Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Cara Mendapat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Selasa, 28 Juli 2026 14:15
Editor: diku
  • Bagikan
Pengurusan pajak kendaraan bermotor

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Pemilik mobil maupun sepeda motor dapat mengajukan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan kondisi kendaraan yang dimiliki. Khusus di DKI Jakarta, ketentuan ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025, yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau pembebasan pokok PKB melalui permohonan.

Dilansir CNN Indonesia, terdapat tiga kategori kendaraan yang berhak mengajukan keringanan pajak, yaitu kendaraan yang mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dioperasikan di jalan raya selama lebih dari enam bulan, kendaraan yang digunakan semata-mata untuk kepentingan sosial atau keagamaan yang bersifat nonkomersial, serta kendaraan yang memiliki nilai pasar lebih rendah dibandingkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah.

Besaran pengurangan pajak disesuaikan dengan kondisi kendaraan. Untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berat maupun kendaraan yang digunakan untuk kepentingan sosial nonkomersial, pemerintah memberikan pengurangan sebesar 50 persen dari PKB yang terutang. Sementara itu, bagi kendaraan yang nilai pasarnya berada di bawah NJKB, besaran pengurangan dihitung berdasarkan nilai pasar aktual kendaraan tersebut.

Selain melalui permohonan, pengurangan PKB juga dapat diberikan secara otomatis atau secara jabatan. Fasilitas ini berlaku bagi kendaraan yang mengajukan mutasi keluar Provinsi DKI Jakarta dengan masa kepemilikan atau penguasaan kurang dari 12 bulan sejak berakhirnya masa pajak tahun berjalan. Pengurangan pajak akan dihitung secara proporsional berdasarkan sisa masa pajak yang belum dijalani.

Untuk mengajukan keringanan pajak, pemilik kendaraan harus melengkapi sejumlah dokumen, yaitu fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan, serta dokumen pendukung yang dapat membuktikan kondisi kendaraan sesuai alasan permohonan. Pemerintah mengimbau pemilik kendaraan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.

Tags: Pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor

Populer

  • 1
    Gelar Upskilling Media, PT Vale Paparkan Strategi Perkuat Hilirisasi Nikel dan Pemberdayaan Masyarakat
  • 2
    Pelatihan Kader Nasional GEMABUDHI Bahas Ketahanan Energi, Wamen ESDM Tekankan Peran Strategis Pemuda
  • 3
    Resmi! Harga BBM di Seluruh SPBU RI Berlaku 24 Juli 2026
  • 4
    SMAnSA Run 2026 Siap Digelar, Diikuti 2500 Pelari dan Hadirkan Momo Mariska
  • 5
    Gammara Hotel Makassar Ajak Siswa SLB Katolik Rajawali Rasakan Pengalaman Dunia Perhotelan

Ekonomi

  • Resmi! Daftar Harga BBM di Seluruh SPBU Indonesia Berlaku 27 Juli 2026
    Resmi! Daftar Harga BBM di Seluruh SPBU Indonesia Berlaku 27 Juli 2026
  • Honda Tutup Rangkaian Peluncuran New Vario Evo 160 Lewat Regional Public Exhibition di Latihan Pestapora Makassar
    Honda Tutup Rangkaian Peluncuran New Vario Evo 160 Lewat Regional Public Exhibition di Latihan Pestapora Makassar
  • KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Korporasi Terbaik Sulselbartra 2025
    KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Korporasi Terbaik Sulselbartra 2025

Peristiwa

  • Daftar Tanggal Merah Agustus 2026, Ada Dua Libur Nasional dan Satu Long Weekend
    Daftar Tanggal Merah Agustus 2026, Ada Dua Libur Nasional dan Satu Long Weekend
  • Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026, Ketahui Peluang Menjadi Penerima Bansos
    Cara Cek Desil Kemensos Juli 2026, Ketahui Peluang Menjadi Penerima Bansos
  • Cara Mendapat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    Cara Mendapat Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID