Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Permohonan Ahli Waris Teddy Pardiyana Ditolak, Kuasa Hukum Rizky Febian Ungkap Alasan Hakim

Jumat, 8 Mei 2026 12:20
Editor: diku
  • Bagikan
Pengadilan Tinggi Bandung

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Pengadilan Agama Bandung menolak permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana terkait harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah. Putusan tersebut sekaligus memperpanjang polemik warisan yang selama ini bergulir antara Teddy dan keluarga Sule.

Dilansir Detik, kuasa hukum Rizky Febian, Bahyuni Zaili, membenarkan bahwa majelis hakim memutus perkara tersebut dengan amar Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau permohonan tidak dapat diterima. Menurutnya, putusan itu dibacakan setelah hakim menilai terdapat kekeliruan dalam prosedur pengajuan perkara.

“Itu permohonan dinyatakan tidak diterima (NO),” kata Bahyuni Zaili saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Bahyuni menjelaskan, majelis hakim menilai sengketa terkait penetapan ahli waris tidak seharusnya diajukan melalui jalur permohonan. Dalam pertimbangannya, perkara tersebut dianggap memiliki potensi sengketa antar pihak sehingga lebih tepat diajukan dalam bentuk gugatan.

“Dengan pertimbangan hukum pada pokoknya, seharusnya diajukan dalam bentuk gugatan, bukan permohonan,” ujar Bahyuni.

Ia juga memastikan hasil putusan tersebut sudah disampaikan kepada Sule dan Rizky Febian. Keduanya disebut telah mengetahui perkembangan terbaru terkait proses hukum yang diajukan Teddy Pardiyana.

“Putusan sudah saya beritahukan ke Kang Sule dan Iky,” lanjutnya.

Perselisihan mengenai hak waris Lina Jubaedah sebenarnya telah berlangsung sejak Lina meninggal dunia pada Januari 2020. Saat itu, sejumlah aset milik mendiang menjadi sorotan dan memicu perdebatan antara Teddy Pardiyana dengan anak-anak Lina dari pernikahannya bersama Sule.

Beberapa aset yang dipermasalahkan meliputi rumah kos, tanah di sejumlah lokasi, hingga perhiasan. Pihak Rizky Febian dan Sule sebelumnya menyebut sebagian besar aset tersebut merupakan hasil kerja Sule selama berumah tangga dengan Lina. Selain itu, ada pula aset yang disebut berasal dari uang pribadi Rizky Febian yang dititipkan kepada ibundanya.

Konflik kedua belah pihak juga sempat melebar ke ranah pidana. Teddy Pardiyana pernah terseret kasus penggelapan mobil milik Rizky Febian hingga berujung proses hukum.

Melalui permohonan di Pengadilan Agama Bandung, Teddy sebelumnya berharap mendapatkan kepastian hukum terkait status dirinya dan anaknya, Bintang, sebagai ahli waris sah Lina Jubaedah. Namun dengan putusan NO tersebut, upaya hukum yang ditempuh kembali menemui hambatan. 

Tags: Pengadilan Tinggi Bandung

Populer

  • 1
    Panduan Investasi Saham untuk Pemula: Memahami Foreign Flow agar Tak Salah Ambil Keputusan Saat IHSG Bergejolak
  • 2
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • 3
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • 4
    Melinda Aksa Ajak Warga Mulai Kelola Sampah dari Rumah, Jelajah Sampah DLH Resmi Dimulai di Panakkukang
  • 5
    Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun

Ekonomi

  • Hybrid Eco Match Kalla Toyota Hadir di MaRI, Banjir Promo hingga Ada Display Veloz Cut Body
    Hybrid Eco Match Kalla Toyota Hadir di MaRI, Banjir Promo hingga Ada Display Veloz Cut Body
  • Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
    Market Share Toyota Diprediksi Tembus 40 Persen Juni 2025, SPK Capai 1.852 Unit
  • JALANNYA PERTANDINGAN: Maroko vs Belanda Berlangsung Sengit, De Oranje Dipaksa Main hingga Pinalti
    JALANNYA PERTANDINGAN: Maroko vs Belanda Berlangsung Sengit, De Oranje Dipaksa Main hingga Pinalti

Peristiwa

  • Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
    Gapembi Apresiasi Dukungan Menko Zulhas, Minta Mitra Program MBG Tak Jadi Korban Kebijakan
  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID