LUMINASIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat langkah pemberantasan perjudian daring (judi online) yang dinilai berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan nasional.
Dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2026 yang digelar secara virtual, Jumat (5/6/2026), OJK mengungkapkan telah meminta industri perbankan untuk memblokir puluhan ribu rekening yang terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring.
"OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) dan/atau pemblokiran atas ±33.836 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas
Baca: OJK Siapkan Aturan Baru Rekening Dormant untuk Lindungi Nasabah, Bank Tak Boleh Langsung Blokir
Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam kesempatan tersebut.
Jumlah rekening yang diminta untuk diblokir tersebut meningkat dibandingkan periode sebelumnya yang tercatat sekitar 33.252 rekening.
Selain melakukan pemblokiran, OJK juga meminta perbankan memperluas penelusuran terhadap rekening lain yang memiliki keterkaitan dengan pelaku judi online melalui pencocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"OJK juga melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan EDD," lanjut Dian.
Baca: OJK Ingatkan Ibu Rumah Tangga Waspada Penipuan Keuangan
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang gerak transaksi keuangan yang digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online.
OJK menilai praktik perjudian daring tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sektor keuangan apabila tidak ditangani secara serius. Karena itu, pengawasan terhadap transaksi mencurigakan terus diperkuat melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta industri perbankan.
Melalui langkah pemblokiran rekening dan peningkatan pengawasan transaksi, OJK berharap praktik perjudian daring dapat ditekan sehingga tidak semakin meluas di tengah masyarakat.

