Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana Ditolak, Kuasa Hukum Rizky Febian Ungkap Alasan Hakim

Jumat, 8 Mei 2026 12:20
Editor: diku
  • Bagikan
Pengadilan Tinggi Bandung

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Pengadilan Agama Bandung menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana terkait harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah. Putusan tersebut sekaligus memperpanjang polemik warisan yang selama ini bergulir antara Teddy dan keluarga Sule.

Dilansir Detik, kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, membenarkan bahwa majelis hakim memutus perkara tersebut dengan amar Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau permohonan tidak dapat diterima. Menurutnya, putusan itu dibacakan setelah hakim menilai terdapat kekeliruan dalam prosedur pengajuan perkara.

“Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO),” kata Bahyuni Zaili saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Bahyuni menjelaskan, majelis hakim menilai sengketa terkait penetapan ahli waris tidak seharusnya diajukan melalui jalur permohonan. Dalam pertimbangannya, perkara tersebut dianggap memiliki potensi sengketa antar pihak sehingga lebih tepat diajukan dalam bentuk gugatan.

“Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya, seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan,” ujar Bahyuni.

Ia juga memastikan hasil putusan tersebut sudah disampaikan kepada Sule dan Rizky Febian. Keduanya disebut telah mengetahui perkembangan terbaru terkait proses hukum yang diajukan Teddy Pardiyana.

“Putusan sudah saya beritahukan ke Kang Sule dan Iky,” lanjutnya.

Perselisihan mengenai hak waris Lina Jubaedah sebenarnya telah berlangsung sejak Lina meninggal dunia pada Januari 2020. Saat itu, sejumlah aset milik mendiang menjadi sorotan dan memicu perdebatan antara Teddy Pardiyana dengan anak-anak Lina dari pernikahannya bersama Sule.

Beberapa aset yang dipermasalahkan meliputi rumah kos, tanah di sejumlah lokasi, hingga perhiasan. Pihak Rizky Febian dan Sule sebelumnya menyebut sebagian besar aset tersebut merupakan hasil kerja Sule selama berumah tangga dengan Lina. Selain itu, ada pula aset yang disebut berasal dari uang pribadi Rizky Febian yang dititipkan kepada ibundanya.

Konflik kedua belah pihak juga sempat melebar ke ranah pidana. Teddy Pardiyana pernah terseret kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian hingga berujung proses hukum.

Melalui permohonan di Pengadilan Agama Bandung, Teddy sebelumnya berharap mendapatkan kepastian hukum terkait status dirinya dan anaknya, Bintang, sebagai ahli waris sah Lina Jubaedah. Namun dengan putusan NO tersebut, upaya hukum yang ditempuh kembali menemui hambatan. 

Tags: Pengadilan Tinggi Bandung

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 3
    Deru Mesin Poliwako Bangun Talenta Muda di Tengah Gerak Hilirisasi
  • 4
    PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
  • 5
    Kemudahan Cicilan Motor Honda untuk Petani Palopo, Luwu Raya dan Toraja, Bisa Bayar Saat Panen

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID