LUMINASIA.ID, SIDRAP - KPP Pratama Parepare bersama KP2KP Sidrap menggelar kegiatan Business Development Services (BDS) di Rumah BUMN Telkom Sidrap, Kabupaten Sidenreng Rappang, Senin (2/3/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kapasitas usaha sekaligus mendorong kepatuhan perpajakan bagi pelaku usaha dan pemilik perusahaan media di daerah tersebut.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidrap ini berfokus pada pembinaan dan pendampingan bagi pelaku usaha agar mampu mengembangkan bisnisnya secara berkelanjutan sekaligus tertib dalam administrasi perpajakan.
Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Parepare, Muhammad Lukman Arief. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa kegiatan Business Development Services tidak hanya membahas aspek perpajakan, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai pengembangan usaha bagi para pelaku bisnis.
“Kami ingin menjadi mitra strategis bagi wajib pajak agar usahanya dapat berkembang dan naik kelas, sekaligus diimbangi dengan kepatuhan pajak yang baik,” ujar Lukman.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta mendapatkan edukasi dari tim penyuluh KPP Pratama Parepare dan KP2KP Sidrap mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi pelaku usaha melalui sistem Coretax DJP, yang merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, peserta juga memperoleh materi mengenai pengelolaan usaha serta pencatatan keuangan sederhana guna membantu pelaku usaha dalam mengelola bisnis secara lebih profesional dan berkelanjutan.
Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri.
“Salah satu harapan kami, para pelaku usaha dapat melaporkan pajaknya secara mandiri melalui sistem administrasi perpajakan DJP yang baru, yaitu Coretax,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra, Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa kegiatan Business Development Services merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung pertumbuhan usaha sekaligus memperkuat kesadaran pajak di kalangan pelaku usaha.
“Melalui kegiatan BDS, kami ingin memberikan nilai tambah bagi wajib pajak, khususnya pelaku usaha, agar tidak hanya memahami kewajiban perpajakannya tetapi juga mampu mengembangkan bisnis secara lebih profesional dan berkelanjutan,” ujar Sigit.
Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan cenderamata serta sesi foto bersama antara perwakilan KPP Pratama Parepare, KP2KP Sidrap, JMSI Sidrap, pemilik perusahaan media, serta para pelaku usaha yang mengikuti kegiatan tersebut.
Melalui kegiatan ini, KPP Pratama Parepare berharap sinergi dengan JMSI Sidrap dan para pelaku usaha dapat terus terjalin guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus menciptakan budaya sadar dan patuh pajak di masyarakat.
Informasi lebih lanjut mengenai layanan dan program perpajakan dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id atau melalui layanan Kring Pajak di nomor 1500200.

