Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Edukasi

Unismuh dan Bapas Makassar Jalin Kerja Sama Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Sabtu, 25 Juli 2026 23:54
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar


LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menjalin kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Makassar untuk mendukung implementasi paradigma baru pemidanaan melalui penerapan pidana alternatif, khususnya pidana kerja sosial, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Rektor Unismuh Makassar, Dr Ir Abd Rakhim Nanda ST MT IPU, dan Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, di Ruang Teater I-Gift Unismuh Makassar, Sabtu (25/7/2026), disaksikan Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof Dr Eng Agus Haryono MSc, serta Wakil Rektor I Unismuh Makassar, Prof Dr Andi Sukri Syamsuri.

Kolaborasi tersebut menjadi langkah awal kedua institusi dalam menyiapkan ruang pelaksanaan pidana alternatif sekaligus memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga pemasyarakatan di tengah perubahan sistem hukum pidana nasional.

Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, mengatakan kerja sama tersebut lahir sebagai respons terhadap perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan Indonesia yang tidak lagi menjadikan pidana penjara sebagai satu-satunya bentuk penghukuman.

"Esensi penandatanganan kerja sama kita hari ini adalah upaya bersama antara Balai Pemasyarakatan dan Universitas Muhammadiyah Makassar dalam menyukseskan pelaksanaan pidana alternatif," ujarnya.

Ia menjelaskan, penerapan KUHP baru membuka ruang bagi hakim untuk menjatuhkan pidana alternatif sesuai karakter tindak pidana, kondisi pelaku, dan pertimbangan hukum lainnya.

Salah satu bentuk pidana alternatif tersebut adalah pidana kerja sosial, yaitu pelaksanaan pekerjaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa imbalan dan dilakukan sesuai putusan pengadilan serta pengawasan pihak berwenang.

"Sekarang tidak semua pidana atau pelanggaran harus berakhir di lembaga pemasyarakatan. Ada pidana-pidana alternatif, salah satunya pidana kerja sosial," kata Surianto.

Menurutnya, konsep tersebut menandai pergeseran orientasi pemidanaan dari pendekatan yang semata-mata menghukum menuju pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial.

Ia menambahkan, Bapas Makassar sebelumnya juga telah menjalin kerja sama dengan sejumlah pemerintah desa sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak.

Melalui kerja sama dengan Unismuh, kampus diharapkan menjadi salah satu mitra strategis dalam mendukung pelaksanaan pidana alternatif.

Surianto menjelaskan, perguruan tinggi tidak hanya dapat menyediakan lokasi kegiatan, tetapi juga menghadirkan pendekatan edukatif, sosial, dan kemanusiaan dalam proses pembimbingan klien pemasyarakatan.

Ia mencontohkan, seseorang yang dijatuhi pidana kerja sosial dapat melaksanakan kegiatan sesuai kompetensi yang dimiliki.

Seorang tenaga pendidik, misalnya, dapat melaksanakan aktivitas pendidikan atau pelayanan sosial pada lokasi yang telah ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

Menurutnya, pidana kerja sosial bukanlah pekerjaan berbayar, melainkan bentuk pelaksanaan pidana yang memberi manfaat kepada masyarakat sekaligus membangun tanggung jawab pelaku.

Meski demikian, Surianto mengakui keberhasilan paradigma baru tersebut tidak hanya bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum, tetapi juga penerimaan masyarakat.

Ia menilai pemahaman publik terhadap pidana alternatif masih perlu diperkuat agar tidak muncul anggapan bahwa kerja sosial merupakan bentuk keringanan hukuman.

"Aparat hukum Indonesia mungkin sudah siap dengan paradigma baru. Yang perlu dipertanyakan, apakah masyarakatnya sudah siap? Ini menjadi tantangan besar untuk kita jawab bersama," ujarnya.

Dalam konteks tersebut, perguruan tinggi dinilai memiliki posisi strategis melalui pendidikan publik, penelitian, pendampingan sosial, hingga penyusunan model pelaksanaan pidana kerja sosial yang efektif.

Rektor Unismuh Makassar, Abd Rakhim Nanda, menyambut baik kerja sama tersebut karena dinilai membuka ruang kolaborasi yang luas antara perguruan tinggi dan Bapas.

Menurutnya, Balai Pemasyarakatan memiliki banyak potensi penelitian yang dapat dikembangkan secara multidisipliner oleh sivitas akademika Unismuh.

"Di Balai Pemasyarakatan juga banyak objek yang dapat menjadi fokus dan tema penelitian. Sumber daya manusianya pun dapat dikolaborasikan," ujarnya.

Ia mengatakan penelitian tersebut dapat mencakup penerimaan masyarakat terhadap pidana alternatif, efektivitas pidana kerja sosial, pola pembimbingan klien pemasyarakatan, hingga aspek hukum dan sosial dalam proses reintegrasi.

Rakhim berharap hasil penelitian tidak berhenti sebagai karya akademik, tetapi mampu melahirkan rekomendasi kebijakan dan model pembimbingan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain penelitian, kerja sama juga diarahkan pada penguatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat melalui keterlibatan dosen maupun mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu.

Program tersebut dapat berupa pembinaan, pelatihan keterampilan, penguatan nilai keagamaan, literasi, konseling, hingga pendampingan sosial bagi klien pemasyarakatan.

Bagi mahasiswa, kolaborasi tersebut menjadi ruang pembelajaran langsung mengenai implementasi sistem pemidanaan baru dan proses reintegrasi sosial dengan tetap mengedepankan aspek hukum, etika, dan perlindungan terhadap klien pemasyarakatan.

Wakil Rektor I Unismuh Makassar, Prof Andi Sukri Syamsuri atau yang akrab disapa Prof Andis, berharap nota kesepahaman tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar melahirkan program yang berdampak bagi kedua institusi.

"Insyaallah, mudah-mudahan MoU ini sangat berdampak bagi kedua lembaga," katanya.

Melalui kolaborasi ini, Unismuh Makassar dan Bapas Kelas I Makassar berharap dapat berkontribusi dalam mendukung implementasi paradigma baru pemidanaan yang tidak hanya menekankan kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan pembinaan, pemulihan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.

Tags: Unismuh Makassar

Baca Juga

Tiga Tahun Bermitra, Unismuh Makassar & Universiti Malaysia Kelantan Perkuat Jejaring Global Lewat MoU Baru
Tiga Tahun Bermitra, Unismuh Makassar & Universiti Malaysia Kelantan Perkuat Jejaring Global Lewat MoU Baru
Unismuh Makassar dan Unimen Perkuat Budaya Saling Belajar Antarperguruan Tinggi Muhammadiyah
Unismuh Makassar dan Unimen Perkuat Budaya Saling Belajar Antarperguruan Tinggi Muhammadiyah
Dosen PKO Unismuh Prediksi Spanyol Juarai Piala Dunia 2026
Dosen PKO Unismuh Prediksi Spanyol Juarai Piala Dunia 2026
Dari S-1 hingga S-3 Selalu Bersama, Pasangan Suami Istri Dosen PGSD Unismuh Makassar Raih Gelar Doktor di Hari yang Sama
Dari S-1 hingga S-3 Selalu Bersama, Pasangan Suami Istri Dosen PGSD Unismuh Makassar Raih Gelar Doktor di Hari yang Sama
Baru Berdiri, Prodi Pendidikan Profesi Bidan Unismuh Langsung Raih Akreditasi Unggul
Baru Berdiri, Prodi Pendidikan Profesi Bidan Unismuh Langsung Raih Akreditasi Unggul
Milad ke-109 Aisyiyah Makassar, Wali Kota Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Pendidikan dan Karakter Generasi Muda
Milad ke-109 Aisyiyah Makassar, Wali Kota Ajak Perkuat Kolaborasi Bangun Pendidikan dan Karakter Generasi Muda

Populer

  • 1
    Gelar Upskilling Media, PT Vale Paparkan Strategi Perkuat Hilirisasi Nikel dan Pemberdayaan Masyarakat
  • 2
    Pelatihan Kader Nasional GEMABUDHI Bahas Ketahanan Energi, Wamen ESDM Tekankan Peran Strategis Pemuda
  • 3
    Resmi! Harga BBM di Seluruh SPBU RI Berlaku 24 Juli 2026
  • 4
    AHM Perkuat Ekowisata Tambaksari, Bangun Rumah Bibit dan Tanam 15.000 Mangrove di Karawang
  • 5
    Bank Global Siaga Hadapi Ancaman AI, Layanan ATM hingga M-Banking Berpotensi Dibatasi

Ekonomi

  • KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Korporasi Terbaik Sulselbartra 2025
    KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Korporasi Terbaik Sulselbartra 2025
  • GMTD Edukasi Pencegahan Bullying di SD Inpres Barombong 2 pada Hari Anak Nasional
    GMTD Edukasi Pencegahan Bullying di SD Inpres Barombong 2 pada Hari Anak Nasional
  • Komisi XI DPR Masih Menunggu Penugasan untuk Uji Kelayakan Calon Gubernur BI
    Komisi XI DPR Masih Menunggu Penugasan untuk Uji Kelayakan Calon Gubernur BI

Peristiwa

  • Novel Terakhir Keigo Higashino Terbit 5 Agustus, Lanjutkan Seri Detektif Galileo
    Novel Terakhir Keigo Higashino Terbit 5 Agustus, Lanjutkan Seri Detektif Galileo
  • Enam Anggota Satresnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim, Kasat Narkoba Ikut Terseret
    Enam Anggota Satresnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim, Kasat Narkoba Ikut Terseret
  • Bom Pesawat Sisa Perang Dunia Ditemukan di Ambon, Tim Jibom Pastikan Sudah Tidak Aktif
    Bom Pesawat Sisa Perang Dunia Ditemukan di Ambon, Tim Jibom Pastikan Sudah Tidak Aktif
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID