LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memastikan renovasi sayap kanan Gedung DPRD Kota Makassar telah rampung dan siap difungsikan sebagai kantor sementara bagi jajaran legislatif setelah proses penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Senin (27/7/2026).
Peresmian tahapan serah terima tersebut menjadi langkah penting dalam mempercepat pemulihan aktivitas DPRD Kota Makassar pascakebakaran yang melanda gedung itu pada 29 Agustus 2025, sembari menunggu pembangunan gedung utama selesai.
Penandatanganan BAST berlangsung di Kantor Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Selatan dan dihadiri Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda, Kepala BPBPK Sulsel Baskoro Elmiawan, Sekretaris DPRD Makassar Andi Rahmat Mappatoba, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Muh Dakhlan, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah.
Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda mengatakan percepatan renovasi gedung legislatif menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin.
"Percepatan renovasi gedung legislatif (DPRD) Makassar menjadi perhatian Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota Munafri Arifuddin," kata Andi Zulkifly.
Ia menjelaskan renovasi dilakukan pada sayap kanan Gedung DPRD Kota Makassar yang mengalami kerusakan akibat kebakaran pada Agustus tahun lalu.
Menurutnya, hasil renovasi tersebut kini telah memenuhi syarat untuk digunakan sebagai kantor sementara sehingga aktivitas kelembagaan DPRD dapat kembali berjalan.
"Progres pembangunan gedung sementara sudah cukup representatif untuk digunakan sebagai kantor sementara sambil menunggu pembangunan gedung utama nantinya," ujarnya.
Andi Zulkifly mengatakan DPRD Kota Makassar direncanakan mulai menempati gedung sementara tersebut pada September hingga Oktober 2026.
Ia berharap pemanfaatan gedung sementara mampu mengembalikan pelayanan dan pelaksanaan fungsi legislatif secara optimal selama proses pembangunan gedung utama berlangsung.
Dalam kesempatan itu, Andi Zulkifly juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPBPK Sulawesi Selatan, atas dukungan terhadap renovasi Gedung DPRD Kota Makassar.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden dan Kementerian Pekerjaan Umum lewat BPBPK Sulsel yang telah memberikan bantuan pembangunan kembali gedung DPRD ini," ucapnya.
Ia menegaskan Gedung DPRD memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena menjadi tempat berlangsungnya fungsi legislasi, penganggaran, pengawasan, serta penyerapan aspirasi masyarakat.
"Di sini, aspirasi masyarakat diserap, regulasi dibahas dan ditetapkan, serta berbagai program pemerintah mendapatkan persetujuan bersama," terangnya.
Karena itu, keberadaan gedung sementara yang representatif dinilai sangat penting agar pelayanan publik dan tugas-tugas kelembagaan DPRD tidak terganggu.
Andi Zulkifly menjelaskan penandatanganan BAST juga menjadi bagian dari penyelesaian administrasi aset yang harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
"Setelah BAST ini, saya berharap seluruh administrasi dapat segera diselesaikan."
"Proses ini memang membutuhkan sejumlah tahapan administrasi sehingga perlu mendapat perhatian bersama," tuturnya.
Meski renovasi gedung sementara telah rampung, Andi Zulkifly mengingatkan bahwa pembangunan Gedung DPRD Kota Makassar secara keseluruhan masih memasuki tahap perencanaan.
Salah satu tahapan yang harus segera diselesaikan ialah proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) agar pembangunan gedung utama dapat segera dimulai.
"Salah satu yang menjadi perhatian adalah proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," katanya.
Ia meminta Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar segera memberikan dukungan kepada BPBPK Sulsel maupun penyedia jasa agar seluruh proses perizinan dapat dipercepat.
"Saya meminta Dinas Tata Ruang segera membantu seluruh kebutuhan Balai maupun penyedia agar proses PBG dapat dipercepat," tegasnya.
Selain PBG, Andi Zulkifly juga meminta proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dipersiapkan sejak awal karena menjadi syarat penting terkait kelayakan, keselamatan, dan keamanan bangunan sebelum digunakan.
Ia juga meminta BPKAD Kota Makassar mengawal seluruh proses administrasi aset agar tahapan renovasi, perizinan, hingga pembangunan gedung utama dapat berjalan secara terpadu.
Di akhir arahannya, Andi Zulkifly menekankan pentingnya menjaga sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan Kementerian Pekerjaan Umum melalui BPBPK Sulawesi Selatan hingga seluruh proses pembangunan Gedung DPRD Kota Makassar benar-benar rampung.
"Kita berkomitmen untuk saling bersinergi menyelesaikan keseluruhan pembangunan gedung ini," pungkasnya.


