Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Temukan 33.836 Rekening Terindikasi Judi Online, OJK Minta Bank Lakukan Blokir

Sabtu, 6 Juni 2026 10:29
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026 yang digelar secara virtual, Jumat (5/6/2026).

 

LUMINASIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah pemberantasan perjudian daring (judi online) yang dinilai berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan nasional.

Dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026 yang digelar secara virtual, Jumat (5/6/2026), OJK mengungkapkan telah meminta industri perbankan untuk memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring.

"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±33.836 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas


Baca: OJK Siapkan Aturan Baru Rekening Dormant untuk Lindungi Nasabah, Bank Tak Boleh Langsung Blokir

Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam kesempatan tersebut.  

Jumlah rekening yang diminta untuk diblokir tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sekitar 33.252 rekening.

Selain melakukan pemblokiran, OJK juga meminta perbankan memperluas penelusuran terhadap rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan pelaku judi online melalui pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"OJK juga melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD," lanjut Dian.


Baca: OJK Ingatkan Ibu Rumah Tangga Waspada Penipuan Keuangan


Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang gerak transaksi keuangan yang digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online.

OJK menilai praktik perjudian daring tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sektor keuangan apabila tidak ditangani secara serius. Karena itu, pengawasan terhadap transaksi mencurigakan terus diperkuat melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta industri perbankan.

Melalui langkah pemblokiran rekening dan peningkatan pengawasan transaksi, OJK berharap praktik perjudian daring dapat ditekan sehingga tidak semakin meluas di tengah masyarakat.


Baca Juga

Pendaftaran AHM Best Student 2026 Dibuka, Pelajar Diajak Ciptakan Inovasi Berbasis SDGs
Pendaftaran AHM Best Student 2026 Dibuka, Pelajar Diajak Ciptakan Inovasi Berbasis SDGs
Investor Pasar Modal Tembus 27,75 Juta, OJK Catat Tambahan 1,26 Juta Investor Baru
Investor Pasar Modal Tembus 27,75 Juta, OJK Catat Tambahan 1,26 Juta Investor Baru
Pemkab Gowa Raih Opini WTP Ke-14 Kalinya dari BPK RI
Pemkab Gowa Raih Opini WTP Ke-14 Kalinya dari BPK RI
Terima Kunjungan Pejabat KemenHAM, Wakil Bupati Uraikan Penanganan Hak Asasi Manusia di Gowa
Terima Kunjungan Pejabat KemenHAM, Wakil Bupati Uraikan Penanganan Hak Asasi Manusia di Gowa
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global
JMSI dan Bupati Pringsewu Bahas Program Kerakyatan hingga Dukungan HPN 2027 di Lampung
JMSI dan Bupati Pringsewu Bahas Program Kerakyatan hingga Dukungan HPN 2027 di Lampung

Populer

  • 1
    Saham BBCA dan BBRI Anjlok, Level Terendah 5 Tahun Terakhir
  • 2
    IHSG Anjlok ke Level Terendah! Nyaris 5 Persen
  • 3
    pip.kemendikdasmen.go.id 2026: Cara Cek Penerima PIP Juni 2026, Jadwal Pencairan dan Besaran Dana Bantuan
  • 4
    IHSG Tertekan, OJK Tempuh Kebijakan Buyback Saham Tanpa Persetujuan RUPS
  • 5
    Yuk Nobar Piala Dunia 2026 di Carita Hotel Claro, Babak Penyisihan Gratis!

Ekonomi

  • Investor Pasar Modal Tembus 27,75 Juta, OJK Catat Tambahan 1,26 Juta Investor Baru
    Investor Pasar Modal Tembus 27,75 Juta, OJK Catat Tambahan 1,26 Juta Investor Baru
  • Temukan 33.836 Rekening Terindikasi Judi Online, OJK Minta Bank Lakukan Blokir
    Temukan 33.836 Rekening Terindikasi Judi Online, OJK Minta Bank Lakukan Blokir
  • OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global
    OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Tekanan Global

Peristiwa

  • JMSI dan Bupati Pringsewu Bahas Program Kerakyatan hingga Dukungan HPN 2027 di Lampung
    JMSI dan Bupati Pringsewu Bahas Program Kerakyatan hingga Dukungan HPN 2027 di Lampung
  • pip.kemendikdasmen.go.id 2026: Cara Cek Penerima PIP Juni 2026, Jadwal Pencairan dan Besaran Dana Bantuan
    pip.kemendikdasmen.go.id 2026: Cara Cek Penerima PIP Juni 2026, Jadwal Pencairan dan Besaran Dana Bantuan
  • LENGKAP! Ini Daftar Hari Libur Juni 2026, Apakah Besok Libur?
    LENGKAP! Ini Daftar Hari Libur Juni 2026, Apakah Besok Libur?
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID