Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

KPK Telusuri Alur Perintah dan Aliran Uang dalam Kasus Suap HGB Bogor

Kamis, 17 September 2026 14:20
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Ilustrasi Gedung KPK


LUMINASIA.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri alur perintah dan aliran uang dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

KPK mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus tersebut.

Pendalaman dilakukan dengan menelusuri aliran uang serta alur perintah untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang memberikan perintah kepada para tersangka dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik tidak hanya menelusuri aliran uang atau follow the money, tetapi juga mendalami pihak yang diduga memberikan perintah kepada para tersangka dalam perkara tersebut.

"Tentunya nanti akan dilakukan follow the money, kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja, itu satu. Yang kedua, kita juga akan telusuri soal alur perintah, ya, apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini," ujar Budi dalam tayangan Headline News Metro TV, Kamis (17/9/2026).

Pendalaman tersebut berlangsung setelah KPK menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Bogor.

KPK juga mendalami dugaan keterkaitan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam perkara tersebut setelah empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan laporan Metro TV.

Meski demikian, KPK menyatakan belum berencana melakukan pencekalan terhadap Nusron Wahid.

Budi mengatakan KPK meyakini seluruh pihak yang dipanggil penyidik akan bersikap kooperatif untuk membantu proses penegakan hukum.

"Kami meyakini semua pihak selaku warga negara Indonesia yang baik, ya, semuanya pasti akan kooperatif dalam proses penegakan hukum. Terlebih kepada pihak-pihak selaku pejabat publik, misalnya, tentu juga punya tanggung jawab moral, tanggung jawab untuk patuh terhadap hukum, untuk membantu agar proses penegakan hukum ini juga bisa berjalan secara efektif," tegas Budi.

Sikap kooperatif tersebut, kata Budi, diharapkan diwujudkan dengan memenuhi pemanggilan penyidik serta memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Selain mendalami alur perintah dan aliran uang, KPK pada Kamis (17/9/2026) juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Kasus tersebut sebelumnya juga membuat KPK menyoroti adanya dugaan struktur organisasi resmi dan struktur lain yang disebut sebagai struktur bayangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK kini masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui rangkaian peristiwa, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.

Tags: KPK Nurson Wahid


Baca Juga

KPK Ungkap Status Fahd A Rafiq sebagai Residivis dalam Kasus Suap Pertanahan
KPK Ungkap Status Fahd A Rafiq sebagai Residivis dalam Kasus Suap Pertanahan
KPK Bongkar Tiga Klaster Korupsi di Balik Penerimaan Maba Unsoed
KPK Bongkar Tiga Klaster Korupsi di Balik Penerimaan Maba Unsoed
Geisz Chalifah Penuhi Panggilan KPK, Tegaskan Terkait Transaksi Jual Beli Rumah
Geisz Chalifah Penuhi Panggilan KPK, Tegaskan Terkait Transaksi Jual Beli Rumah
Kortas Tipidkor Kembali Klarifikasi Eks Wakapolri Oegroseno Terkait Kasus Lahan Sepolwan
Kortas Tipidkor Kembali Klarifikasi Eks Wakapolri Oegroseno Terkait Kasus Lahan Sepolwan
Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno, Penyelidikan Kasus Lahan Ciputat dan Lembang Masih Berjalan
Polisi Bantah Kriminalisasi Eks Wakapolri Oegroseno, Penyelidikan Kasus Lahan Ciputat dan Lembang Masih Berjalan
Saksi Kasus Korupsi Bupati Pati Mengaku Tertekan Saat Pemeriksaan KPK
Saksi Kasus Korupsi Bupati Pati Mengaku Tertekan Saat Pemeriksaan KPK

Populer

  • 1
    Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa
  • 2
    LENGKAP! Ini Daftar Pemenang HMC 2026 Region Makassar
  • 3
    Tindak Tegas Pelanggaran Etika di Maros, Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Tetap Aman
  • 4
    Pelindo Regional 4 Perkuat Keamanan Pelabuhan melalui Sertifikasi PFSO
  • 5
    Turnamen Mini Soccer IKA SMANSA Seri 2 Berlangsung Seru! Danny Pomanto Ikut Bertanding, Peserta dari Angkatan 80-an hingga 2000-an

Ekonomi

  • Pemkot Parepare Tegaskan Komitmen Jaga Persaingan Usaha Sehat
    Pemkot Parepare Tegaskan Komitmen Jaga Persaingan Usaha Sehat
  • Spesifikasi Lengkap Honda CUV e:,  Motor Listrik dengan Jarak Tempuh 80,7 Km dan Kecepatan 83 Km/Jam
    Spesifikasi Lengkap Honda CUV e:, Motor Listrik dengan Jarak Tempuh 80,7 Km dan Kecepatan 83 Km/Jam
  • PT Vale Jaga Ketahanan Energi dari PLTA hingga Pengelolaan Air Tambang
    PT Vale Jaga Ketahanan Energi dari PLTA hingga Pengelolaan Air Tambang

Peristiwa

  • KPK Telusuri Alur Perintah dan Aliran Uang dalam Kasus Suap HGB Bogor
    KPK Telusuri Alur Perintah dan Aliran Uang dalam Kasus Suap HGB Bogor
  • Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Mandek 7 Tahun, Putusan PN Makassar Belum Dijalankan
    Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Mandek 7 Tahun, Putusan PN Makassar Belum Dijalankan
  • Ikan Nila Invasif Picu Krisis Lingkungan, Thailand Tetapkan Zona Darurat
    Ikan Nila Invasif Picu Krisis Lingkungan, Thailand Tetapkan Zona Darurat
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID