LUMINASIA.ID, BALI — PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) Group mendorong penerapan sistem tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal yang transparan, kompetitif, dan berkelanjutan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang mempertemukan regulator, operator pelabuhan, dan pengguna jasa.
Forum yang digelar di Bali pada Rabu (18/6/2026) itu menjadi wadah untuk menyamakan pemahaman mengenai prosedur dan tahapan penetapan tarif layanan pemanduan dan penundaan kapal sekaligus menghimpun masukan guna mendukung peningkatan kualitas layanan kepelabuhanan di Indonesia.
FGD tersebut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Persero), jajaran Pelindo Regional, serta manajemen PT Pelindo Jasa Maritim Group.
Baca: PJM Perkuat Zero Corruption, Ajak Mitra Laporkan Dugaan Suap Termasuk yang Libatkan Keluarga Pegawai
Dalam forum tersebut, para peserta membahas mekanisme pentarifan jasa pemanduan dan penundaan kapal yang dinilai perlu terus disesuaikan dengan perkembangan industri maritim nasional serta kebutuhan investasi di sektor kepelabuhanan.
Direktur Strategi dan Komersial PT Pelindo Jasa Maritim, Suhendra Ratuprawiranegara, mengatakan layanan pemanduan dan penundaan kapal memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan pelayaran sekaligus mendukung kelancaran arus logistik nasional.
"Jasa pemanduan dan penundaan kapal bukan sekadar layanan operasional di pelabuhan, melainkan bagian penting dalam menjaga keselamatan pelayaran, kelancaran arus logistik, serta daya saing pelabuhan nasional. Karena itu, sistem pentarifan yang diterapkan harus mampu mengakomodasi kebutuhan peningkatan layanan sekaligus menjamin keberlanjutan investasi dan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan," ujar Suhendra.
Menurutnya, tuntutan terhadap kualitas layanan pelabuhan, keselamatan pelayaran, serta pemenuhan standar operasional terus meningkat seiring berkembangnya industri maritim.
Kondisi tersebut membuat pengelolaan tarif jasa pemanduan dan penundaan kapal perlu dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.
Suhendra menjelaskan perubahan regulasi dan kebijakan pemerintah juga membuka peluang bagi Badan Usaha Pelabuhan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui mekanisme pentarifan yang mempertimbangkan aspek biaya operasional, investasi, tingkat pelayanan, serta aspirasi pengguna jasa.
Melalui FGD tersebut, Pelindo Jasa Maritim berupaya meningkatkan pemahaman bersama mengenai regulasi dan mekanisme pentarifan, menyelaraskan perspektif antara regulator, operator pelabuhan, dan pengguna jasa, serta mengidentifikasi berbagai tantangan dan peluang penyempurnaan kebijakan tarif.
"Melalui FGD ini, kami berharap dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif sekaligus menghimpun masukan konstruktif guna mewujudkan kebijakan tarif yang transparan, kompetitif, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendukung pertumbuhan sektor maritim nasional," katanya.
Baca: PJM Perkuat Zero Corruption, Ajak Mitra Laporkan Dugaan Suap Termasuk yang Libatkan Keluarga Pegawai
Selain menjadi ruang diskusi, forum tersebut juga dimanfaatkan untuk menghimpun berbagai masukan yang diharapkan dapat mendukung kebijakan tarif yang berkeadilan, menjaga keberlanjutan investasi, meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pelayaran, serta memperkuat efisiensi logistik nasional.
Pelindo Jasa Maritim menilai sistem pentarifan yang baik tidak hanya mencerminkan biaya layanan, tetapi juga harus mampu mendorong pertumbuhan sektor maritim sekaligus memperkuat daya saing ekonomi Indonesia melalui kolaborasi yang erat antara regulator, operator pelabuhan, dan pengguna jasa.


