LUMINASIA.ID, Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit melalui platform fintech KoinWorks. Kasus tersebut diduga melibatkan manipulasi pengajuan pembiayaan dari salah satu bank persero hingga menimbulkan pencairan kredit mencapai Rp600 miliar.
Dilansir CNBC, penetapan tersangka diumumkan usai penyidik melakukan penggeledahan dan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan perusahaan fintech tersebut. Ketiga tersangka diketahui merupakan jajaran pengurus PT LAT selaku pemilik platform KoinWorks.
Mereka masing-masing berinisial BAA yang menjabat Direktur Operasional PT LAT sejak 2021 hingga sekarang, BH yang pernah menjabat Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022 dan kini menjadi komisaris, serta JB yang menjabat Direktur Utama PT LAT sejak 2024 hingga saat ini.
Dalam keterangannya, Kejaksaan Tinggi DK Jakarta menyebut para tersangka diduga bekerja sama melakukan analisis pembiayaan yang tidak layak dan tetap meloloskan penyaluran kredit kepada sejumlah nasabah.
“Semua tersangka sebagai pengurus PT LAT pemilik fintech KoinWorks bekerja sama dengan analisa yang tidak layak. Mereka juga mengajukan serta menyalurkan pembiayaan yang melawan hukum dari sebuah bank persero ke beberapa nasabah,” demikian keterangan resmi Kejati DK Jakarta.
Nama BH turut menjadi sorotan lantaran berdasarkan data perusahaan, posisi Direktur Utama KoinWorks pada periode 2015 hingga 2022 dipegang oleh salah satu pendiri startup peer-to-peer lending tersebut, Benedicto Haryono.
Penyidik menduga praktik penyaluran pembiayaan dilakukan dengan memanipulasi dokumen agunan berupa invoice. Selain itu, fasilitas kredit juga disebut tidak dilengkapi perlindungan asuransi sebagaimana mestinya.
Akibat tindakan tersebut, pencairan kredit bernilai ratusan miliar rupiah tetap dapat dilakukan meski dinilai tidak memenuhi prinsip kehati-hatian perbankan.
Melalui unggahan resmi akun Instagram Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, ketiga tersangka telah ditahan sejak Rabu (6/5/2026) untuk 20 hari pertama masa penahanan. Para tersangka ditempatkan di Rumah Tahanan Cipinang dan Rutan Salemba guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati DK Jakarta juga memastikan proses penyidikan masih terus berkembang. Aparat penegak hukum tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk karyawan bank maupun nasabah yang diduga ikut memanipulasi pengajuan kredit.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan dan pengumpulan bukti, termasuk pendalaman kasus atas keterlibatan karyawan bank dan nasabah untuk memanipulasi pengajuan kredit,” tulis Kejati dalam keterangannya.
Selain memeriksa tersangka, penyidik turut meminta keterangan sejumlah ahli dan saksi untuk menelusuri aliran dana serta melacak aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus yang menyeret salah satu perusahaan fintech besar di Indonesia tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena industri financial technology atau fintech lending selama beberapa tahun terakhir berkembang pesat di Indonesia. Namun di sisi lain, tata kelola, pengawasan pembiayaan, dan penerapan prinsip kehati-hatian masih menjadi tantangan besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan digital.

