LUMINASIA.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri alur perintah dan aliran uang dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
KPK mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus tersebut.
Pendalaman dilakukan dengan menelusuri aliran uang serta alur perintah untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang memberikan perintah kepada para tersangka dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tidak hanya menelusuri aliran uang atau follow the money, tetapi juga mendalami pihak yang diduga memberikan perintah kepada para tersangka dalam perkara tersebut.
"Tentunya nanti akan dilakukan follow the money, kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja, itu satu. Yang kedua, kita juga akan telusuri soal alur perintah, ya, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini," ujar Budi dalam tayangan Headline News Metro TV, Kamis (17/9/2026).
Pendalaman tersebut berlangsung setelah KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Bogor.
KPK juga mendalami dugaan keterkaitan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam perkara tersebut setelah empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan laporan Metro TV.
Meski demikian, KPK menyatakan belum berencana melakukan pencekalan terhadap Nusron Wahid.
Budi mengatakan KPK meyakini seluruh pihak yang dipanggil penyidik akan bersikap kooperatif untuk membantu proses penegakan hukum.
"Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum. Terlebih kepada pihak-pihak selaku pejabat publik, misalnya, tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif," tegas Budi.
Sikap kooperatif tersebut, kata Budi, diharapkan diwujudkan dengan memenuhi pemanggilan penyidik serta memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Selain mendalami alur perintah dan aliran uang, KPK pada Kamis (17/9/2026) juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Kasus tersebut sebelumnya juga membuat KPK menyoroti adanya dugaan struktur organisasi resmi dan struktur lain yang disebut sebagai struktur bayangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
KPK kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui rangkaian peristiwa, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.



