Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

OJK Terbitkan Dua POJK Atur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Minggu, 20 September 2026 16:19
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi OJK


LUMINASIA.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk mengatur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), sebagai langkah awal pelaksanaan mandat pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS oleh OJK.

Dipaparkan dalam rilisnya, dua aturan tersebut yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Penerbitan kedua POJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan UU P2SK).

Melalui ketentuan tersebut, OJK mendapat mandat untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Pengaturan BMKS ditujukan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.

Selain itu, pengaturan tersebut memberikan kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK.

Peralihan kewenangan tersebut disiapkan agar proses transisi berjalan lancar dan terukur, sekaligus menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang sudah berjalan.

Peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan mulai beroperasinya BMKS.

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lebih menyeluruh.

Aturan tersebut mencakup pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi BMKS, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas.

Penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

Dalam penyelenggaraannya, BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.

POJK tersebut juga memuat aspek pelindungan pengguna jasa yang bertujuan meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus melindungi kepentingan pengguna jasa.

Dengan penerbitan kedua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, dan berdaya saing.

OJK juga berharap BMKS mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya sehingga dapat mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Tags: Otoritas Jasa Keuangan OJK


Baca Juga

Kredit Tetap Tumbuh 16,85 Persen, OJK Catat Optimisme Perbankan Terjaga
Kredit Tetap Tumbuh 16,85 Persen, OJK Catat Optimisme Perbankan Terjaga
OJK Perluas Akses Pembiayaan, Gadai Elektronik Jakarta Resmi Beroperasi Nasional
OJK Perluas Akses Pembiayaan, Gadai Elektronik Jakarta Resmi Beroperasi Nasional
 Kredit Perbankan Capai Rp9.135 Triliun, Dana Pihak Ketiga Rp10.336 Triliun
Kredit Perbankan Capai Rp9.135 Triliun, Dana Pihak Ketiga Rp10.336 Triliun
Investor Pasar Modal Bertambah 1,07 Juta pada Agustus 2026
Investor Pasar Modal Bertambah 1,07 Juta pada Agustus 2026
OJK Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti Sejak Dini, Termasuk Dana Pensiun
OJK Dorong Masyarakat Siapkan Masa Purnabakti Sejak Dini, Termasuk Dana Pensiun
Pembiayaan Asuransi Didorong Makin Murah, OJK Kolaborasi Kemenkes
Pembiayaan Asuransi Didorong Makin Murah, OJK Kolaborasi Kemenkes

Populer

  • 1
    Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
  • 2
    Hiroshi Aoyama Ungkap Modal Veda Ega Pratama di Moto3 Austria 2026, Ini Jadwalnya
  • 3
    Pemkot Parepare Tegaskan Komitmen Jaga Persaingan Usaha Sehat
  • 4
    Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus 2026, Trafik dan Kunjungan Juga Naik
  • 5
    Pelindo Luncurkan OPS 500 kVA di Tanjung Priok, Dorong Transformasi Green Port

Ekonomi

  • OJK Terbitkan Dua POJK Atur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
    OJK Terbitkan Dua POJK Atur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
  • Beli Motor di Honda DBL 2026 di Makassar, Ada Promo Gratis Angsuran hingga 3 Kali
    Beli Motor di Honda DBL 2026 di Makassar, Ada Promo Gratis Angsuran hingga 3 Kali
  • Sudah Tak Antre Panjang, Pertamina Arahkan Masyarakat Beli Pertalite di SPBU Resmi
    Sudah Tak Antre Panjang, Pertamina Arahkan Masyarakat Beli Pertalite di SPBU Resmi

Peristiwa

  • Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
    Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
  • Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
    Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
  • KPK Telusuri Alur Perintah dan Aliran Uang dalam Kasus Suap HGB Bogor
    KPK Telusuri Alur Perintah dan Aliran Uang dalam Kasus Suap HGB Bogor
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID