LUMINASIA.ID, JAKARTA - Penyaluran kredit perbankan nasional mencapai Rp9.245 triliun hingga September 2026, tumbuh 13,26 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), dengan profil risiko industri yang tetap terkendali.
Perkembangan industri perbankan tersebut dipaparkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2026 yang digelar Kamis (5/11/2026).
Pertumbuhan kredit ditopang oleh kredit investasi yang meningkat 23,20 persen secara tahunan serta kinerja bank-bank BUMN yang tumbuh 14,78 persen.
Sementara itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 8,22 persen secara tahunan menjadi Rp10.492 triliun.
OJK juga mencatat baki debet kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mencapai Rp31,50 triliun, tumbuh 26,68 persen secara tahunan, dengan jumlah pengguna mencapai 34,5 juta rekening.
Dari sisi kualitas, rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross tercatat sebesar 2,07 persen. Sementara rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) berada pada level 24,30 persen.
Selain perkembangan bisnis perbankan, OJK juga memaparkan langkah industri perbankan dalam mendukung pemberantasan judi online.
Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran dan pemeriksaan mendalam (Enhanced Due Diligence) terhadap 39.923 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
Perbankan juga diminta menutup rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan identitas pelaku judi online yang telah teridentifikasi.




