LUMINASIA.ID – Modus jasa periklanan dengan sistem deposit menjadi bentuk investasi ilegal yang paling banyak dilaporkan masyarakat di Sulawesi Selatan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar hanya dengan menyelesaikan tugas sederhana, tetapi mengharuskan peserta menyetor uang di awal.
Temuan tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) Moch Muchlasin dalam Media Briefing Perkembangan Sektor Jasa Keuangan Periode Data Juni 2026 yang digelar di Hall Learning Center Lantai 2, Kantor OJK Sulselbar, Kompleks KOMS, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 3–5, Makassar, Senin (3/8/2026).
Muchlasin mengatakan tren investasi ilegal terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.
Pelaku memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, hingga berbagai platform digital untuk menawarkan pekerjaan sebagai pemberi ulasan (review), menonton iklan, atau mengklik tautan dengan iming-iming komisi tinggi.
Namun, sebelum memperoleh keuntungan, korban terlebih dahulu diminta menyetor sejumlah dana.
"Modus seperti ini yang saat ini paling banyak dilaporkan masyarakat. Karena itu kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat," ujar Muchlasin.
Data OJK Sulselbar menunjukkan, dari pengaduan aktivitas keuangan ilegal yang diterima sepanjang Januari 2025 hingga 30 April 2026, mayoritas pelapor investasi ilegal berasal dari kalangan pegawai swasta sebanyak 52 orang.
Jumlah tersebut disusul masyarakat yang tidak bekerja sebanyak 51 orang, ibu rumah tangga 35 orang, wiraswasta 29 orang, dan pegawai negeri sebanyak 11 orang.
Sementara berdasarkan jenis kelamin, sebanyak 65 persen pelapor merupakan perempuan dan 35 persen laki-laki.
Selain jasa periklanan dengan sistem deposit, OJK juga mencatat empat modus investasi ilegal lain yang paling banyak dilaporkan masyarakat.
Keempatnya yakni impersonation atau duplikasi penawaran investasi yang telah berizin, penawaran pendanaan, money game, serta investasi di sektor pertanian dan perkebunan.
Modus-modus tersebut umumnya disebarkan melalui media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, hingga berbagai kanal digital.
Dalam kesempatan yang sama, OJK Sulselbar juga memaparkan perkembangan layanan konsumen sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026.
Selama periode tersebut, OJK menerima 1.941 layanan konsumen.
Pengaduan paling banyak berkaitan dengan restrukturisasi sebanyak 342 pengaduan, diikuti laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 331 pengaduan, perilaku petugas penagihan 277 pengaduan, jumlah tagihan atau sanggahan transaksi 117 pengaduan, serta penyalahgunaan data pribadi sebanyak 112 pengaduan.
Berdasarkan sektor jasa keuangan, layanan konsumen paling banyak berasal dari sektor financial technology (fintech) sebanyak 880 layanan.
Selanjutnya perbankan sebanyak 547 layanan, perusahaan pembiayaan 464 layanan, asuransi 40 layanan, dan pasar modal 10 layanan.
Pada periode yang sama, OJK Sulselbar juga telah memberikan 5.104 layanan Informasi Debitur (SLIK) kepada masyarakat.
Muchlasin mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum memutuskan berinvestasi.
Menurutnya, masyarakat harus memastikan penyelenggara investasi memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang serta menilai secara rasional keuntungan yang ditawarkan.
"Kalau ada penawaran yang meminta menyetor uang terlebih dahulu dengan janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat, masyarakat harus waspada. Pastikan legalitasnya sebelum mengirimkan dana dan segera laporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal," tegas Muchlasin.



