LUMINASIA.ID, NASIONAL - Pengadilan Agama Bandung menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana terkait harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah. Putusan tersebut sekaligus memperpanjang polemik warisan yang selama ini bergulir antara Teddy dan keluarga Sule.
Dilansir Detik, kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, membenarkan bahwa majelis hakim memutus perkara tersebut dengan amar Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau permohonan tidak dapat diterima. Menurutnya, putusan itu dibacakan setelah hakim menilai terdapat kekeliruan dalam prosedur pengajuan perkara.
“Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO),” kata Bahyuni Zaili saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Bahyuni menjelaskan, majelis hakim menilai sengketa terkait penetapan ahli waris tidak seharusnya diajukan melalui jalur permohonan. Dalam pertimbangannya, perkara tersebut dianggap memiliki potensi sengketa antar pihak sehingga lebih tepat diajukan dalam bentuk gugatan.
“Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya, seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan,” ujar Bahyuni.
Ia juga memastikan hasil putusan tersebut sudah disampaikan kepada Sule dan Rizky Febian. Keduanya disebut telah mengetahui perkembangan terbaru terkait proses hukum yang diajukan Teddy Pardiyana.
“Putusan sudah saya beritahukan ke Kang Sule dan Iky,” lanjutnya.
Perselisihan mengenai hak waris Lina Jubaedah sebenarnya telah berlangsung sejak Lina meninggal dunia pada Januari 2020. Saat itu, sejumlah aset milik mendiang menjadi sorotan dan memicu perdebatan antara Teddy Pardiyana dengan anak-anak Lina dari pernikahannya bersama Sule.
Beberapa aset yang dipermasalahkan meliputi rumah kos, tanah di sejumlah lokasi, hingga perhiasan. Pihak Rizky Febian dan Sule sebelumnya menyebut sebagian besar aset tersebut merupakan hasil kerja Sule selama berumah tangga dengan Lina. Selain itu, ada pula aset yang disebut berasal dari uang pribadi Rizky Febian yang dititipkan kepada ibundanya.
Konflik kedua belah pihak juga sempat melebar ke ranah pidana. Teddy Pardiyana pernah terseret kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian hingga berujung proses hukum.
Melalui permohonan di Pengadilan Agama Bandung, Teddy sebelumnya berharap mendapatkan kepastian hukum terkait status dirinya dan anaknya, Bintang, sebagai ahli waris sah Lina Jubaedah. Namun dengan putusan NO tersebut, upaya hukum yang ditempuh kembali menemui hambatan.

