LUMINASIA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka terkait pengadaan sepeda motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurut Syarief, Andri Mulyono diduga terlibat dalam penyimpangan proses pengadaan kendaraan operasional yang diperuntukkan bagi pelaksanaan program MBG pada periode 2025-2026. Nilai proyek pengadaan tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,1 triliun.
Penyidik menemukan indikasi adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up pada setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan dalam proyek tersebut. Dugaan tersebut menjadi dasar penetapan Andri sebagai tersangka.
“Bahwa Saudara AM (Andri Mulyono) secara melawan hukum melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi.
Kejagung menilai tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan menjadi bagian dari rangkaian dugaan penyimpangan tata kelola anggaran dalam program Makan Bergizi Gratis yang tengah diselidiki.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Dalam beberapa pekan terakhir, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka dari berbagai unsur yang diduga terlibat dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran program MBG.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat melalui penyediaan makanan bergizi bagi kelompok sasaran. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah proyek pengadaan yang mendukung program tersebut kini menjadi sorotan aparat penegak hukum.
Penyidik Kejagung masih terus mendalami aliran dana, mekanisme pengadaan, serta keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proyek pengadaan motor listrik untuk SPPG. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan proses penyidikan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN ini menambah daftar perkara yang sedang ditangani Kejagung dalam rangka mengusut dugaan penyimpangan anggaran negara pada program-program strategis pemerintah.

