MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar mulai menyiapkan penataan menyeluruh sektor reklame melalui penyusunan grand design penempatan reklame sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menciptakan wajah kota yang lebih tertata, estetik, modern, dan nyaman bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut mencakup penataan ulang titik reklame, penguatan pengawasan perizinan, pengembangan reklame digital, pembatasan pemasangan reklame di ruang publik tertentu, hingga pengetatan iklan rokok sebagai bagian dari komitmen mewujudkan Makassar sebagai kota sehat dan kota ramah anak.
Komitmen itu disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat memimpin rapat koordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar dan para pengusaha reklame di Balai Kota Makassar, Senin (10/8/2026).
Munafri menegaskan, reklame harus mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD tanpa mengorbankan estetika kota maupun ketertiban ruang publik.
Baca: Appi Ingin RT/RW Jadi Motor Pengelolaan Sampah dan Pemberdayaan Ekonomi Warga
"Reklame yang ada di Kota Makassar ini harus betul-betul memberikan dampak yang baik, tidak boleh semrawut," tegas Munafri.
Wali Kota yang akrab disapa Appi itu mengatakan penataan reklame tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan komersial, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Karena itu, ia meminta Bapenda bersama para pengusaha membangun komunikasi yang lebih baik agar penataan reklame dapat dilakukan secara terencana dan saling menguntungkan.
"Artinya, kita mau bukan hanya kepada pengusaha, tapi juga kepada pemerintah penataan ulang. Bahkan, harus berdampak sebaliknya, pemerintah juga memberikan dampak kepada pengusaha," ujarnya.
Appi mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam tata kelola reklame, mulai dari kepatuhan pembayaran pajak hingga penataan titik pemasangan yang belum optimal.
Ia berharap pertemuan tersebut menjadi langkah awal memperkuat sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam membangun sistem pengelolaan reklame yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Salah satu langkah yang akan ditempuh ialah menata ulang seluruh titik reklame agar memiliki nilai ekonomi yang jelas sekaligus mendukung estetika kota.
Menurut Appi, keberadaan reklame dengan ukuran, bentuk, dan ketinggian yang tidak seragam membuat wajah Kota Makassar terlihat semrawut.
"Ini untuk memastikan bahwa value dari sebuah titik ini memang harus mempunyai value yang kuat dan tidak bertumpuk-tumpuk," katanya.
"Ada yang tinggi, ada yang pendek, ada yang besar, ada yang kecil. Ini sangat mengganggu estetika kota," lanjutnya.
Selain melakukan penataan titik reklame, Pemkot Makassar juga mendorong penggunaan media reklame digital berupa videotron atau Light Emitting Diode (LED) di sejumlah lokasi strategis.
Menurut Appi, reklame digital mampu menghadirkan wajah kota yang lebih modern sekaligus memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi kepentingan komersial maupun penyampaian informasi publik.
Ia mengajak para pengusaha memanfaatkan ruang reklame yang belum terisi untuk menayangkan iklan layanan masyarakat.
"Kalau mau membantu program pemerintah, naikkanlah sambil menunggu komersialnya. Kasih muncul iklan-iklan layanan masyarakat, tentang pembangunan, pengelolaan sampah, peraturan lalu lintas dan sebagainya," katanya.
Appi juga menyoroti masih adanya materi reklame yang tetap terpasang meski masa tayangnya telah berakhir.
Menurutnya, ruang reklame yang belum dimanfaatkan untuk kepentingan komersial sebaiknya digunakan sementara sebagai media komunikasi publik.
"Dengan tampilan yang sifatnya informasi, reklame tidak hanya menghasilkan nilai ekonomi, tetapi juga dapat menjadi media komunikasi publik yang mendukung berbagai program pemerintah," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Appi mengungkapkan Pemkot Makassar sedang menyusun grand design penempatan reklame agar pertumbuhan media luar ruang dapat dikendalikan secara lebih terarah.
Melalui kebijakan tersebut, pemasangan reklame tidak lagi dilakukan hanya karena tersedia ruang kosong.
"Jadi, tidak asal ada tempat kosong, lalu prosedurnya langsung dipasang. Apalagi biasa pasang dulu baru izin, tidak boleh," tegasnya.
Ia meminta seluruh proses pemasangan reklame dilakukan sesuai prosedur sejak awal, termasuk memastikan status kewenangan jalan dan kelengkapan perizinannya.
Menurutnya, tidak semua ruas jalan berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Makassar karena sebagian merupakan jalan provinsi maupun jalan nasional.
"Kalau jalan provinsi, izinnya ke instansi provinsi, kalau jalan negara, ke balai. Kalau jalan kota, ke kota. Kabupaten dan sebagainya," jelasnya.
Selain reklame permanen, Appi juga meminta Bapenda memperketat pengawasan terhadap baliho insidentil yang sering dibiarkan terpasang setelah masa tayangnya berakhir.
Baca: Satpol PP Makassar Tertibkan Bangunan Ilegal di Eks Stadion Mattoanging
Menurutnya, kondisi tersebut mengganggu kebersihan dan keindahan kota sehingga perlu diatur melalui mekanisme yang lebih tegas bersama para pengusaha reklame.
"Memasang baliho-baliho yang insidentil sifatnya itu sangat mengganggu. Kadang-kadang cuma pasang, setelah itu dibiarkan begitu saja, nanti kita lagi yang urusin," katanya.
Pemkot Makassar juga akan mengatur lebih ketat lokasi yang diperbolehkan menjadi titik pemasangan reklame.
Sejumlah ruang publik, termasuk taman kota, dipertimbangkan untuk dibatasi bahkan dilarang menjadi lokasi reklame agar tetap berfungsi sebagai ruang yang nyaman bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut sejalan dengan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 45 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame yang mengatur titik penempatan, estetika, hingga larangan pemasangan reklame pada ruang publik tertentu.
Perhatian lain yang menjadi fokus Pemkot adalah penataan reklame rokok yang masih menampilkan identitas produk secara langsung di ruang publik.
Menurut Appi, promosi rokok tidak boleh lagi mendominasi kawasan sekitar sekolah, taman, maupun ruang publik lainnya.
"Kalau di dalam kota bisa, tapi tidak direct. Tidak seperti menampilkan merek secara langsung," ujarnya.
Ia menegaskan reklame yang menampilkan produk rokok secara terang-terangan di pusat kota maupun kawasan pendidikan tidak dapat ditoleransi.
"Apalagi kalau ada di tengah-tengah kota, ada di dekat persekolahan dan taman-taman, itu sama sekali pasti tidak bisa," tegasnya.
Menurut Appi, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Makassar memenuhi indikator kota sehat dan kota ramah anak.
"Makassar ini menuju salah satu yang diproyeksikan menjadi kota sehat dan kota ramah anak. Kota sehat dan kota ramah anak ini membutuhkan salah satu persyaratannya adalah tidak boleh ada lagi tulisan rokok di tengah-tengah kota," katanya.
Di sisi lain, Appi meminta Bapenda tidak hanya menunggu penerimaan pajak reklame, tetapi juga aktif melakukan pengawasan terhadap kondisi reklame di lapangan.
Ia menegaskan penataan reklame bukan hanya menjadi tanggung jawab pengusaha, melainkan juga tanggung jawab pemerintah melalui pengawasan, penataan, koordinasi, dan penegakan aturan.
"Ini sebenarnya bukan hanya urusannya pengusaha reklame. Ini harusnya menjadi urusan pemerintah kota harus mampu berkoordinasi," ungkapnya.
Appi berharap sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha mampu meningkatkan kontribusi sektor reklame terhadap PAD sekaligus menjaga wajah Kota Makassar tetap tertata.
"Yang lebih penting adalah sinergi antara pengusaha dan pemerintah itu harus kita jaga dengan baik, sehingga bisa memberikan manfaat bagi kita semua," pungkas Appi.



