LUMINASIA.ID, NASIONAL - Aktor Ammar Zoni kembali menjalani masa pidana di Lapas Nusakambangan setelah dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dalam perkara peredaran narkotika di dalam rumah tahanan. Pemindahan dilakukan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum terkait kasus yang menjeratnya bersama sejumlah warga binaan lain.
Dilansir Detik, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan Ammar bersama empat narapidana lainnya telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta menuju Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat dan melibatkan sejumlah aparat gabungan.
“Ammar Zoni dan empat warga binaan lainnya dalam perkara yang sama telah dipindahkan dari Lapas Narkotika Jakarta ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan,” ujar Rika Aprianti kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).
Ia menjelaskan, Ammar dan rombongan diberangkatkan pada Jumat malam sekitar pukul 23.55 WIB. Sebelum dipindahkan, petugas lebih dulu melakukan pemeriksaan administrasi dan pengecekan kondisi kesehatan terhadap seluruh narapidana.
Menurut Rika, pemindahan tersebut turut dikawal oleh aparat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Direktorat Pengamanan Intelijen Ditjenpas, personel TNI, Polri, hingga petugas Lapas Narkotika Jakarta.
“Pelaksanaan pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri, serta petugas Lapas Narkotika Jakarta,” katanya.
Rombongan tiba di Nusakambangan pada Sabtu pagi sekitar pukul 06.55 WIB. Setelah tiba, Ammar langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Nusakambangan sesuai prosedur yang berlaku.
Petugas kemudian melanjutkan proses penerimaan narapidana dengan serangkaian pemeriksaan, mulai dari tes urine, pemeriksaan kesehatan, hingga administrasi serah terima tahanan.
“Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP,” ungkap Rika.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Ammar Zoni dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (23/4/2026).
Majelis hakim menyatakan Ammar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat tanpa hak dalam perantara jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan amar putusan.
Hakim juga menilai tindakan Ammar Zoni berpotensi merusak generasi muda sehingga perlu dijatuhi hukuman pidana berat.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” lanjut hakim dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta Ammar dihukum sembilan tahun penjara. Meski demikian, proses pemindahan kembali ke Nusakambangan tetap dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap kasus narkotika yang menjerat sang aktor.

