LUMINASIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memperkuat akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendukung percepatan Program 3 Juta Rumah.
Kebijakan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026 ini diharapkan membuat proses penyaluran kredit menjadi lebih cepat, akurat, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Peluncuran Optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, di Kantor OJK Jakarta, Senin (6/7/2026). Acara tersebut turut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, pelaku usaha jasa keuangan, asosiasi pengembang perumahan, serta berbagai pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan kualitas informasi debitur sehingga penyaluran kredit dan pembiayaan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan.
"Optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK dalam meningkatkan penyaluran kredit dan pembiayaan kepada masyarakat secara berkualitas dan tepat sasaran, sehingga turut menopang terjaganya stabilitas sektor keuangan," ujarnya.
Dalam kebijakan baru tersebut, OJK mempercepat pembaruan data kredit atau pembiayaan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Informasi kredit yang telah lunas kini wajib diperbarui paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
Selain itu, OJK juga menerapkan ambang batas (threshold) informasi debitur untuk fasilitas dengan nominal di atas Rp1 juta agar data yang ditampilkan lebih proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.
Menurut Friderica, pembaruan data yang lebih cepat akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat, khususnya mereka yang ingin mengajukan kredit baru setelah melunasi pinjaman sebelumnya.
"Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat, dan relevan tentunya akan membantu lembaga jasa keuangan dalam melakukan penyaluran pembiayaan perumahan dan KPR bersubsidi secara lebih cepat dan prudent, termasuk dalam kerangka Program 3 Juta Rumah," katanya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, hingga kelompok masyarakat yang selama ini masih menghadapi keterbatasan memperoleh layanan keuangan formal.
Meski demikian, Friderica menegaskan bahwa SLIK bukan satu-satunya faktor penentu persetujuan kredit.
"Keputusan pemberian kredit tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan hasil analisis kelayakan, manajemen risiko, dan prinsip kehati-hatian," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyampaikan apresiasi atas langkah OJK mengoptimalkan SLIK karena dinilai akan mempercepat proses pembiayaan sektor perumahan, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan rumah.
Digunakan Ribuan Lembaga Keuangan
OJK mencatat hingga Juli 2026 terdapat 2.169 pelapor yang memanfaatkan SLIK, mulai dari perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.
Pemanfaatan SLIK juga terus meningkat dengan rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Bahkan, pada April 2026 jumlah permintaan mencapai 35,3 juta inquiry, menunjukkan peran SLIK yang semakin penting dalam mendukung penyaluran kredit nasional.
OJK menyebut optimalisasi SLIK memiliki empat tujuan utama, yakni mendukung program pembangunan ekonomi nasional melalui perluasan akses pembiayaan, mempercepat pembaruan data debitur, meminimalkan pengaduan masyarakat terkait data kredit yang belum diperbarui setelah pelunasan, serta memperkuat sistem pelaporan kredit nasional yang lebih kredibel guna menjaga stabilitas sektor keuangan dan meningkatkan perlindungan konsumen.
Di sisi lain, penguatan SLIK dilakukan di tengah pertumbuhan intermediasi sektor jasa keuangan yang masih positif. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year) menjadi Rp8.918 triliun. Sementara itu, penyaluran kredit UMKM telah mencapai sekitar Rp1.500 triliun, sedangkan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

