Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Tak Awasi Debt Collector dengan Baik, Indosaku Didenda Rp875 Juta oleh OJK

Sabtu, 9 Mei 2026 22:14
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi OJK

LUMINASIA.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Sanksi tersebut disampaikan OJK melalui siaran pers resmi Nomor SP 94/DKPU/OJK/V/2026 yang dirilis pada Jumat, 8 Mei 2026.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku.

Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan penyelenggara layanan pinjaman daring terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip perlindungan konsumen.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, terutama dalam memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilaksanakan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agus Firmansyah.

Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan sejumlah sanksi administratif kepada Indosaku. Sanksi pertama berupa denda administratif sebesar Rp875 juta.

Selain itu, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku.

Tidak hanya itu, regulator jasa keuangan tersebut turut memerintahkan Indosaku untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan terhadap kegiatan penagihan, terutama yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Dalam rencana tindak tersebut, OJK meminta perusahaan melakukan perbaikan dan penyempurnaan kebijakan serta prosedur penagihan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK juga meminta Indosaku melakukan evaluasi menyeluruh dan penguatan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan terkait standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, sistem pelaporan, hingga sanksi.

Selain itu, perusahaan diwajibkan memperkuat mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek kinerja operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan.

Penguatan pelatihan, pemantauan, serta evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan juga menjadi bagian dari langkah perbaikan yang wajib dilakukan perusahaan, termasuk penyediaan mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

Dalam keterangannya, OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab penyelenggara layanan pinjaman daring.

“Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agus.

OJK juga meminta komitmen Direksi Indosaku untuk melaksanakan seluruh langkah perbaikan secara menyeluruh dan tepat waktu.

Regulator tersebut memastikan akan melakukan pemantauan ketat terhadap implementasi rencana tindak yang dijalankan perusahaan.

OJK menegaskan apabila di kemudian hari masih ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, maka langkah pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya kepada Indosaku, OJK juga meminta seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas penagihan kepada konsumen, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga.

Menurut OJK, seluruh kegiatan penagihan wajib dilakukan sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, maupun tindakan lain yang tidak sesuai aturan.

OJK menilai perlindungan konsumen juga harus diimbangi dengan tanggung jawab masyarakat dalam menggunakan layanan jasa keuangan.

Karena itu, debitur diminta memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Masyarakat juga diimbau menggunakan layanan keuangan secara bijaksana, bertanggung jawab, dan sesuai kebutuhan.

Selain itu, masyarakat diminta tidak menggunakan pinjaman di luar kemampuan bayar dan hanya meminjam dari penyelenggara jasa keuangan yang berizin dan diawasi oleh OJK.

Melalui langkah tersebut, OJK kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan nasional.

Tags: Otoritas Jasa Keuangan OJK

Baca Juga

Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 3
    PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
  • 4
    Pelindo Jasa Maritim Cek Kesiapan STS Nipa, Pastikan Layanan Maritim di Perbatasan Tetap Andal
  • 5
    Cara Klaim Garansi Motor Honda di AHASS Mesin hingga Rangka, Ini Syarat dan Langkahnya

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID