Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Mandek 7 Tahun, Putusan PN Makassar Belum Dijalankan

Kamis, 17 September 2026 00:27
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Delapan organisasi masyarakat sipil yang mendukung kebebasan pers dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) melaporkan Kepala Polda Sulawesi Selatan ke Kapolri pada Rabu, 16 September 2026.


LUMINASIA.ID, JAKARTA - Penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis Antara di Makassar, Darwin Fatir, yang telah berlangsung selama tujuh tahun kembali menjadi sorotan setelah Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil melaporkan Kapolda Sulawesi Selatan kepada Kapolri di Mabes Polri, Rabu (16/9/2026).

Laporan tersebut diajukan karena Polda Sulawesi Selatan dinilai mengabaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang memerintahkan kepolisian melanjutkan penanganan perkara kekerasan terhadap Darwin Fatir, termasuk menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.

KKJ bersama delapan organisasi masyarakat sipil yang mendukung kebebasan pers menyampaikan laporan tersebut melalui perwakilan KKJ di Mabes Polri pada Rabu (16/9/2026).

Organisasi yang terlibat yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Amnesty International Indonesia, Committee to Protect Journalists, Konsorsium Jurnalisme Aman, LBH Pers, LBH Pers Padang, Serikat Pekerja Media, Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), dan SAFEnet.

Koordinator KKJ Gema Gita Persada mengatakan Kapolri perlu turun tangan dengan memerintahkan Kapolda Sulawesi Selatan mematuhi putusan PN Makassar tertanggal 16 Maret 2026.

Menurut dia, pengabaian terhadap putusan pengadilan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum sekaligus menunjukkan kegagalan aparat penegak hukum dalam memastikan perlindungan hukum terhadap jurnalis.

“Kapolri sebagai atasan penyidik Polda Sulsel harus mengambil tindakan tegas terhadap praktik pembangkangan hukum dan putusan pengadilan terhadap kasus penganiayaan jurnalis di Makassar yang sudah berlangsung sejak 2019,” kata Gema menegaskan.

Darwin Fatir yang saat itu bekerja sebagai jurnalis di Makassar mengalami kekerasan ketika meliput demonstrasi penolakan terhadap revisi Undang-Undang KPK dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 24 September 2019.

Dalam perkara tersebut, empat anggota kepolisian ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2020. Namun, menurut KKJ, Polda Sulawesi Selatan secara sengaja tidak pernah melimpahkan perkara tersebut kepada penuntut umum.

Melalui kuasa hukumnya dari LBH Pers Makassar, Darwin kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Makassar pada 18 Februari 2026.

Hakim PN Makassar menyatakan penundaan penanganan perkara tersebut tidak sah dan memerintahkan Polda Sulawesi Selatan melimpahkan perkara kepada penuntut umum paling lambat 60 hari setelah putusan dibacakan.

Namun, setelah batas waktu 60 hari tersebut berlalu, Polda Sulawesi Selatan disebut masih belum menjalankan putusan pengadilan. Perkara tersebut juga belum dilimpahkan kepada penuntut umum.

KKJ menilai berlanjutnya penundaan penanganan perkara tersebut melanggar hak Darwin Fatir atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, korban dinilai belum mendapatkan upaya hukum yang efektif sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

KKJ juga menilai pembangkangan terhadap putusan pengadilan tersebut berbahaya bagi demokrasi dan negara hukum karena impunitas dapat mendorong terulangnya kekerasan terhadap jurnalis.

Penundaan penanganan perkara juga dinilai melanggar kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesinya.

Gema mengatakan serangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik bukan hanya berdampak kepada korban secara pribadi, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat memperoleh informasi.

“Serangan ini jauh melampaui korban perorangan, namun juga serangan terhadap hak publik mendapatkan informasi sebagaimana diatur Pasal 28F Konstitusi Indonesia,” kata Gema.

Selain kepada Kapolri, laporan tersebut juga diteruskan kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Propam, Itwasum Polri, serta Itwasda Polda Sulsel. 

Tags: Aliansi Jurnalis Independen


Baca Juga

 AJI Makassar dan Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Minta Maaf atas Pernyataan Londo Ireng
AJI Makassar dan Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Minta Maaf atas Pernyataan Londo Ireng

Populer

  • 1
    Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa
  • 2
    LENGKAP! Ini Daftar Pemenang HMC 2026 Region Makassar
  • 3
    Tindak Tegas Pelanggaran Etika di Maros, Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Tetap Aman
  • 4
    Pelindo Regional 4 Perkuat Keamanan Pelabuhan melalui Sertifikasi PFSO
  • 5
    Turnamen Mini Soccer IKA SMANSA Seri 2 Berlangsung Seru! Danny Pomanto Ikut Bertanding, Peserta dari Angkatan 80-an hingga 2000-an

Ekonomi

  • Pemkot Parepare Tegaskan Komitmen Jaga Persaingan Usaha Sehat
    Pemkot Parepare Tegaskan Komitmen Jaga Persaingan Usaha Sehat
  • Spesifikasi Lengkap Honda CUV e:,  Motor Listrik dengan Jarak Tempuh 80,7 Km dan Kecepatan 83 Km/Jam
    Spesifikasi Lengkap Honda CUV e:, Motor Listrik dengan Jarak Tempuh 80,7 Km dan Kecepatan 83 Km/Jam
  • PT Vale Jaga Ketahanan Energi dari PLTA hingga Pengelolaan Air Tambang
    PT Vale Jaga Ketahanan Energi dari PLTA hingga Pengelolaan Air Tambang

Peristiwa

  • KPK Telusuri Alur Perintah dan Aliran Uang dalam Kasus Suap HGB Bogor
    KPK Telusuri Alur Perintah dan Aliran Uang dalam Kasus Suap HGB Bogor
  • Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Mandek 7 Tahun, Putusan PN Makassar Belum Dijalankan
    Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Mandek 7 Tahun, Putusan PN Makassar Belum Dijalankan
  • Ikan Nila Invasif Picu Krisis Lingkungan, Thailand Tetapkan Zona Darurat
    Ikan Nila Invasif Picu Krisis Lingkungan, Thailand Tetapkan Zona Darurat
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID