LUMINASIA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kebijakan ini diambil sebagai langkah evaluasi sekaligus untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengumpulan data di daerah.
Dilansir Detik, instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 10 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan adanya surat tersebut. Ia menjelaskan penghentian dilakukan karena masa pengumpulan data yang sebelumnya diperintahkan telah berakhir.
"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7).
Meski pengumpulan data dihentikan, Anang menegaskan hasil yang telah diperoleh tidak akan diabaikan. Seluruh data yang sudah terkumpul tetap akan dianalisis lebih lanjut sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program MBG yang sedang ditangani Kejagung.
"Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa penghentian kegiatan merupakan evaluasi atas instruksi sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Saat itu, para Kepala Kejaksaan Tinggi diminta melakukan inventarisasi berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Keputusan penghentian juga dilakukan setelah adanya disposisi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Bersama ini, kami meminta kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan berkaitan dengan Program MBG yang berada di wilayah hukum masing-masing," demikian bunyi surat tersebut.
Meski proses pengumpulan data di daerah dihentikan, Kejagung memastikan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG tetap berlanjut dengan memanfaatkan data yang telah berhasil dihimpun sebelumnya.

