Langsung ke konten
DuaSisi
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI DAN SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Nadiem Makarim Resmi Pakai Rompi Pink Tersangka Korupsi Chromebook, Diduga Arahkan Proyek ke Google

Kamis, 4 September 2025 19:11
Editor: Maharani
  • Bagikan
Nadiem Makarim pakai rompi pink (foto CNBC) dan Chromebook dari Samsung


LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 120 saksi dan empat ahli, serta menemukan bukti kuat keterlibatan Nadiem dalam proses pengadaan.

“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada, pada sore ini hasil ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan dugaan penyalahgunaan wewenang Nadiem bermula dari sejumlah pertemuan dengan Google Indonesia.

Dalam pertemuan itu, muncul kesepakatan untuk menggunakan sistem operasi Chrome OS pada proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) Kemendikbudristek.

Kesepakatan ini kemudian ditindaklanjuti melalui rapat internal yang digelar pada 6 Mei 2019 secara virtual.

Rapat tersebut dihadiri pejabat Kemendikbudristek, antara lain Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah periode 2020–2021 Mulyatsyah, Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, serta staf khusus Jurist Tan. Dalam forum itu, Nadiem menginstruksikan agar proyek pengadaan laptop wajib menggunakan Chrome OS, padahal pengadaan resmi TIK saat itu belum berjalan.

Instruksi tersebut akhirnya menjadi acuan saat Kemendikbudristek melaksanakan pengadaan laptop pada 2020–2022. Proyek senilai Rp9,3 triliun itu ditujukan untuk siswa PAUD, SD, SMP, dan SMA, termasuk di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Namun, kajian awal internal menyebutkan bahwa Chromebook memiliki sejumlah kelemahan dan dinilai kurang efektif digunakan di Indonesia.

Dalam perkara ini, Nadiem disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal dua puluh tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan, eks konsultan teknologi Ibrahim Arief, Dirjen PAUD Pendidikan Dasar dan Menengah 2020–2021 Mulyatsyah, serta Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.

Mereka diduga bersama-sama menyusun petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan proyek pengadaan ke produk tertentu, yakni Chromebook.

Pada hari penetapannya sebagai tersangka, Nadiem juga hadir di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Ia tampak tenang saat tiba didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Kepada wartawan, ia hanya menyampaikan singkat, “Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya.”

Kasus ini menyoroti dugaan intervensi langsung Nadiem dalam menentukan produk yang digunakan dalam proyek besar Kemendikbudristek. Arahan tersebut dinilai menjadi penyebab utama penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dalam proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Tags: Chromebook Nadiem Makarim Korupsi Korupsi Chromebook Nadiem Makarim

Baca Juga

KPK Dukung Pernyataan Prabowo untuk Sita Aset Koruptor
KPK Dukung Pernyataan Prabowo untuk Sita Aset Koruptor

Populer

  • 1
    Ada Anak Bawah Umur, Mahasiswa hingga Jukir, 29 Orang Ini Jadi Tersangka Pembakaran DPRD Sulsel dan DPRD Makassar
  • 2
    Foto Kondisi Terkini Budi Haryadi Satpol PP yang Juga Driver Grab Korban Demo DPRD Makassar, Masih Dirawat di Primaya
  • 3
    Nadiem Makarim Resmi Pakai Rompi Pink Tersangka Korupsi Chromebook, Diduga Arahkan Proyek ke Google
  • 4
    34.222 Orang Nyatakan Tolak Kompol Cosmas Dipecat, Salah Satu Brimob yang Tabrak Gojek Affan Kurniawan
  • 5
    Kronologi Lengkap Kerusuhan dan Pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar, Versi Polda Sulsel

Ekonomi

  • Garuda Indonesia Umrah Festival 2025 Resmi Dibuka di MaRi, Saatnya Berburu Promo Ibadah ke Tanah Suci
    Garuda Indonesia Umrah Festival 2025 Resmi Dibuka di MaRi, Saatnya Berburu Promo Ibadah ke Tanah Suci
  • Radja Wisata Tawarkan Promo Umrah Spesial di Garuda Umrah Travel Festival
    Radja Wisata Tawarkan Promo Umrah Spesial di Garuda Umrah Travel Festival
  • Nadiem Makarim Resmi Pakai Rompi Pink Tersangka Korupsi Chromebook, Diduga Arahkan Proyek ke Google
    Nadiem Makarim Resmi Pakai Rompi Pink Tersangka Korupsi Chromebook, Diduga Arahkan Proyek ke Google

Peristiwa

  • Pangdivif 3 Kostrad Suarakan Pesan Persatuan, Patroli Keliling Makassar
    Pangdivif 3 Kostrad Suarakan Pesan Persatuan, Patroli Keliling Makassar
  • Anak PAUD, SD, dan SMP di Makassar 4 Hari Belajar Daring, ASN Bisa WFA
    Anak PAUD, SD, dan SMP di Makassar 4 Hari Belajar Daring, ASN Bisa WFA
  • Ahmad Sahroni Dicopot, Diganti Rusdi Masse
    Ahmad Sahroni Dicopot, Diganti Rusdi Masse
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2025 LUMINASIA.ID