LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Sampah organik dari sekitar 14 pasar yang dikelola Perumda Pasar Makassar Raya kini dimanfaatkan sebagai pakan sapi di kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, dengan volume yang mencapai hampir 31 ton per hari.
Pemanfaatan tersebut menjadi bagian dari penataan kawasan TPA Tamangapa yang tidak hanya menyasar area pembuangan sampah, tetapi juga keberadaan ternak sapi yang selama ini berkeliaran dan berpotensi mengonsumsi sampah campuran.
Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arief, mengatakan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil bagian dalam penyediaan sampah organik yang telah dipilah dari sejumlah pasar untuk dimanfaatkan dalam pengelolaan peternakan.
"Ada semacam kandang khusus untuk sapi di TPA. Pakannya itu dari pasar," ujarnya, Jumat (18/9/2026).
Baca: Appi Perluas Sasaran Iuran Sampah Gratis, Warga Diminta Ikut Kelola Sampah
Ali menjelaskan, sampah organik dari pasar terlebih dahulu dipilah dan dikelola sebelum dibawa ke kawasan peternakan sapi di TPA Tamangapa.
Saat ini, sumber sampah organik tersebut berasal dari sekitar 14 pasar yang dikelola Perumda Pasar Makassar Raya.
Sebelumnya, volume sampah organik yang mampu dikirim hanya sekitar 3 hingga 4 ton per hari, namun setelah mendapat dukungan dari kecamatan, jumlahnya meningkat hingga mendekati 31 ton per hari.
Peningkatan volume tersebut dilakukan melalui kolaborasi antara Perumda Pasar dan kecamatan dalam mengumpulkan serta mengarahkan sampah organik untuk dikelola dan dimanfaatkan.
Jumlah tersebut dinilai mampu memenuhi kebutuhan pakan ternak yang kini mencapai ratusan hingga ribuan ekor.
Dengan asumsi kebutuhan pakan hingga sekitar 20 kilogram per ekor setiap hari, kebutuhan pakan dapat mencapai sekitar 30 ton per hari.
"Jika ratusan sapi, dan satu sapi paling banyak mengonsumsi sekitar 20 kilogram. Alhamdulillah semua sudah ter-cover, terpenuhi," jelas Ali.
Ali menegaskan, sampah yang dimanfaatkan sebagai pakan bukan sampah campuran, melainkan sampah organik yang telah melalui proses pemilahan.
Baca: Sampah Organik 54 Persen Jadi Tantangan Pemkot Makassar, Pemilahan dari Sumber Diperketat
Menurutnya, proses pemilahan harus dilanjutkan dengan pengelolaan agar sampah organik tidak kembali menjadi beban bagi sistem persampahan Kota Makassar.
"Yang penting itu sebetulnya setelah pemilahan adalah pengelolaan. Salah satu yang harus dikelola itu adalah organik," katanya.
Ali menyebutkan, pengelolaan sampah organik di lingkungan pasar saat ini telah mencapai 100 persen, bahkan melampaui target minimal pengelolaan sampah organik yang ditetapkan DLH.
Jika sebelumnya sampah organik dapat diolah melalui biopori, teba, maupun komposter, kini sebagian besar sampah organik pasar diarahkan untuk mendukung pengelolaan peternakan di kawasan TPA Tamangapa.
"Sekarang ini hampir tidak pernah kami membuang lagi ke area-area seperti komposter atau teba. Semua organik kami bawa ke tempat peternakan sapi yang ada di TPA Tamangapa," ujarnya.
Untuk mendukung proses pengangkutan, Perumda Pasar juga telah memiliki armada sendiri yang diperoleh melalui dukungan DLH dan Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar.
Di sisi lain, penataan kawasan TPA Tamangapa juga dilakukan dengan menempatkan sejumlah sapi ke area penangkaran sementara atau ranch yang telah disiapkan.
Penempatan sapi dalam area tersebut dilakukan untuk mencegah ternak berkeliaran sekaligus mengurangi risiko sapi mengonsumsi sampah campuran yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan.
Penataan tersebut diharapkan menciptakan pemisahan yang lebih jelas antara area peternakan dan area pengelolaan sampah residu.
Dengan pola tersebut, keberadaan sapi tidak lagi mengganggu aktivitas pengelolaan sampah, sementara sampah organik dari pasar dapat dimanfaatkan kembali melalui sistem pengelolaan yang lebih terarah.
"Konsep ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar mengubah pola pengelolaan sampah di TPA Tamangapa, dengan pemilahan, pengolahan, dan pemanfaatan," tukasnya. (*)



