LUMINASIA.ID, Jakarta – Tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Don Ritto, resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta, Jumat (17/7).
Dilansir Kumparan, Penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan Don Ritto beserta berkas perkara tahap II kepada Jampidsus Kejaksaan Agung pada Jumat siang.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut atas keputusan tersebut. Menurutnya, proses pelimpahan dari Kortastipidkor Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Agung berlangsung tanpa kendala.
"Namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Idon (Don Ritto) langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI. Atas dasar sangkaan yang sama dengan apa yang disangkakan oleh pihak Polda Metro Jaya, yaitu terkait perkara penanganan masalah Asabri, klaster Samin Tan (maksudnya Tan Kian) itu poinnya," ujar Handika di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Jumat.
Setelah proses pelimpahan, Don Ritto tampak berganti pakaian dari baju tahanan berwarna oranye milik kepolisian menjadi rompi tahanan merah muda yang digunakan Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pelimpahan Don Ritto dilakukan usai salat Jumat. Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan turut menyerahkan barang bukti berupa uang dan emas yang telah disita selama proses penyidikan.
Don Ritto merupakan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang juga menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Sebelum menerima pelimpahan perkara Don Ritto, Kejaksaan Agung telah lebih dulu menerima tiga berkas perkara dugaan korupsi dari Polda Metro Jaya, yakni kasus pengadaan batu bara PLTU, Asabri–Jiwasraya, serta PT Krakatau Steel (KNI).

