LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) terus memperkuat pemahaman masyarakat terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043.
Regulasi tersebut menjadi pedoman utama dalam mengarahkan pembangunan kota selama dua dekade ke depan agar lebih terencana, berkelanjutan, dan mampu menjawab berbagai tantangan perkotaan.
Sosialisasi RTRW yang digelar di Hotel Golden Tulip Essential Makassar, Kamis (16/7/2026), menghadirkan pemerintah kecamatan, kelurahan, pelaku usaha, akademisi, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh elemen masyarakat memahami arah pembangunan Kota Makassar sekaligus ikut mengawal implementasi kebijakan penataan ruang.
Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, mengatakan sosialisasi dilakukan agar seluruh perangkat daerah hingga pemerintah kecamatan dan kelurahan memahami substansi RTRW sebelum diterapkan di lapangan.
"Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW ini harus dipahami oleh seluruh perangkat daerah. Para kepala dinas harus menguasainya, begitu pula jajaran di bawahnya, termasuk camat dan lurah. Meskipun dalam penerapan perda ini mereka tidak selalu terlibat secara langsung dalam pelayanan teknis, tanggung jawab terhadap wilayah tetap melekat," ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan daerah tidak dapat dipisahkan dari kualitas perencanaan yang disusun sejak awal. Karena itu, penataan ruang menjadi fondasi dalam menentukan arah pertumbuhan Kota Makassar.
"Salah satu kunci keberhasilan sebuah pemerintahan adalah memiliki perencanaan yang matang. Tidak ada daerah yang dapat berkembang dengan baik tanpa perencanaan yang kuat. Melalui perencanaan tata ruang inilah arah pembangunan wilayah ditentukan," katanya.
Ia menjelaskan penyusunan RTRW tidak hanya melibatkan pemerintah, tetapi juga masyarakat dan dunia usaha sehingga implementasi kebijakan nantinya dapat berjalan efektif.
"Sebab apabila hanya pemerintah yang memahami aturan, sementara pihak lain yang berkepentingan tidak ikut terlibat, maka pelaksanaan di lapangan tentu tidak akan berjalan dengan baik," jelasnya.
Perda Nomor 7 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan penataan ruang Kota Makassar yang meliputi tujuan, kebijakan, strategi, rencana struktur ruang, pola ruang, kawasan strategis kota, arahan pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, peran masyarakat, hingga kelembagaan.
Melalui regulasi tersebut, penataan ruang diarahkan untuk mewujudkan Kota Makassar sebagai kota inti Kawasan Perkotaan Mamminasata menuju kota dunia yang berbasis ekonomi, smart, sombere, dan berkelanjutan.
Kebijakan tersebut diwujudkan melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, sistem transportasi terintegrasi, infrastruktur perkotaan, teknologi informasi, kawasan lindung, hingga kawasan budidaya yang mampu mendorong pembangunan berdaya saing sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.
Sementara itu, Kasubdit Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Bintang Aulia Pradnya Paramita, menjelaskan Makassar memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang Indonesia Timur sehingga arah penataan ruang harus mampu memperkuat fungsi tersebut.
"RTRW Kota Makassar menekankan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dan industri berskala nasional maupun internasional yang berkelanjutan. Visi ini sejalan dengan cita-cita menjadikan Makassar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang memiliki peran strategis di tingkat nasional hingga internasional," ujarnya.
Ia mengatakan salah satu strategi yang didorong adalah pengembangan sentra industri maritim melalui penataan kawasan pesisir dan pelabuhan serta penguatan konektivitas transportasi.
"Makassar tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari kawasan metropolitan Mamminasata yang terintegrasi dengan Maros, Gowa, dan Takalar. Karena itu, penguatan jaringan transportasi darat, laut, maupun udara menjadi aspek penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi," katanya.
Selain itu, RTRW juga mengarahkan pembangunan yang tetap menjaga keseimbangan lingkungan melalui peningkatan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau (RTH).
"Ketentuan ruang terbuka hijau sebenarnya mencapai 20 persen dari luas wilayah. Namun saat ini luas RTH Kota Makassar masih sekitar 9 persen sehingga masih terdapat kekurangan yang cukup besar untuk memenuhi target tersebut," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Tata Ruang Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Yurnita, mengingatkan bahwa pelanggaran tata ruang dapat memicu berbagai persoalan perkotaan yang saling berkaitan.
Ia memaparkan materi mengenai efek domino pelanggaran spasial di Kecamatan Mariso dan Mamajang. Menurutnya, perubahan fungsi kawasan tanpa mengikuti rencana tata ruang akan berdampak langsung terhadap kualitas infrastruktur dan lingkungan.
"Alih fungsi lahan di kawasan Mariso dan Mamajang, terutama dari permukiman menjadi pusat perdagangan atau jasa tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, akan mengganggu fungsi drainase mikro. Dampaknya bukan hanya genangan dan banjir, tetapi juga kemacetan, persoalan limbah, hingga minimnya lahan parkir," ujarnya.
Ia juga menyoroti berkembangnya permukiman yang tidak sesuai peruntukan di sepanjang kanal, sungai, dan kawasan pesisir.
"Pelanggaran sempadan sungai, kanal, maupun pesisir menyebabkan ruang terbuka hijau semakin berkurang. Akibatnya daya dukung lingkungan menurun, pengelolaan sampah semakin berat, saluran air tercemar, dan risiko gangguan kesehatan masyarakat ikut meningkat," katanya.
Tak hanya itu, Andi Yurnita menilai penataan ruang juga berkaitan erat dengan aspek keselamatan warga.
"Permukiman yang berkembang hingga mendesak kawasan jalan arteri dan koridor infrastruktur kota akan menghambat akses kendaraan darurat. Dampaknya bukan hanya kemacetan, tetapi juga ancaman terhadap keselamatan masyarakat ketika terjadi kebakaran atau kondisi darurat lainnya," tegasnya.
Ia menambahkan waktu tanggap ideal mobil pemadam kebakaran seharusnya tidak lebih dari tujuh menit. Namun, kondisi di lapangan masih menunjukkan respons yang dapat mencapai 15 hingga 30 menit akibat akses jalan yang belum memadai.
"Karena itu, penataan ruang harus benar-benar dipatuhi. Jangan sampai pelanggaran tata ruang memunculkan efek domino yang akhirnya merugikan masyarakat sendiri," pungkasnya.

