LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menetapkan Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso, dan Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, sebagai dua kelurahan percontohan Program Desa/Kelurahan Binaan Sadar HAM di Kota Makassar.
Penetapan tersebut menjadikan Makassar sebagai salah satu daerah percontohan nasional dalam upaya membumikan nilai-nilai hak asasi manusia hingga ke tingkat masyarakat.
Program ini ditandai dengan kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di Kelurahan Mattoanging, Senin (10/8/2026), yang dihadiri Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan program Desa/Kelurahan Binaan Sadar HAM merupakan inovasi Kementerian HAM untuk memastikan nilai-nilai hak asasi manusia benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.
Menurutnya, selama ini HAM kerap dipahami hanya berkaitan dengan kebebasan sipil dan politik.
Padahal, hak asasi manusia juga mencakup hak memperoleh pendidikan, layanan kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan yang baik, hingga perlindungan bagi kelompok rentan.
"Kami ingin membawa hak asasi manusia dari sesuatu yang sepertinya mengawang-awang itu ke desa. Kami ingin pastikan semua masyarakat yang berada di desa paham dan sadar tentang hak asasi manusia yang mereka miliki," kata Mugiyanto.
Ia menjelaskan, setiap kelurahan binaan akan memiliki seorang Penggerak HAM yang bertugas menjadi penghubung antara masyarakat sebagai pemegang hak dengan pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab HAM.
Penggerak HAM akan melakukan pendataan dan pemetaan persoalan masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan, keberagaman, hingga kondisi kelompok rentan seperti anak, lansia, penyandang disabilitas, dan warga miskin.
Baca: Satpol PP Makassar Tertibkan Bangunan Ilegal di Eks Stadion Mattoanging
"Apakah ada yatim piatunya, apakah di situ ada warga yang masih stunting, apakah ada lansia, apakah ada penyandang disabilitas. Penggerak HAM ini nanti harus tahu," ujarnya.
Data yang diperoleh kemudian akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah Kementerian HAM, hingga pemerintah pusat sebagai dasar penyusunan intervensi kebijakan.
Menurut Mugiyanto, keberadaan Penggerak HAM menjadi ujung tombak dalam memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat benar-benar terlaksana.
"Mereka ini penghubung antara warga sebagai pemegang hak dengan pemerintah sebagai pemegang tanggung jawab," jelasnya.
Ia berharap Kelurahan Mattoanging dan Kaluku Bodoa dapat menjadi model bagi desa dan kelurahan lain di Indonesia.
"Saya berharap kelurahan ini nanti bisa menjadi model, menjadi inspirasi kelurahan dan desa lain sebagai kelurahan sadar hak asasi manusia," katanya.
Secara nasional, Kementerian HAM menargetkan sekitar 200 desa dan kelurahan menjadi wilayah percontohan pada 2026.
Jumlah tersebut akan terus diperluas pada tahun-tahun berikutnya hingga menjangkau lebih banyak desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyambut baik penetapan dua kelurahan tersebut sebagai wilayah binaan Sadar HAM.
Ia berharap program tersebut dapat direplikasi ke seluruh kelurahan di Kota Makassar.
"Harapan kita ini bisa menjadi modal untuk menduplikasi ke kelurahan-kelurahan yang lain. Persoalan HAM ini tentu menjadi persoalan pokok yang harus kita selesaikan secara bersama-sama," ujar Munafri.
Menurut Munafri, penguatan pemahaman mengenai HAM harus hadir hingga ke lingkungan masyarakat dan tidak hanya menjadi isu yang dibahas di ruang-ruang formal.
"Dengan adanya kegiatan ini, kita berharap penguatan dan pengertian tentang HAM ini tidak hanya menjadi isu yang ada di kota-kota besar, tetapi sudah masuk ke dalam lorong-lorong kehidupan masyarakat, khususnya yang ada di Kota Makassar," katanya.
Munafri mengatakan Makassar memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang Indonesia Timur dengan jumlah penduduk sekitar 1,4 juta jiwa yang tersebar di 15 kecamatan dan 153 kelurahan.
Kondisi tersebut menjadikan Makassar sebagai kota yang dihuni masyarakat dari berbagai suku, agama, budaya, dan latar belakang sosial sehingga membutuhkan penguatan literasi HAM dan nilai-nilai toleransi.
"Kota Makassar ini berpenduduk 1,4 juta jiwa dengan 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Kami menjadi lokasi yang sangat strategis dengan positioning menjadi pintu gerbang Indonesia Timur," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Makassar berhasil meningkatkan Indeks Kota Toleran secara signifikan.
"Penghargaannya karena kami bisa naik dari posisi 50 tahun sebelumnya dan sekarang alhamdulillah kami berada di posisi 9 untuk tingkat toleransi yang ada di Indonesia," ungkap Appi.
Munafri berharap keberadaan dua kelurahan percontohan beserta Penggerak HAM dapat memperkuat pelayanan publik yang inklusif sekaligus memastikan setiap warga memperoleh haknya secara adil tanpa diskriminasi.
"Dua kelurahan kami yang dijadikan percontohan ini semoga bisa menjadi pilot project yang benar-benar bisa kita duplikasi ke kelurahan-kelurahan lain untuk membangun kesadaran akan hak asasi manusia yang ada di Kota Makassar," tutupnya.



