Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Unhas Masuk Jajaran Wajib Pajak Teladan, Terima Penghargaan dari KPP Madya Makassar

Selasa, 7 Juli 2026 15:16
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar memberikan penghargaan kepada Universitas Hasanuddin (Unhas) sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam pembayaran pajak selama tahun 2025.


LUMINASIA.ID, Makassar – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar memberikan penghargaan kepada Universitas Hasanuddin (Unhas) sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam pembayaran pajak selama tahun 2025.

Penghargaan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang dinilai memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara sekaligus menunjukkan kepatuhan yang baik dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Penghargaan diterima oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan Unhas, Prof. Subehan, Ph.D., yang mewakili institusi. Menurutnya, tata kelola keuangan yang baik merupakan salah satu fondasi penting dalam membangun perguruan tinggi yang unggul, kredibel, dan berkelanjutan.

Baca: Gandeng Unhas, LPS Bekali Generasi Muda Makassar Jadi Benteng Finansial di Era Digital

"Penghargaan ini menunjukkan bahwa tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan patuh terhadap regulasi merupakan fondasi penting dalam membangun universitas riset yang kredibel, dipercaya publik, dan berkelanjutan. Komitmen ini akan terus kami perkuat untuk mendukung pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi," ujar Prof. Subehan.

Ia menambahkan, akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan menjadi prasyarat utama untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan seluruh aktivitas akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Makassar, Damayanti, mengatakan Unhas merupakan salah satu institusi yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak di wilayah kerja KPP Madya Makassar.

Baca: Harga Emas Antam Hari Ini Stabil di Rp 2,67 Juta per Gram

Menurutnya, penghargaan tersebut tidak hanya didasarkan pada besarnya nilai pembayaran pajak, tetapi juga mempertimbangkan konsistensi institusi dalam memenuhi seluruh kewajiban perpajakan.

"Kami juga melihat peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk penyampaian SPT Tahunan yang semakin baik. Kombinasi keduanya mencerminkan budaya tata kelola institusi yang semakin matang, transparan, dan bertanggung jawab," kata Damayanti.

Ia menjelaskan, kepatuhan administrasi perpajakan menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang sehat, profesional, dan berintegritas.

Pada kesempatan tersebut, KPP Madya Makassar juga mengingatkan bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai perpajakan, program, maupun layanan DJP melalui situs resmi DJP atau menghubungi Kring Pajak 1500200.

Tags: SPT Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar

Baca Juga

Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak
Literasi Pajak Diperkuat di Mamuju dan Majene, Ajak UMKM Naik Kelas
Literasi Pajak Diperkuat di Mamuju dan Majene, Ajak UMKM Naik Kelas
Lewat Paroki Santo Clemens Mandonga, DJP Dekatkan Edukasi SPT dengan Pendekatan Humanis
Lewat Paroki Santo Clemens Mandonga, DJP Dekatkan Edukasi SPT dengan Pendekatan Humanis
Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr
Relaksasi Pajak 2025: Sanksi Telat Lapor dan Bayar Dihapus hingga Akhir Apr
Batas Lapor SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga 30 April 2026
Batas Lapor SPT Orang Pribadi Diperpanjang hingga 30 April 2026
Waspada Penipuan Pajak via WhatsApp Usai Lapor SPT, DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Bagikan Data Pribadi
Waspada Penipuan Pajak via WhatsApp Usai Lapor SPT, DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Bagikan Data Pribadi

Populer

  • 1
    LENGKAP! Jadwal 16 Besar Piala Dunia 2026 Lengkap, Duel Portugal vs Spanyol hingga Brasil vs Norwegia Siap Panaskan Fase Gugur
  • 2
    LENGKAP! Jalannya Pertandingan Portugal vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Gol Dramatis Mikel Merino Antar La Furia Roja ke Perempatfinal
  • 3
    Jadwal Lengkap Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 Resmi Lengkap, Argentina Tantang Mesir dan Portugal Hadapi Spanyol
  • 4
    171 Rider Cilik Ramaikan Balance Bike Makassar Championship 2026, Peserta Ada dari Jawa, Palu, hingga Kalimantan
  • 5
    Ini Daftar Perempat Final Piala Dunia 2026, Inggris Susul Norwegia

Ekonomi

  • Klarna Ajukan Izin Jadi Bank di AS, Perluas Bisnis di Luar Buy Now Pay Later
    Klarna Ajukan Izin Jadi Bank di AS, Perluas Bisnis di Luar Buy Now Pay Later
  • Unhas Masuk Jajaran Wajib Pajak Teladan, Terima Penghargaan dari KPP Madya Makassar
    Unhas Masuk Jajaran Wajib Pajak Teladan, Terima Penghargaan dari KPP Madya Makassar
  • Asmo Sulsel Bawa Motor Honda ke Kafe, Dekatkan Beragam Motor Honda dengan Masyarakat
    Asmo Sulsel Bawa Motor Honda ke Kafe, Dekatkan Beragam Motor Honda dengan Masyarakat

Peristiwa

  • Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan, Operasi Berujung Bentrokan
    Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan, Operasi Berujung Bentrokan
  • Korban Tewas Ledakan Bom di Kafe Damaskus Naik Menjadi 10 Orang
    Korban Tewas Ledakan Bom di Kafe Damaskus Naik Menjadi 10 Orang
  • Lisa Mariana Kembali Disorot, Kini Terseret Dugaan Penipuan Penjualan Piyama
    Lisa Mariana Kembali Disorot, Kini Terseret Dugaan Penipuan Penjualan Piyama
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID