LUMINASIA.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kebijakan yang ditetapkan Dewan Komisioner OJK pada Senin (28/9) tersebut memberikan sejumlah kemudahan dalam penanganan kredit dan pembiayaan debitur terdampak, sekaligus memberikan ruang untuk memulihkan kegiatan usaha dan mendukung pemulihan ekonomi di wilayah bencana.
Delapan kabupaten yang mendapatkan perlakuan khusus tersebut yakni Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.
OJK menetapkan kebijakan tersebut setelah melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak yang menunjukkan bahwa bencana gempa berdampak terhadap aktivitas perekonomian masyarakat.
Dampak terhadap aktivitas ekonomi tersebut selanjutnya memengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja lembaga jasa keuangan (LJK) di wilayah terdampak.
Adapun perlakuan khusus kredit dan pembiayaan yang diberikan OJK mencakup tiga hal utama.
Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar.
Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi.
Restrukturisasi tersebut dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
Ketiga, debitur terdampak bencana dapat memperoleh pembiayaan baru dengan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan secara terpisah untuk kredit atau pembiayaan maupun penyediaan dana baru, sehingga tidak menerapkan one obligor concept.
Perlakuan khusus tersebut merupakan bagian dari langkah OJK untuk memitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang kepada debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usahanya.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berlangsung.
Tata cara pemberian perlakuan khusus tersebut mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan LJK lainnya, serta berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.
OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan perlakuan khusus dapat mendukung proses pemulihan ekonomi sekaligus tetap menjaga ketahanan sektor jasa keuangan.
Kebijakan perlakuan khusus bagi debitur terdampak gempa di delapan kabupaten NTT tersebut berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.




