Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Nadiem Makarim Resmi Pakai Rompi Pink Tersangka Korupsi Chromebook, Diduga Arahkan Proyek ke Google

Kamis, 4 September 2025 19:11
Editor: Maharani
  • Bagikan
Nadiem Makarim pakai rompi pink (foto CNBC) dan Chromebook dari Samsung


LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi dan empat ahli, serta menemukan bukti kuat keterlibatan Nadiem dalam proses pengadaan.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini hasil ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan dugaan penyalahgunaan wewenang Nadiem bermula dari sejumlah pertemuan dengan Google Indonesia.

Dalam pertemuan itu, muncul kesepakatan untuk menggunakan sistem operasi Chrome OS pada proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.

Kesepakatan ini kemudian ditindaklanjuti melalui rapat internal yang digelar pada 6 Mei 2019 secara virtual.

Rapat tersebut dihadiri pejabat Kemendikbudristek, antara lain Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah periode 2020–2021 Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, serta staf khusus Jurist Tan. Dalam forum itu, Nadiem menginstruksikan agar proyek pengadaan laptop wajib menggunakan Chrome OS, padahal pengadaan resmi TIK saat itu belum berjalan.

Instruksi tersebut akhirnya menjadi acuan saat Kemendikbudristek melaksanakan pengadaan laptop pada 2020–2022. Proyek senilai Rp9,3 triliun itu ditujukan untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, kajian awal internal menyebutkan bahwa Chromebook memiliki sejumlah kelemahan dan dinilai kurang efektif digunakan di Indonesia.

Dalam perkara ini, Nadiem disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, eks konsultan teknologi Ibrahim Arief, Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah 2020–2021 Mulyatsyah, serta Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.

Mereka diduga bersama-sama menyusun petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan proyek pengadaan ke produk tertentu, yakni Chromebook.

Pada hari penetapannya sebagai tersangka, Nadiem juga hadir di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Ia tampak tenang saat tiba didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Kepada wartawan, ia hanya menyampaikan singkat, “Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya.”

Kasus ini menyoroti dugaan intervensi langsung Nadiem dalam menentukan produk yang digunakan dalam proyek besar Kemendikbudristek. Arahan tersebut dinilai menjadi penyebab utama penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Tags: Chromebook Nadiem Makarim Korupsi Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Baca Juga

Bupati Pati Ditangkap KPK, Pernah Viral Gegara Bikin Polemik Kenaikan PBB 250 Persen
Bupati Pati Ditangkap KPK, Pernah Viral Gegara Bikin Polemik Kenaikan PBB 250 Persen
Ade Kuswara Kunang di Pusaran Dugaan Intervensi Hukum, KPK Telusuri Jejak Pengaruh Bupati Bekasi
Ade Kuswara Kunang di Pusaran Dugaan Intervensi Hukum, KPK Telusuri Jejak Pengaruh Bupati Bekasi
Skandal Kuota Haji Tambahan: Jutaan Jemaah Dirugikan, Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka KPK
Skandal Kuota Haji Tambahan: Jutaan Jemaah Dirugikan, Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka KPK
Peringati HAKORDIA 2025, Pelindo Jasa Maritim Gelar Webinar Ilmiah Antikorupsi
Peringati HAKORDIA 2025, Pelindo Jasa Maritim Gelar Webinar Ilmiah Antikorupsi
Pemkab Gowa Deklarasikan Zona Integritas, Tegaskan Komitmen Antikorupsi
Pemkab Gowa Deklarasikan Zona Integritas, Tegaskan Komitmen Antikorupsi
Waduh Ada Dugaan Korupsi di Proyek Whoosh, Sudah Diselidiki KPK Sejak Awal 2025
Waduh Ada Dugaan Korupsi di Proyek Whoosh, Sudah Diselidiki KPK Sejak Awal 2025

Populer

  • 1
    Harga Emas Hari Ini: Antam Rp2,9 Juta per Gram
  • 2
    Harga Emas Hari Ini Naik, 1 Gram Antam Tembus Rp2,94 Juta
  • 3
    Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • 4
    Libur Lebaran 2026 Jadi 7 Hari, Nyepi dan Cuti Bersama Picu Lonjakan Mudik
  • 5
    Hasil Super Bowl: Seattle Seahawks Kalahkan New England Patriots 29-13 di Levi’s Stadium

Ekonomi

  • Menteri Amran Sulaiman, Rosan Roeslani, dan Bahlil Lahadalia Bakal Hadiri Sidang Dewan Pleno HIPMI 2026 di Makassar
    Menteri Amran Sulaiman, Rosan Roeslani, dan Bahlil Lahadalia Bakal Hadiri Sidang Dewan Pleno HIPMI 2026 di Makassar
  • Tiga Indeks Futures AS Naik, Wall Street Bersiap Dibuka di Zona Hijau
    Tiga Indeks Futures AS Naik, Wall Street Bersiap Dibuka di Zona Hijau
  • Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp7.000, 1 Gram Kini Rp2,947 Juta
    Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp7.000, 1 Gram Kini Rp2,947 Juta

Peristiwa

  • Reses di Minasa Upa, Andi Suhada Soroti Krisis Armada Sampah dan Drainase Rawan Genangan
    Reses di Minasa Upa, Andi Suhada Soroti Krisis Armada Sampah dan Drainase Rawan Genangan
  • Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2026, Diperkirakan Cair Pertengahan Maret
    Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2026, Diperkirakan Cair Pertengahan Maret
  • Libur Awal Ramadan 2026 Berdekatan Imlek, Siswa Berpeluang Long Weekend
    Libur Awal Ramadan 2026 Berdekatan Imlek, Siswa Berpeluang Long Weekend
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID