Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Usai Diperiksa, Don Ritto Resmi Ditahan di Rutan Kejaksaan Agung

Sabtu, 18 Juli 2026 15:41
Editor: diku
  • Bagikan
Don Ritto (Tengah/Kumparan)

LUMINASIA.ID, Jakarta – Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Jumat (17/7).

Dilansir Kumparan, Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan Don Ritto beserta berkas perkara tahap II kepada Jampidsus Kejaksaan Agung pada Jumat siang.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut atas keputusan tersebut. Menurutnya, proses pelimpahan dari Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung berlangsung tanpa kendala.

"Namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Idon (Don Ritto) langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI. Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya, yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri, klaster Samin Tan (maksudnya Tan Kian) itu poinnya," ujar Handika di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat.

Setelah proses pelimpahan, Don Ritto tampak berganti pakaian dari baju tahanan berwarna oranye milik kepolisian menjadi rompi tahanan merah muda yang digunakan Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pelimpahan Don Ritto dilakukan usai salat Jumat. Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan turut menyerahkan barang bukti berupa uang dan emas yang telah disita selama proses penyidikan.

Don Ritto merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang juga menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Sebelum menerima pelimpahan perkara Don Ritto, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menerima tiga berkas perkara dugaan korupsi dari Polda Metro Jaya, yakni kasus pengadaan batu bara PLTU, Asabri–Jiwasraya, serta PT Krakatau Steel (KNI).

Tags: Don Ritto Jampidsus


Baca Juga

DPR Desak Tak Ada Perlakuan Istimewa bagi Febrie Adriansyah Selama Ditahan
DPR Desak Tak Ada Perlakuan Istimewa bagi Febrie Adriansyah Selama Ditahan

Populer

  • 1
    Lima Tim Dance Terpilih Jadi Best Five di Honda DBL South Sulawesi 2026
  • 2
    Peserta KALLA 10K dari Riau hingga Papua, Ada Aturan Cut Off hingga DNF
  • 3
    Rektor Unismuh Dorong Ketahanan Air Berbasis Masyarakat di Tengah Perubahan Iklim
  • 4
    APBN Salurkan KUR Rp12,96 Triliun ke 181.912 Debitur di Sulsel
  • 5
    PDAM Makassar Sukses Tangani Keluhan Air Sempat Berwarna Hitam, Masalah Endapan dan Jaringan Pipa

Ekonomi

  • Future Ready XLSMART Sudah Antar 850 Talenta Muda ke Dunia Kerja, Target 1.000 Orang
    Future Ready XLSMART Sudah Antar 850 Talenta Muda ke Dunia Kerja, Target 1.000 Orang
  • Pelindo Regional 4 Pastikan Perubahan Peran Korporasi Tak Ganggu Pelayanan
    Pelindo Regional 4 Pastikan Perubahan Peran Korporasi Tak Ganggu Pelayanan
  • LPS Libatkan 100 Guru untuk Bangun Kebiasaan Menabung Pelajar Sulsel
    LPS Libatkan 100 Guru untuk Bangun Kebiasaan Menabung Pelajar Sulsel

Peristiwa

  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
    Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
  • Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
    Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID