LUMINASIA.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,12 triliun sepanjang Oktober 2026 sebagai bagian dari penegakan hukum di sektor pasar modal.
Rincian penegakan hukum tersebut disampaikan OJK dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2026 yang digelar Kamis (5/11/2026).
Selain denda, OJK juga menjatuhkan empat pencabutan izin usaha, dua pembekuan izin, dan sembilan peringatan tertulis selama Oktober 2026.
Sebagian besar nilai denda berasal dari sanksi yang dijatuhkan pada 16 Oktober 2026 terkait pelanggaran perdagangan saham DSSA dan proses penawaran umum perdana saham atau IPO BREN dan CUAN.
Dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp1,5 triliun. Sementara pelanggaran dalam proses IPO BREN dikenai denda Rp500 miliar dan CUAN sebesar Rp100 miliar.
OJK menyampaikan seluruh denda utama senilai Rp2,1 triliun tersebut telah dibayar lunas oleh pihak-pihak yang dikenai sanksi pada akhir Oktober 2026.
Dalam paparan yang sama, OJK juga menyampaikan perkembangan penegakan hukum atas sejumlah kasus lain yang ditetapkan pada 4 November 2026.
Di antaranya, perintah pengembalian keuntungan tidak sah sebesar Rp5,07 miliar dalam kasus perdagangan saham PANR, denda Rp2,475 miliar terhadap direksi BOGA, serta larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama 10 tahun terhadap Lianiwati terkait pelanggaran izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
OJK menegaskan penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal dan melindungi investor.




