LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi di SPBU.
Pertamina memastikan, menunjukkan STNK bukan merupakan persyaratan nasional yang diberlakukan untuk pembelian BBM subsidi di SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK perlu diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Baca: Pertamina Tambah Pasokan BBM hingga 10 Persen di Bone, Pengawasan Diperketat
“Kami memahami adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait persyaratan STNK untuk pembelian BBM subsidi. Kami perlu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” ujar Lilik, Minggu (6/9/2026).
Tidak Ada Kewajiban STNK di Sulawesi
Lilik menjelaskan, mekanisme penyaluran BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga memastikan pelayanan pembelian BBM subsidi kepada masyarakat tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus di wilayah Sulawesi, Pertamina memastikan tidak terdapat kebijakan regional yang menambahkan kewajiban menunjukkan STNK sebagai persyaratan pembelian BBM subsidi.
“Untuk masyarakat di wilayah Sulawesi, pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tidak ada kebijakan Regional Sulawesi yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Lilik.
Dengan demikian, masyarakat di Sulawesi tidak perlu khawatir terhadap informasi mengenai kewajiban menunjukkan STNK yang beredar apabila informasi tersebut tidak berasal dari kanal resmi Pertamina.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memastikan pelayanan di SPBU tetap dilakukan berdasarkan ketentuan penyaluran BBM subsidi yang telah ditetapkan.
Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi Diperkuat
Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi terus melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap lembaga penyalur BBM.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Baca: Pertamina Pastikan Penyaluran BBM dengan Jeriken di SPBU Bungi Pinrang Sesuai Aturan
Langkah tersebut juga bertujuan memastikan BBM subsidi diterima masyarakat yang memang berhak.
Pertamina terus memperkuat mekanisme pengawasan melalui program Subsidi Tepat.
Salah satu mekanisme yang diterapkan adalah penggunaan QR Code dalam pembelian BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaan mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.
Dengan pengawasan yang dilakukan di tingkat lembaga penyalur, Pertamina juga berupaya menjaga agar proses pembelian BBM subsidi berlangsung sesuai aturan.
Masyarakat Diminta Tidak Mudah Percaya Informasi Belum Terverifikasi
Pertamina mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi mengenai persyaratan pembelian BBM subsidi yang belum terkonfirmasi.
Masyarakat juga diminta memperhatikan sumber informasi sebelum mengambil kesimpulan mengenai kebijakan pelayanan di SPBU.
Lilik mengatakan, apabila terdapat perubahan atau ketentuan baru mengenai pelayanan pembelian BBM subsidi, Pertamina akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap informasi yang belum terkonfirmasi. Apabila terdapat informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU, kami akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi Pertamina,” tambah Lilik.
Menurut Pertamina, penyampaian informasi melalui kanal resmi diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan sesuai dengan kebijakan yang benar-benar berlaku.
Hal tersebut sekaligus mencegah munculnya kesalahpahaman mengenai persyaratan pembelian BBM subsidi di SPBU.
Layanan Pengaduan melalui 135
Pertamina juga membuka akses bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan SPBU maupun penyaluran BBM subsidi.
Masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan maupun laporan terkait pelayanan SPBU melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135.
Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh informasi sekaligus menyampaikan laporan apabila menemukan persoalan dalam pelayanan di SPBU.
Pertamina selanjutnya akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.
Dengan klarifikasi ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi kembali menegaskan bahwa STNK bukan persyaratan nasional tambahan untuk pembelian BBM subsidi di SPBU.
Penyaluran BBM subsidi tetap dilakukan berdasarkan regulasi dan ketentuan regulator, dengan pengawasan melalui mekanisme Subsidi Tepat untuk memastikan BBM subsidi dapat diterima masyarakat yang berhak.



