LUMINASIA.ID, WAJO - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Cabang Wajo mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi sekaligus menegosiasikan kembali besaran Participating Interest (PI) Migas sebesar 2,5 persen yang saat ini diterima daerah.
Desakan tersebut mengemuka dalam Dialog Publik bertajuk Menyoal Participating Interest (PI) Migas Sulsel 2,5 Persen: Mencari Keadilan bagi Daerah yang digelar di Warkop Terminal Kabupaten Wajo, Senin (13/7/2026).
Forum yang menghadirkan unsur pemerintah, BUMD, DPRD, akademisi, dan insan pers itu menilai besaran PI saat ini belum mencerminkan rasa keadilan bagi daerah penghasil migas.
Dalam pemaparannya, perwakilan Bapperida Kabupaten Wajo, Mahfud, mengatakan sektor migas memiliki peran strategis dalam mendukung Asta Cita Presiden, khususnya pada aspek ketahanan energi dan keadilan ekonomi.
Menurutnya, target nasional peningkatan produksi migas hingga satu juta barel per hari menjadikan Wilayah Kerja (WK) Sengkang sebagai salah satu kawasan yang memiliki potensi besar.
Mahfud menjelaskan, Kabupaten Wajo saat ini memiliki 14 sumur gas, dengan sebagian masih ditutup sementara dan sebagian lainnya menunggu tahap pengembangan. Selain itu, terdapat usulan penambahan kuota gas kepada SKK Migas.
"Skema Participating Interest masih memiliki proses yang cukup panjang sehingga diperlukan ruang diskusi yang lebih komprehensif agar menghasilkan solusi yang proporsional bagi daerah," ujarnya.
Sementara itu, Amran S.Sos MSi menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus mengacu pada amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengedepankan kemakmuran rakyat.
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi, PI dapat dikelola melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik berbentuk Perumda maupun Perseroda, dengan pemerintah provinsi memiliki waktu 60 hari untuk menyatakan minat.
"Hingga kini kabupaten masih berada pada posisi mengikuti kebijakan pemerintah provinsi dalam proses PI. Padahal daerah penghasil semestinya memperoleh manfaat yang lebih besar," katanya.
Amran juga mengingatkan bahwa dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Wajo yang mencapai sekitar Rp2,95 triliun, daerah membutuhkan sumber pendapatan baru guna memperkuat kapasitas fiskal.
Direktur Utama PT Wajo Energi Jaya, H Norman Dai Basri, mengungkapkan bahwa berdasarkan forum BUMD se-Indonesia, hanya Kabupaten Wajo yang memperoleh penawaran PI sebesar 2,5 persen.
Menurutnya, angka tersebut merupakan hasil negosiasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dengan SKK Migas.
Norman mengaku pihaknya telah tiga kali melakukan pertemuan dengan Deputi SKK Migas. Namun hingga kini proses due diligence yang diberi waktu selama satu tahun belum menunjukkan perkembangan berarti sejak 2024.
"Kami juga mempertanyakan dasar perhitungan besaran PI 2,5 persen karena hingga saat ini belum ada penjelasan yang transparan," ujarnya.
Akademisi Dr Bau Mallarangeng menjelaskan bahwa secara regulasi, PI merupakan hak istimewa yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah penghasil migas.
Ia mengatakan pembiayaan PI terlebih dahulu ditanggung kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), sehingga daerah tidak dibebani modal awal.
"Persoalan utamanya bukan pada regulasi, melainkan bagaimana daerah mampu membangun nilai tawar melalui kajian bisnis yang kuat. BUMD baru dapat dikatakan sehat apabila mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah," jelasnya.
Hal senada disampaikan akademisi Dr Andi Muspida yang menilai media memiliki peran strategis dalam mengawal kebijakan Participating Interest Migas.
Ia mendorong lahirnya gerakan bersama agar daerah memperoleh hak sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang berpihak kepada kepentingan publik.
Pada sesi diskusi, berbagai masukan turut disampaikan peserta. Perwakilan KJI, Andi Indra Dewa, meminta seluruh pihak tetap fokus memperjuangkan hak daerah melalui komunikasi dan negosiasi yang komprehensif, serta berharap Gubernur Sulawesi Selatan dapat memberikan solusi terbaik.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Wajo, H Mustafa, menegaskan daerah tidak boleh hanya menjadi penonton di wilayah yang memiliki sumber daya alam melimpah.
"Data pembanding yang kuat harus disiapkan sebagai dasar dalam melakukan negosiasi besaran Participating Interest," tegasnya.
Menutup forum, seluruh narasumber dan peserta sepakat bahwa transparansi informasi, penguatan kajian kelayakan, peningkatan nilai tawar daerah, serta kemampuan negosiasi menjadi faktor penting dalam memperjuangkan PI Migas yang lebih berkeadilan.
Dialog Publik JMSI Wajo juga menghasilkan tujuh rekomendasi, di antaranya mendorong peningkatan besaran PI agar memberikan kontribusi lebih besar bagi daerah, menilai PI 2,5 persen belum memenuhi rasa keadilan bagi Sulawesi Selatan, mendesak evaluasi dan negosiasi ulang terhadap besaran PI, meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengedepankan kepentingan masyarakat Wajo, mendorong transparansi proses penawaran dan pengelolaan PI, mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal pengelolaan sumber daya alam secara berkeadilan, serta memperkuat posisi tawar daerah dalam proses negosiasi.
Forum ditutup dengan komitmen bersama untuk terus mengawal perjuangan Participating Interest Migas agar pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Wajo dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat.

