LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Pemilik mobil maupun sepeda motor dapat mengajukan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan kondisi kendaraan yang dimiliki. Khusus di DKI Jakarta, ketentuan ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 841 Tahun 2025, yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan pengurangan atau pembebasan pokok PKB melalui permohonan.
Dilansir CNN Indonesia, terdapat tiga kategori kendaraan yang berhak mengajukan keringanan pajak, yaitu kendaraan yang mengalami kerusakan berat dan tidak dapat dioperasikan di jalan raya selama lebih dari enam bulan, kendaraan yang digunakan semata-mata untuk kepentingan sosial atau keagamaan yang bersifat nonkomersial, serta kendaraan yang memiliki nilai pasar lebih rendah dibandingkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan pemerintah.
Besaran pengurangan pajak disesuaikan dengan kondisi kendaraan. Untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berat maupun kendaraan yang digunakan untuk kepentingan sosial nonkomersial, pemerintah memberikan pengurangan sebesar 50 persen dari PKB yang terutang. Sementara itu, bagi kendaraan yang nilai pasarnya berada di bawah NJKB, besaran pengurangan dihitung berdasarkan nilai pasar aktual kendaraan tersebut.
Selain melalui permohonan, pengurangan PKB juga dapat diberikan secara otomatis atau secara jabatan. Fasilitas ini berlaku bagi kendaraan yang mengajukan mutasi keluar Provinsi DKI Jakarta dengan masa kepemilikan atau penguasaan kurang dari 12 bulan sejak berakhirnya masa pajak tahun berjalan. Pengurangan pajak akan dihitung secara proporsional berdasarkan sisa masa pajak yang belum dijalani.
Untuk mengajukan keringanan pajak, pemilik kendaraan harus melengkapi sejumlah dokumen, yaitu fotokopi STNK atau faktur pembelian kendaraan, serta dokumen pendukung yang dapat membuktikan kondisi kendaraan sesuai alasan permohonan. Pemerintah mengimbau pemilik kendaraan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.


