LUMINASIA.ID, JAKARTA — Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, akan menjadi titik berkumpul sejumlah kelompok masyarakat dan mahasiswa yang membawa tuntutan berbeda dalam aksi unjuk rasa, Kamis (27/8/2026).
Dalam aksi deo 27 Agustus 2026 ini akan ada mulai dari desakan pengesahan RUU Perampasan Aset, penuntasan kasus dugaan korupsi, hingga tuntutan terkait kebijakan pemerintah dan isu sosial menjadi bagian dari aspirasi yang akan disuarakan dalam aksi tersebut.
Baca: Ribut Deddy Sitorus dan Wartawan DPR
Sedikitnya empat kelompok disebut akan turun ke jalan, yakni Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM), serta Relawan Madura Pengawal Program Presiden Prabowo (RMP4).
Di tengah rencana aksi tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penyampaian pendapat melalui demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi.
Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI Muhammad Qodari mengatakan pemerintah tidak melihat aksi 27 Agustus sebagai sesuatu yang khusus maupun istimewa, selama seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Pertama, kita negara demokrasi, ya. Jadi setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan tentunya dalam koridor aturan yang berlaku," ujar Qodari saat ditemui di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Baca: Polisi Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Demo Ribuan Pesilat di Surabaya
Menurut dia, demonstrasi merupakan bagian dari dinamika kehidupan demokrasi yang telah berlangsung dan menjadi salah satu cara masyarakat menyampaikan aspirasi.
"Jadi, saya kira kalau bicara mengenai unjuk rasa, demo, dan yang lain-lain, itu sesuatu yang menjadi bagian dari negara demokrasi dan sudah, ya sering terjadi. Jadi saya kira tidak ada sesuatu yang khusus atau spesial," lanjutnya.
Meski berada dalam satu lokasi dan digelar pada hari yang sama, masing-masing kelompok membawa agenda yang berbeda.
Desak RUU Perampasan Aset
Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah AMPB yang membawa aspirasi masyarakat Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
AMPB memastikan akan menggelar aksi damai di depan Gedung DPR/MPR RI dengan tuntutan utama mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Perwakilan Tim Advokasi AMPB, Vander Waruwu, menegaskan massa Pati datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi secara damai.
"Kami tetap konsisten, kami melakukan aksi damai," tegas Vander.
Selain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, AMPB meminta DPR memberikan pernyataan sikap tertulis mengenai komitmen untuk segera mengesahkan regulasi tersebut.
Mereka juga mendesak penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Pemerintah Kabupaten Pati segera dituntaskan.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo terkait dugaan suap dan korupsi proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Menjelang aksi, AMPB juga menghadapi persoalan terkait rekening yang digunakan untuk menampung donasi dukungan warga.
Polda Metro Jaya meminta penundaan transaksi rekening tersebut selama lima hari kerja untuk kepentingan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan langkah tersebut bukan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi untuk menyelidiki aliran dana yang masuk ke rekening.
Polisi juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial dalam proses penyelidikan tersebut.
Dari Madura hingga Gerakan Mahasiswa
Kelompok lain yang dijadwalkan mengikuti aksi adalah RMP4 yang berasal dari Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Kelompok tersebut membawa aspirasi sebagai relawan yang mengawal program Presiden Prabowo.
Sementara itu, GERAM yang terdiri atas sejumlah organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil akan membawa isu yang lebih luas melalui gerakan bertajuk #MerebutKembaliIndonesia.
Aliansi Masyarakat Depok Bersatu juga disebut akan menyampaikan aspirasi dalam aksi di depan Gedung DPR/MPR RI.
Beragamnya kelompok yang turun menunjukkan bahwa aksi 27 Agustus tidak digerakkan oleh satu isu tunggal.
Setiap kelompok datang dengan latar belakang dan kepentingan berbeda, tetapi memilih ruang yang sama untuk menyampaikan kritik, tuntutan, dan aspirasi kepada lembaga negara.
Pemerintah sendiri menekankan bahwa hak menyampaikan pendapat tetap harus dijalankan dalam koridor aturan yang berlaku.
Dengan demikian, perhatian pada aksi 27 Agustus bukan hanya terletak pada jumlah massa yang hadir, tetapi juga pada beragam isu yang akan dibawa ke satu panggung demokrasi di depan Gedung DPR/MPR RI.



