Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Ammar Zoni Kembali Dipindahkan ke Nusakambangan Usai Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Narkoba

Sabtu, 9 Mei 2026 21:01
Editor: diku
  • Bagikan
Ammar Zoni saat bacakan pledoi

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Aktor Ammar Zoni kembali menjalani masa pidana di Lapas Nusakambangan setelah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika di dalam rumah tahanan. Pemindahan dilakukan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum terkait kasus yang menjeratnya bersama sejumlah warga binaan lain.

Dilansir Detik, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan Ammar bersama empat narapidana lainnya telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta menuju Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat dan melibatkan sejumlah aparat gabungan.

“Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya dalam perkara yang sama telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan,” ujar Rika Aprianti kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Ia menjelaskan, Ammar dan rombongan diberangkatkan pada Jumat malam sekitar pukul 23.55 WIB. Sebelum dipindahkan, petugas lebih dulu melakukan pemeriksaan administrasi dan pengecekan kondisi kesehatan terhadap seluruh narapidana.

Menurut Rika, pemindahan tersebut turut dikawal oleh aparat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Direktorat Pengamanan Intelijen Ditjenpas, personel TNI, Polri, hingga petugas Lapas Narkotika Jakarta.

“Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta,” katanya.

Rombongan tiba di Nusakambangan pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.55 WIB. Setelah tiba, Ammar langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan sesuai prosedur yang berlaku.

Petugas kemudian melanjutkan proses penerimaan narapidana dengan serangkaian pemeriksaan, mulai dari tes urine, pemeriksaan kesehatan, hingga administrasi serah terima tahanan.

“Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP,” ungkap Rika.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Ammar Zoni dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (23/4/2026).

Majelis hakim menyatakan Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak dalam perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan.

Hakim juga menilai tindakan Ammar Zoni berpotensi merusak generasi muda sehingga perlu dijatuhi hukuman pidana berat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” lanjut hakim dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Ammar dihukum sembilan tahun penjara. Meski demikian, proses pemindahan kembali ke Nusakambangan tetap dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap kasus narkotika yang menjerat sang aktor. 

Tags: Ammar Zoni

Populer

  • 1
    Pendiri KoinWorks Ditahan Kejaksaan dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Rp600 Miliar
  • 2
    Cara Login EMIS 4.0 Kemenag Terbaru 2026, Simak Panduan untuk Operator dan Guru Madrasah
  • 3
    Pertamina Beri Sanksi SPBU Wasuponda, Penyaluran Biosolar Dihentikan Sementara
  • 4
    Barcelona Bidik Bastoni, Inter Milan Pasang Harga Tinggi untuk Bek Timnas Italia
  • 5
    INET Kejar Posisi Papan Atas Industri Konektivitas Digital, Fokus Bangun Ekosistem End-to-End

Ekonomi

  • Tak Awasi Debt Collector dengan Baik, Indosaku Didenda Rp875 Juta oleh OJK
    Tak Awasi Debt Collector dengan Baik, Indosaku Didenda Rp875 Juta oleh OJK
  • Daftar 20 Negara dengan Rasio Utang Tertinggi di Dunia, Indonesia Masih Relatif Rendah
    Daftar 20 Negara dengan Rasio Utang Tertinggi di Dunia, Indonesia Masih Relatif Rendah
  • Astra Motor Journalist Competition 2026 Resmi Dimulai, Kualitas dan Kuantitas Karyan Jadi Penilaian Utama
    Astra Motor Journalist Competition 2026 Resmi Dimulai, Kualitas dan Kuantitas Karyan Jadi Penilaian Utama

Peristiwa

  • Ammar Zoni Kembali Dipindahkan ke Nusakambangan Usai Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Narkoba
    Ammar Zoni Kembali Dipindahkan ke Nusakambangan Usai Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Narkoba
  • Razia Lapas Salemba Diperketat, Petugas Sita Barang Terlarang dan Tes Urine Warga Binaan
    Razia Lapas Salemba Diperketat, Petugas Sita Barang Terlarang dan Tes Urine Warga Binaan
  • 252 Siswa di Jakarta Timur Diduga Keracunan MBG, Dinkes Soroti Menu Pangsit Tahu Berasa Masam
    252 Siswa di Jakarta Timur Diduga Keracunan MBG, Dinkes Soroti Menu Pangsit Tahu Berasa Masam
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID