LUMINASIA.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk mengatur Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS), sebagai langkah awal pelaksanaan mandat pengaturan dan pengawasan transaksi BMKS oleh OJK.
Dipaparkan dalam rilisnya, dua aturan tersebut yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Penerbitan kedua POJK tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Perubahan UU P2SK).
Melalui ketentuan tersebut, OJK mendapat mandat untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
Pengaturan BMKS ditujukan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu menyelenggarakan perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.
Selain itu, pengaturan tersebut memberikan kepastian terhadap proses pembentukan harga, kliring, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme peralihan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK.
Peralihan kewenangan tersebut disiapkan agar proses transisi berjalan lancar dan terukur, sekaligus menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta meminimalkan kendala operasional bagi pelaku usaha yang sudah berjalan.
Peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027, bersamaan dengan mulai beroperasinya BMKS.
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan BMKS secara lebih menyeluruh.
Aturan tersebut mencakup pelaku kegiatan perdagangan di BMKS, perdagangan dan tata cara penahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi BMKS, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, hingga penegakan integritas.
Penyelenggaraan BMKS dirancang sebagai satu kesatuan ekosistem yang mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.
Dalam penyelenggaraannya, BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.
POJK tersebut juga memuat aspek pelindungan pengguna jasa yang bertujuan meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus melindungi kepentingan pengguna jasa.
Dengan penerbitan kedua POJK tersebut, OJK berharap ekosistem BMKS dapat tumbuh secara lebih sehat, profesional, dan berdaya saing.
OJK juga berharap BMKS mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya sehingga dapat mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mulai berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2027.



