Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Nadiem Makarim Resmi Pakai Rompi Pink Tersangka Korupsi Chromebook, Diduga Arahkan Proyek ke Google

Kamis, 4 September 2025 19:11
Editor: Maharani
  • Bagikan
Nadiem Makarim pakai rompi pink (foto CNBC) dan Chromebook dari Samsung


LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi dan empat ahli, serta menemukan bukti kuat keterlibatan Nadiem dalam proses pengadaan.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini hasil ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan dugaan penyalahgunaan wewenang Nadiem bermula dari sejumlah pertemuan dengan Google Indonesia.

Dalam pertemuan itu, muncul kesepakatan untuk menggunakan sistem operasi Chrome OS pada proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.

Kesepakatan ini kemudian ditindaklanjuti melalui rapat internal yang digelar pada 6 Mei 2019 secara virtual.

Rapat tersebut dihadiri pejabat Kemendikbudristek, antara lain Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah periode 2020–2021 Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, serta staf khusus Jurist Tan. Dalam forum itu, Nadiem menginstruksikan agar proyek pengadaan laptop wajib menggunakan Chrome OS, padahal pengadaan resmi TIK saat itu belum berjalan.

Instruksi tersebut akhirnya menjadi acuan saat Kemendikbudristek melaksanakan pengadaan laptop pada 2020–2022. Proyek senilai Rp9,3 triliun itu ditujukan untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, kajian awal internal menyebutkan bahwa Chromebook memiliki sejumlah kelemahan dan dinilai kurang efektif digunakan di Indonesia.

Dalam perkara ini, Nadiem disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, eks konsultan teknologi Ibrahim Arief, Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah 2020–2021 Mulyatsyah, serta Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.

Mereka diduga bersama-sama menyusun petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan proyek pengadaan ke produk tertentu, yakni Chromebook.

Pada hari penetapannya sebagai tersangka, Nadiem juga hadir di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Ia tampak tenang saat tiba didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Kepada wartawan, ia hanya menyampaikan singkat, “Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya.”

Kasus ini menyoroti dugaan intervensi langsung Nadiem dalam menentukan produk yang digunakan dalam proyek besar Kemendikbudristek. Arahan tersebut dinilai menjadi penyebab utama penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Tags: Chromebook Nadiem Makarim Korupsi Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Baca Juga

Heboh Pengadaan Motor MBG, Ternyata Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Pernah Diperiksa KPK
Heboh Pengadaan Motor MBG, Ternyata Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Pernah Diperiksa KPK
Samin Tan Crazy Rich Indonesia Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Ini Profilnya
Samin Tan Crazy Rich Indonesia Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal, Ini Profilnya
Pemkab Gowa - KPK Dalami Area Kerawanan Korupsi di Pemerintah Daerah
Pemkab Gowa - KPK Dalami Area Kerawanan Korupsi di Pemerintah Daerah
Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Anak Buron Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo Subianto
Kerry Adrianto Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak, Anak Buron Riza Chalid Minta Keadilan ke Prabowo Subianto
Bupati Pati Ditangkap KPK, Pernah Viral Gegara Bikin Polemik Kenaikan PBB 250 Persen
Bupati Pati Ditangkap KPK, Pernah Viral Gegara Bikin Polemik Kenaikan PBB 250 Persen
Ade Kuswara Kunang di Pusaran Dugaan Intervensi Hukum, KPK Telusuri Jejak Pengaruh Bupati Bekasi
Ade Kuswara Kunang di Pusaran Dugaan Intervensi Hukum, KPK Telusuri Jejak Pengaruh Bupati Bekasi

Populer

  • 1
    OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
  • 2
    Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
  • 3
    Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
  • 4
    Umat Buddha Sulawesi Selatan Tuang 1.500 Liter Eco-Enzyme di Kanal Makassar, Gaungkan Kepedulian Lingkungan Saat Waisak
  • 5
    Pelajar Asal Gowa Lolos ke Final Liga Pencarian Bakat Bergengsi di Belanda

Ekonomi

  • SPJM Catat Laba Bersih Lampaui Target RKAP pada Kuartal I 2026
    SPJM Catat Laba Bersih Lampaui Target RKAP pada Kuartal I 2026
  • XLSMART Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Integrasi dan Ekspansi 5G Jadi Motor Pertumbuhan
    XLSMART Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Integrasi dan Ekspansi 5G Jadi Motor Pertumbuhan
  • Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
    Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam

Peristiwa

  • BGN Perkuat Program MBG di Maluku, Libatkan UMKM hingga Nelayan untuk Dorong Ekonomi Lokal
    BGN Perkuat Program MBG di Maluku, Libatkan UMKM hingga Nelayan untuk Dorong Ekonomi Lokal
  • Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Warga AS dan Prancis Positif Usai Dipulangkan
    Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Warga AS dan Prancis Positif Usai Dipulangkan
  • Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
    Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID