Langsung ke konten
DuaSisi
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI DAN SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Nadiem Makarim Resmi Pakai Rompi Pink Tersangka Korupsi Chromebook, Diduga Arahkan Proyek ke Google

Kamis, 4 September 2025 19:11
Editor: Maharani
  • Bagikan
Nadiem Makarim pakai rompi pink (foto CNBC) dan Chromebook dari Samsung


LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi dan empat ahli, serta menemukan bukti kuat keterlibatan Nadiem dalam proses pengadaan.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini hasil ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan dugaan penyalahgunaan wewenang Nadiem bermula dari sejumlah pertemuan dengan Google Indonesia.

Dalam pertemuan itu, muncul kesepakatan untuk menggunakan sistem operasi Chrome OS pada proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.

Kesepakatan ini kemudian ditindaklanjuti melalui rapat internal yang digelar pada 6 Mei 2019 secara virtual.

Rapat tersebut dihadiri pejabat Kemendikbudristek, antara lain Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah periode 2020–2021 Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, serta staf khusus Jurist Tan. Dalam forum itu, Nadiem menginstruksikan agar proyek pengadaan laptop wajib menggunakan Chrome OS, padahal pengadaan resmi TIK saat itu belum berjalan.

Instruksi tersebut akhirnya menjadi acuan saat Kemendikbudristek melaksanakan pengadaan laptop pada 2020–2022. Proyek senilai Rp9,3 triliun itu ditujukan untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, kajian awal internal menyebutkan bahwa Chromebook memiliki sejumlah kelemahan dan dinilai kurang efektif digunakan di Indonesia.

Dalam perkara ini, Nadiem disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, eks konsultan teknologi Ibrahim Arief, Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah 2020–2021 Mulyatsyah, serta Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.

Mereka diduga bersama-sama menyusun petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan proyek pengadaan ke produk tertentu, yakni Chromebook.

Pada hari penetapannya sebagai tersangka, Nadiem juga hadir di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Ia tampak tenang saat tiba didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Kepada wartawan, ia hanya menyampaikan singkat, “Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya.”

Kasus ini menyoroti dugaan intervensi langsung Nadiem dalam menentukan produk yang digunakan dalam proyek besar Kemendikbudristek. Arahan tersebut dinilai menjadi penyebab utama penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Tags: Chromebook Nadiem Makarim Korupsi Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Baca Juga

Siapa Riza Chalid? Asetnya Uang Asing, Rumah Elit, hingga Kendaraan Mewah Disita Kejagung
Siapa Riza Chalid? Asetnya Uang Asing, Rumah Elit, hingga Kendaraan Mewah Disita Kejagung
KPK Dukung Pernyataan Prabowo untuk Sita Aset Koruptor
KPK Dukung Pernyataan Prabowo untuk Sita Aset Koruptor

Populer

  • 1
    TSM Makassar Rayakan Hut ke-15, Ada Festival Japan-Korea, Fashion Metro, hingga Late Night Sale
  • 2
    Lewat Breakfast With Leader, Pelindo Regional 4 Dorong Dialog Terbuka antara Pimpinan dan Pegaw
  • 3
    Siswa SD Athirah Belajar Langsung di Kampung Inggris Pare Kediri
  • 4
    Siapa Riza Chalid? Asetnya Uang Asing, Rumah Elit, hingga Kendaraan Mewah Disita Kejagung
  • 5
    Fakta-fakta Pencurian Besar Siang Hari di Museum Louvre: Permata Mahkota Prancis Raib dalam 7 Menit

Ekonomi

  • Smart Upgrade 2.0 Diminati Pelanggan, Sumbang Penjualan Kalla Toyota hinggaCapai 30 Persen
    Smart Upgrade 2.0 Diminati Pelanggan, Sumbang Penjualan Kalla Toyota hinggaCapai 30 Persen
  • Mulai Rp38 Jutaan, New Honda ADV 160 Tawarkan Fitur Premium di Kelas Skutik SUV
    Mulai Rp38 Jutaan, New Honda ADV 160 Tawarkan Fitur Premium di Kelas Skutik SUV
  • Gandeng Cinta Laura, XLSMART Luncurkan Gerakan 1JutaSisterDigital
    Gandeng Cinta Laura, XLSMART Luncurkan Gerakan 1JutaSisterDigital

Peristiwa

  • Siapa Riza Chalid? Asetnya Uang Asing, Rumah Elit, hingga Kendaraan Mewah Disita Kejagung
    Siapa Riza Chalid? Asetnya Uang Asing, Rumah Elit, hingga Kendaraan Mewah Disita Kejagung
  • Fakta-fakta Pencurian Besar Siang Hari di Museum Louvre: Permata Mahkota Prancis Raib dalam 7 Menit
    Fakta-fakta Pencurian Besar Siang Hari di Museum Louvre: Permata Mahkota Prancis Raib dalam 7 Menit
  • Ada Apa Mahasiswa Universitas Udayana? Rekannya Bunuh Diri Malah Diketawai dan Bully Mirip Kekeyi
    Ada Apa Mahasiswa Universitas Udayana? Rekannya Bunuh Diri Malah Diketawai dan Bully Mirip Kekeyi
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2025 LUMINASIA.ID