LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meminta PT Pertamina Patra Niaga melakukan sejumlah langkah untuk menangani antrean panjang kendaraan di seluruh SPBU wilayah Sulawesi Selatan yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Langkah tersebut dituangkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan melalui surat Nomor 670/2478/DESDM tertanggal 12 September 2026 dengan sifat segera dan perihal Penanganan Antrian Panjang BBM di SPBU Wilayah Sulawesi Selatan.
Baca: Antrean SPBU Makassar Mengular, Ini Cara Pertamina Atasi Masalah
Surat tersebut ditujukan kepada Executive General Manager Regional Sulawesi PT Pertamina Patra Niaga di Makassar dan ditandatangani Plt. Kepala Dinas ESDM Sulawesi Selatan Kasman, S.Hut., MM.
Dalam surat tersebut, Pemprov Sulsel menyampaikan lima langkah yang perlu ditindaklanjuti untuk mengurai antrean panjang kendaraan di SPBU wilayah Sulawesi Selatan.
1. Penerapan sistem ganjil genap pengisian BBM subsidi
Untuk mengurai antrean, diberlakukan sistem pengisian berdasarkan plat nomor kendaraan ganjil-genap di seluruh SPBU di Sulawesi Selatan.
Ketentuan ini menjadi salah satu langkah yang diminta untuk diterapkan dalam penanganan antrean panjang kendaraan di SPBU.
Baca: Pertamina Tambah Pasokan BBM hingga 10 Persen di Bone, Pengawasan Diperketat
2. Penjadwalan ulang pengisian kendaraan truk
Pemprov Sulsel meminta pengisian BBM untuk kendaraan jenis truk dialihkan pada malam hari.
Pengalihan waktu pengisian tersebut dilakukan untuk mengurangi penumpukan kendaraan besar pada jam operasional siang.
Dengan pengaturan tersebut, kendaraan truk tidak lagi menambah kepadatan antrean pada waktu operasional siang hari.
3. Pembatasan pengisian pada indikator 1 bar ke bawah
Untuk kendaraan pribadi, pengisian BBM subsidi hanya diperbolehkan apabila indikator bahan bakar pada odometer menunjukkan 1 bar ke bawah.
Pembatasan tersebut ditujukan untuk mencegah panic buying dan pengisian BBM secara berulang.
4. Penertiban personel dan nozel SPBU
Pemprov Sulsel juga meminta dilakukan penertiban terhadap personel dan nozel di SPBU.
SPBU yang tidak melengkapi operator pada setiap nozel agar diberikan sanksi.
Apabila tidak ada perbaikan, pengoperasian SPBU tersebut akan diambil alih oleh PT Pertamina dan dilakukan evaluasi terhadap izin operasionalnya.
5. Pertamina diminta melakukan inovasi pengisian bahan bakar
Pemprov Sulsel meminta PT Pertamina segera melakukan upaya inovasi dalam sistem pengisian bahan bakar.
Upaya tersebut meliputi penambahan jam operasional, pengawasan jam operasional SPBU yang telah ditetapkan beroperasi 24 jam, penambahan armada MT, memastikan ketersediaan stok BBM di SPBU, serta digitalisasi antrean.
Kelima ketentuan tersebut berlaku mulai 13 September 2026 sampai 20 September 2026.
Setelah pelaksanaan ketentuan tersebut, akan dilakukan evaluasi lanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan.
Dalam surat tersebut, Pemprov Sulsel meminta seluruh langkah yang disampaikan dapat segera ditindaklanjuti oleh PT Pertamina Patra Niaga.
Surat tersebut dibuat di Makassar pada 12 September 2026 dan ditandatangani Plt. Kepala Dinas ESDM Sulawesi Selatan Kasman, S.Hut., MM, dengan pangkat Pembina Tk. I dan NIP 198410292005021001.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Kapolda Sulawesi Selatan, serta Ketua Hiswana Migas Sulawesi Selatan.
Dengan kebijakan tersebut, Pemprov Sulsel meminta penanganan antrean panjang BBM dilakukan melalui pengaturan waktu pengisian, pembatasan pengisian kendaraan pribadi, penertiban operasional SPBU, hingga penguatan ketersediaan dan sistem pelayanan BBM.
Ketentuan ini selanjutnya akan dievaluasi setelah periode pelaksanaan 13 sampai 20 September 2026 bersama seluruh pemangku kepentingan.



