LUMINASIA.ID, MAKASSAR - PT Elnusa Petrofin mengambil langkah cepat dan tegas menyikapi beredarnya pemberitaan serta video di media sosial terkait tindakan indisipliner Awak Mobil Tangki (AMT) di wilayah Maros, Sulawesi Selatan, dengan memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat tetap aman, terkendali, dan berjalan lancar.
Perusahaan menegaskan oknum berinisial RE tersebut bukan merupakan karyawan langsung PT Elnusa Petrofin, melainkan tenaga kerja alih daya (outsourcing) dari mitra penyedia jasa, PT Alam Insan Fortuna, dan yang bersangkutan kini telah dikembalikan kepada pihak penyedia jasa untuk dijatuhi sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Manager Corporate Communication & Relation PT Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus Wibowo, mewakili manajemen menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan mitra kerja atas ketidaknyamanan yang timbul akibat peristiwa tersebut.
"Kami memastikan bahwa insiden ini telah ditangani dengan cepat. Fokus utama kami adalah pelayanan publik, dan kami menjamin seluruh proses distribusi pasokan energi di wilayah terkait tetap dalam kondisi aman, terkendali, dan berjalan lancar," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (14/9/2026).
Lebih lanjut, mengenai status ketenagakerjaan oknum AMT tersebut, proses sanksi telah dijalankan secara prosedural oleh PT Alam Insan Fortuna selaku instansi yang menaungi yang bersangkutan.
Sanksi PHK tersebut resmi diberlakukan pada 14 September 2026.
Dalam hal ini, Elnusa Petrofin juga memastikan mitra kerjanya telah menuntaskan seluruh kewajiban dan hak ketenagakerjaan oknum bersangkutan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini menjadi catatan penting bagi perusahaan dalam menjaga standar operasional di lapangan.
Putiarsa menegaskan komitmen perusahaan terhadap integritas dan profesionalisme kerja.
"Elnusa Petrofin tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran operasional maupun etika dari seluruh personel.
Sebagai langkah antisipatif, kami terus melakukan evaluasi dan mem



