LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, menghadiri kegiatan pengawasan APBD Sulawesi Selatan 2026 yang dirangkaikan dengan Gerakan Nasional Peduli Tetangga di Kelurahan Karuwisi, Kota Makassar, sebagai upaya memperkuat perlindungan sosial dan memastikan masyarakat yang membutuhkan dapat mengakses layanan pemerintah.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan kepedulian sosial melalui pelibatan masyarakat, khususnya perangkat RT/RW dan pendamping sosial, untuk membantu mengidentifikasi warga yang membutuhkan bantuan serta mendampingi mereka dalam mengakses layanan perlindungan sosial.
Gerakan Nasional Peduli Tetangga merupakan program yang diluncurkan Menteri Sosial Republik Indonesia untuk memperkuat kepedulian terhadap warga di lingkungan sekitar.
Program ini menitikberatkan pada keterlibatan masyarakat dalam membantu warga yang menghadapi hambatan ketika mengakses layanan sosial, terutama di tengah perkembangan sistem pelayanan berbasis digital.
Dalam pelaksanaannya, Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) dilibatkan sebagai penghubung antara masyarakat dan layanan pemerintah. Unsur RT/RW serta pendamping sosial turut berperan memberikan pendampingan langsung di tingkat lingkungan.
Ketua DPRD Makassar, Supratman, menegaskan keterlibatan perangkat kewilayahan diharapkan membantu mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan perhatian sekaligus memberikan informasi mengenai prosedur mengakses layanan sosial yang tersedia.
Perhatian khusus diberikan kepada warga yang mengalami kesulitan menggunakan teknologi digital. Pendampingan secara langsung diharapkan dapat mengurangi hambatan administratif yang selama ini menyulitkan sebagian masyarakat dalam mengakses pelayanan sosial.
Program ini juga menyasar warga yang belum terdaftar dalam layanan sosial. Melalui pendataan dan pendampingan, masyarakat diharapkan memperoleh informasi mengenai mekanisme pendaftaran serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Melalui kegiatan di Kelurahan Karuwisi, pengawasan APBD dan penguatan kepedulian sosial diharapkan berjalan beriringan. Pelaksanaan program pemerintah perlu terus diarahkan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Gerakan Nasional Peduli Tetangga juga diharapkan menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah, pendamping sosial, RT/RW, dan masyarakat dalam memperluas akses pelayanan. Dengan koordinasi yang baik, penyaluran bantuan sosial diharapkan semakin tepat sasaran dan menjangkau warga yang benar-benar membutuhkan.




