Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Setelah 20 Tahun Menempati Fasum, 10 Pedagang Jl Gunung Lompo Battang Ditertibkan

Kamis, 17 September 2026 13:37
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Pedagang bersama satpol PP Makassar membongkar lapak usaha yang telah ditempati sekitar 20 tahun di Jalan Gunung Lompo Battang, Kota Makassar, Kamis (17/9/2026). Penertiban dilakukan Pemerintah Kota Makassar secara persuasif setelah melalui proses teguran dan mediasi bersama para pedagang.

 

LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Ujung Pandang menertibkan sekitar 10 lapak dan bangunan usaha di Jalan Gunung Lompo Battang, Kamis (17/9/2026).

Penertiban PKL dilakukan secara persuasif setelah para pemilik lapak sebelumnya menerima surat teguran dan mengikuti sejumlah tahapan mediasi bersama pihak kecamatan.

Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar, mengatakan seluruh lapak yang ditertibkan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya dengan pendampingan BKO Satpol PP Kecamatan Ujung Pandang, RT/RW, serta masyarakat sekitar.

"Jadi pada hari ini, kita melaksanakan penertiban lapak penjual sop konro Lompo Battang yang ada di Jalan Gunung Lompo Battang. Ada sekitar 10 lapak," kata Nanin.

Menurutnya, penertiban dilakukan setelah pihak kecamatan beberapa kali melakukan mediasi dengan para pemilik lapak.

Pemerintah kecamatan juga telah berkoordinasi dengan PD Pasar untuk menyiapkan alternatif lokasi usaha bagi para pedagang.

"Kami sudah mediasi berkali-kali, kemudian sudah dikoordinasikan juga dengan PD Pasar untuk memberikan tempat di pasar," tuturnya.

Setelah melalui proses musyawarah dan komunikasi dengan para pedagang, akhirnya disepakati pembongkaran dilakukan secara mandiri.

"Hari ini terjadi pembongkaran secara mandiri, dibantu BKO Satpol Kecamatan Ujung Pandang, RT/RW, serta masyarakat di sekitar Gunung Lompo Battang," jelasnya.

Nanin menyebut terdapat sekitar 10 lapak dengan 10 pemilik yang selama ini menjalankan berbagai jenis usaha, mulai dari penjual sop konro, mi, ikan bakar hingga bengkel.

Keberadaan lapak tersebut berada di atas fasilitas umum (fasum) milik Pemerintah Kota Makassar dan telah berlangsung sekitar dua dekade.

"Lapak berdiri diatas fasum, sekitar 20-an tahun. Karena mereka sebenarnya hasil relokasi dari dulunya di Karebosi," katanya.

Para pedagang tersebut sebelumnya merupakan pelaku usaha yang berjualan di kawasan Lapangan Karebosi sebelum kawasan tersebut direvitalisasi.

Terkait keberlanjutan usaha para pedagang, Nanin mengatakan pihak kecamatan tetap membantu proses pemindahan barang-barang milik mereka ke lokasi usaha baru.

"Sebagian pedagang memilih berpindah ke Jalan Sunu, sementara lainnya menuju kawasan Daya," ungkapnya.

Menariknya, salah satu pedagang memilih menyewa ruko sebagai tempat untuk melanjutkan usahanya.

Menurut Nanin, kondisi tersebut menunjukkan adanya kemampuan sebagian pedagang untuk melanjutkan aktivitas usaha secara mandiri setelah tidak lagi menempati fasum.

"Ini yang harus kita apresiasi kepada seluruh pedagang yang sudah mau merombak sendiri tanpa riak-riak," tuturnya.

Meski demikian, penertiban tidak serta-merta dilakukan terhadap seluruh lapak yang terdata di wilayah Kecamatan Ujung Pandang.

Nanin menyebut masih terdapat sekitar 80 lapak dalam data dasar kecamatan yang akan ditangani secara bertahap dengan mempertimbangkan skala prioritas.

"Nanti ada data dasar, kita lihat sesuai prioritas lagi. Karena tidak semua serta-merta," katanya.

Dia menjelaskan, jumlah lapak dalam data tersebut bersifat dinamis. Data dapat berubah seiring dengan kondisi di lapangan, baik karena adanya lapak yang sudah berkurang maupun munculnya lapak baru.

"Data dasar ini fluktuatif. Yang kita masukkan sekian jumlahnya, mungkin besok sudah berkurang atau bisa naik lagi jumlahnya," pungkasnya. (*)

Tags: penertiban pkl Pemkot Makassar Munafri Arifuddin


Baca Juga

Appi Kunjungi TPA Antang, Naik hingga ke Puncak Area Timbunan
Appi Kunjungi TPA Antang, Naik hingga ke Puncak Area Timbunan
Tindaklanjuti Arahan Appi, BPBD Makassar Salurkan 3,04 Juta Liter Air untuk 92.931 Jiwa
Tindaklanjuti Arahan Appi, BPBD Makassar Salurkan 3,04 Juta Liter Air untuk 92.931 Jiwa
15 SPBU di Makassar Mulai Landai, Pertamina Buka Buffer Zone 24 Jam untuk Urai Antrean BBM
15 SPBU di Makassar Mulai Landai, Pertamina Buka Buffer Zone 24 Jam untuk Urai Antrean BBM
Efisiensi SPPD Pemkot Makassar Capai Puluhan Miliar, Alihkan Anggaran untuk TPA Antang
Efisiensi SPPD Pemkot Makassar Capai Puluhan Miliar, Alihkan Anggaran untuk TPA Antang
Munafri Arifuddin Jamu PSM Makassar, Tegaskan Dukungan Pemkot Jelang Laga Perdana di Parepare
Munafri Arifuddin Jamu PSM Makassar, Tegaskan Dukungan Pemkot Jelang Laga Perdana di Parepare
BPKAD Makassar Siap Tuntaskan Penataan Aset 15 Hektare di Manggala, Juga Kendaraan Dinas
BPKAD Makassar Siap Tuntaskan Penataan Aset 15 Hektare di Manggala, Juga Kendaraan Dinas

Populer

  • 1
    Profil Suahasil Nazara, Menkeu Baru Pengganti Purbaya Yudhi Sadewa
  • 2
    LENGKAP! Ini Daftar Pemenang HMC 2026 Region Makassar
  • 3
    Tindak Tegas Pelanggaran Etika di Maros, Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM Tetap Aman
  • 4
    Pelindo Regional 4 Perkuat Keamanan Pelabuhan melalui Sertifikasi PFSO
  • 5
    Turnamen Mini Soccer IKA SMANSA Seri 2 Berlangsung Seru! Danny Pomanto Ikut Bertanding, Peserta dari Angkatan 80-an hingga 2000-an

Ekonomi

  • Pemkot Parepare Tegaskan Komitmen Jaga Persaingan Usaha Sehat
    Pemkot Parepare Tegaskan Komitmen Jaga Persaingan Usaha Sehat
  • Spesifikasi Lengkap Honda CUV e:,  Motor Listrik dengan Jarak Tempuh 80,7 Km dan Kecepatan 83 Km/Jam
    Spesifikasi Lengkap Honda CUV e:, Motor Listrik dengan Jarak Tempuh 80,7 Km dan Kecepatan 83 Km/Jam
  • PT Vale Jaga Ketahanan Energi dari PLTA hingga Pengelolaan Air Tambang
    PT Vale Jaga Ketahanan Energi dari PLTA hingga Pengelolaan Air Tambang

Peristiwa

  • KPK Telusuri Alur Perintah dan Aliran Uang dalam Kasus Suap HGB Bogor
    KPK Telusuri Alur Perintah dan Aliran Uang dalam Kasus Suap HGB Bogor
  • Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Mandek 7 Tahun, Putusan PN Makassar Belum Dijalankan
    Kasus Kekerasan Jurnalis Darwin Fatir Mandek 7 Tahun, Putusan PN Makassar Belum Dijalankan
  • Ikan Nila Invasif Picu Krisis Lingkungan, Thailand Tetapkan Zona Darurat
    Ikan Nila Invasif Picu Krisis Lingkungan, Thailand Tetapkan Zona Darurat
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID