LUMINASIA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Sanksi tersebut disampaikan OJK melalui siaran pers resmi Nomor SP 94/DKPU/OJK/V/2026 yang dirilis pada Jumat, 8 Mei 2026.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku.
Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan penyelenggara layanan pinjaman daring terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip perlindungan konsumen.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus Firmansyah.
Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada Indosaku. Sanksi pertama berupa denda administratif sebesar Rp875 juta.
Selain itu, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku.
Tidak hanya itu, regulator jasa keuangan tersebut turut memerintahkan Indosaku untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan terhadap kegiatan penagihan, terutama yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Dalam rencana tindak tersebut, OJK meminta perusahaan melakukan perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
OJK juga meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan terkait standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, sistem pelaporan, hingga sanksi.
Selain itu, perusahaan diwajibkan memperkuat mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan.
Penguatan pelatihan, pemantauan, serta evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan juga menjadi bagian dari langkah perbaikan yang wajib dilakukan perusahaan, termasuk penyediaan mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
Dalam keterangannya, OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara layanan pinjaman daring.
“Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agus.
OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan seluruh langkah perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu.
Regulator tersebut memastikan akan melakukan pemantauan ketat terhadap implementasi rencana tindak yang dijalankan perusahaan.
OJK menegaskan apabila di kemudian hari masih ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, maka langkah pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya kepada Indosaku, OJK juga meminta seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Menurut OJK, seluruh kegiatan penagihan wajib dilakukan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, maupun tindakan lain yang tidak sesuai aturan.
OJK menilai perlindungan konsumen juga harus diimbangi dengan tanggung jawab masyarakat dalam menggunakan layanan jasa keuangan.
Karena itu, debitur diminta memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
Masyarakat juga diimbau menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan.
Selain itu, masyarakat diminta tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar dan hanya meminjam dari penyelenggara jasa keuangan yang berizin dan diawasi oleh OJK.
Melalui langkah tersebut, OJK kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan nasional.

