengusaha Dubai dan Gubernur Sulsel Resmikan Markas Penghafal Al Quran Unismuh Makassar

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 3
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026
  • 4
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 5
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID