LUWU TIMUR — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengambil langkah tegas terhadap SPBU di Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, dengan menghentikan sementara penyaluran BBM subsidi jenis Biosolar selama satu minggu.
Keputusan ini diambil setelah Pertamina menuntaskan investigasi atas video viral yang menuding adanya pengisian BBM subsidi hingga Rp5 juta di SPBU tersebut.
Berdasarkan hasil pengecekan bersama pihak SPBU dan kepolisian, informasi dalam video tersebut dipastikan tidak sesuai fakta. Data transaksi menunjukkan nilai pengisian BBM berada di kisaran Rp500 ribu, jauh dari angka yang beredar.
Selain itu, pihak yang merekam dan menyebarkan video juga telah memberikan klarifikasi bahwa informasi awal yang disampaikan tidak akurat.
Meski demikian, Pertamina menemukan adanya pelanggaran dalam operasional SPBU setelah melakukan penelusuran lanjutan. Indikasi penggunaan barcode yang tidak sesuai serta ketidaksesuaian dengan standar operasional prosedur (SOP) menjadi dasar pemberian sanksi.
Sales Branch Manager Sulselbar I Fuel, Mohammad Yoga Prabowo, menegaskan bahwa setiap bentuk penyimpangan dalam distribusi BBM subsidi tidak akan ditoleransi.
“Setiap penyimpangan, baik dalam mekanisme transaksi maupun penggunaan barcode, menjadi perhatian serius. Sanksi ini merupakan langkah korektif sekaligus penguatan disiplin operasional agar penyaluran tetap sesuai peruntukan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina menjatuhkan sanksi berupa surat peringatan, pembinaan operasional, serta penghentian sementara distribusi Biosolar selama satu minggu.
Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menambahkan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi dilakukan secara ketat dan berkelanjutan.
“Setiap temuan di lapangan langsung ditindaklanjuti melalui verifikasi data dan pengecekan operasional. Ketika ada indikasi pelanggaran, langkah penindakan dijalankan secara tegas. Ini bagian dari upaya menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran,” jelasnya.
Pertamina memastikan bahwa distribusi BBM di wilayah Sulawesi Selatan tetap berjalan normal, dengan suplai yang terjaga guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi. Laporan dugaan penyimpangan dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center (PCC) 135 dan akan ditindaklanjuti melalui proses verifikasi.
Langkah ini, menurut Pertamina, menjadi bagian dari komitmen menjaga tata kelola distribusi energi yang transparan, tertib, dan tepat sasaran.

